Berita

egi sujana/rmol

Politik

Resmi, Ketua DPRD Garut Dipolisikan Egi Sujana

KAMIS, 03 JANUARI 2013 | 21:23 WIB | LAPORAN:

Setelah beberapa hari kasus nikah siri singkat Bupati Garut Aceng M Fikri mereda, Kamis (03/1) siang, kuasa hukum Bupati Garut, Egi Sujana mendatangi Mapolres Garut. Dia bersama tim pembela Bupati Aceng Fikri lainnya melaporkan Ketua DPRD Garut ke polisi atas perkara rekomendasi pemakzulan jabatan klienya ke Mahkamah Agung.

Tim kuasa hukum Aceng menilai rekomendasi pemakzulan dari Pansus DPRD Garut cacat hukum. Egi Sujana bersama tim kuasa hukum Aceng Fikri lainnya mendatangi ruang SPK Mapolres Garut. Dia melaporkan Ketua DPRD Garut, Ahmad Bajuri ke penyidik Polres karena dinilai telah melakukan pelanggaran KUHP dan pelanggaran Undang–Undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Sambil membawa berkas lengkap berupa laporan PTUN dan laporan penyidik Polda Jabar, Egi Sujana menyatakan skandal kasus nikah siri klien nya, Aceng Fikri tak harus dimakzulkan atau tak harus kehilangan jabatan bupati.


"Yang saya laporkan adalah Pansus, Ketua dan anggota DPRD yang setuju melengserkan Aceng. Mereka sangat diduga telah melanggar Undang – Undang nomor 32 tahun  2004 tentang Pemda," kata Egi Sujana.

Menurut Egi, pelangggaran KUHP nya antara lain terkait dokumen palsu, berupa tanda tangan MUI yang dirujuk oleh DPRD. Skandal nikah siri Aceng menjadi melenceng karena gerakan politik. Maka dari itu, kata Egi. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dilaporkan ke Mabes Polri karena dianggap telah diskriminatif terhadap kliennya.

Selain melaporkan Mendagri, tim pembela Aceng juga melaporkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Kapuspen Mendagri ke Polda Jawa Barat.
Kuasa hukum Aceng berharap, pihak DPRD dan Mendagri menjadi penengah. Bukan menjadi provokatif. Pasalnya pernikahan adalah ajaran dari Islam dan tak perlu dikoyak–koyak.

Wakapolres Garut Kompol Legawa Utama, membenarkan tim kuasa hukum Bupati Aceng Fikri telah melaporkan Pansus, Ketua dan para anggota DPRD atas perkara kasus dugaan pelanggaran Undang – Undang No 32 tahun 2004.

Atas laporan perkara ini, kasus skandal nikah kilat Bupati Aceng Fikri menemui babak baru. Selain saling serang antara DPRD dan Bupati, masyarakat Garut pun masih meunggu keputusan uji materi Mahkamah Agung terkait pemberhentian Bupati Aceng. [dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya