Berita

Empat Kasus Penyiaran Terbesar di Tahun 2012 Terjadi di Televisi Milik Tokoh Nasional

MINGGU, 30 DESEMBER 2012 | 10:27 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Setidaknya ada empat kasus besar pengaduan publik akan isi tayangan televisi yang disampaikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Empat kasus besar ini yang membuat jumlah laporan atau pengaduan publik terhadap isi siaran televisi di tahun 2012 melonjak dramatis menjadi 43.470 laporan dari hanya 3.856 laporan di tahun 2011.

Menurut keterangan KPI Pusat yang diterima redaksi, keempat kasus itu terjadi di stasiun televisi milik pendiri Partai Nasdem Surya Paloh MetroTV (satu kasus), stasiun milik Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakri TVOne (dua kasus), dan stasiun milik Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chaerul Tanjung TransTV (satu kasus).

Perincian dari keempat kasus itu dan jumlah laporan publik adalah sebagai berikut:

Pengaduan kelompok Rohis mengenai talkshow tentang teorisme di MetroTV (September, 29.904 pengaduan).
Pengaduan Bonek terhadap program “Indonesia Lawyer Club” di TVOne (Maret, 3.297 pengaduan).
Pengaduan atas program Supertrap di TransTV yang menampilkan penjebakan di toilet umum (November, 2.265 pengaduan).
Pengaduan tidak akuratnya pemberitaan mengenai Ustadz Badri sebagai tersangka teroris di TV One (Oktober, 2.162pengaduan).

KPI juga mengtakan bahwa sepanjang 2012 jumlah admisntratif yang diberikan kepada lembaga penyiaran pada tahun ini meningkat sekitar 95 persen dibandingkan tahun lalu.

"Tahun ini KPI Pusat menjatuhkan 107 sanksi administratif (berupa 84 sanksi teguran pertama, 16 teguran kedua, 6 penghentian sementara, dan 1 pembatasan durasi). Sanksi ini diberikan bagi 11 stasiun televisi berjaringan. Tahun lalu, KPI Pusat menjatuhkan 55 sanksi administratif."


 
Di luar sanksi administratif, KPI memberikan 30 surat peringatan dan 22 imbauan tentang isi siaran. Sanksi penghentian sementaradiberikan kepada enam program: Indonesia Sehat (TVRI), Uya Emang Kuya (SCTV), Bioskop TransTV (Trans TV), Metro Siang segmen talkshow (MetroTV), Pesbukers (ANTV), dan Sembilan Wali (Indosiar).

Lembaga penyiaran yang sampai saat ini belum menjalankan sanksi di tahun 2012 adalah ANTV (Pesbukers). Adapun sanksi pembatasan durasi dijatuhkan kepada Bukan Empat Mata (Trans 7).


 
KPI Pusat juga menyatakan bahwa pelanggaran yang banyak dilakukan oleh stasiun-stasiun TV yang mendapatkan sanksi secara berurutan berkaitan dengan sejumlah hal seperti perlindungan anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan, materi seks, penggolongan program siaran, ketentuan iklan, pelecehan individu/kelompok masyarakat
tertentu, ketentuan program jurnalistik, dan materi mistik-horor-supranatural.

Juga kekerasan, gender, hak privasi, agama, tata cara penggunaaan lagu Kebangsaan, budaya, ketentuan sensor, dan ketentuan terkait rokok. [guh]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya