Berita

ilustrasi

Politik

Ini Argumentasi yang Lebih Kuat untuk Bubarkan Presidential Threshold

JUMAT, 04 JANUARI 2013 | 12:05 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sudah benar niat mereka yang ingin mengajukan gugatan uji materiil soal presidential threshold (PT) dalam UU 42/2008 tentang Pilpres. Gugatan uji materiil Pasal 9 UU Pilpres memang belum dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun kontroversinya sudah mencuat.

Kontroversi muncul karena pasal yang mewajibkan capres mengantongi dukungan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah itu sebelumnya pernah digugat ke MK pada Februari 2009.

Menurut pakar tata negara, Margarito Kamis, gugatan kembali ke MK tak masalah asal gunakan argumentasi yang lebih tepat dan kokoh. Dia tegaskan, PT memang inkonstitusisional berapapun angka yang dipasang.


"Jangankan 20 persen, nol persen saja inkonstitusional," lontar doktor hukum asal Ternate itu, saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Jumat, 4/1).

Dia menerangkan, konstitusi sejatinya sama sekali tidak mengenal pembatasan-pembatasan itu.  Para pembentuk pasal 6A UUD 45 sama sekali tidak memaksudkan ada pembatasan dengan angka-angka. Perdebatan di Badan Pekerja MPR pada waktu itu menghendaki pemilu berlangsung bersamaan. Sedangkan pada varian kedua, pemilihan legislatif adalah ajang kontestasi calon presiden. Jadi, parpol yang ikut pemilu sudah menjual nama capres mereka. Dua partai yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilu legislatif itulah yang pasangan calonnya dibawa ke pemilihan presiden

"Itu dasar pikirannya. Dasar pikiran ini menjadi salah ditafsirkan. Para pembentuk pasal 6A itu membayangkan pasangan capres lebih dari satu atau dua, akan banyak capres, karena itulah maka mereka membikin jadi dua putaran," katanya.

"Nah, soal dua putaran itu, waktu itu ada pendapat yang berkembang  yaitu pada putaran kedua dipilih MPR. Tapi karena MPR dibubarkan kewenangannya, maka dikembalikan ke hak rakyat secara langsung langsung," tambah Margarito

Dengan dasar pikiran itu, maka tidak diebenarkan adanya PT itu. Dia ingatkan, argumentasi terbaik untuk melawan PT bukan seputar besaran angkanya, tapi dasar pikiran yang berkembang pada saat pembentukan pasal 6A.

"Jangan bermain di angka saja, tapi harus temukan ide orisinal yang muncul dalam perdebatan di Badan Pekerja MPR khususunya pasal 6A. Kalau itu yang mereka bongkar, mereka main di angka-angka dan logika politik yang menurut saya kurang kuat," ungkapnya.

Memang, PT hanya akan melahirkan oligopoly, melahirkan kelompok besar yang hadirkan calon presiden itu lagi-itu lagi. Tapi dia yakin, MK akan sulit menemukan jalan lain kalau mereka mendemonstrasikan dasar pikiran para pembentuk pasal 6A. Membuka lagi perdebatan BP MPR pada waktu itu tidaklah sulit karena dapat didalami melalui berbagai dokumen.

"Jadi jangan ulangi kesalahan gugatan terdahulu ke MK. Dalami pikiran para pembentuk pasal soal pemilihan presiden itu supaya lebih kokoh," tegasnya lagi. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya