Berita

Empat Kasus Penyiaran Terbesar di Tahun 2012 Terjadi di Televisi Milik Tokoh Nasional

MINGGU, 30 DESEMBER 2012 | 10:27 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Setidaknya ada empat kasus besar pengaduan publik akan isi tayangan televisi yang disampaikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Empat kasus besar ini yang membuat jumlah laporan atau pengaduan publik terhadap isi siaran televisi di tahun 2012 melonjak dramatis menjadi 43.470 laporan dari hanya 3.856 laporan di tahun 2011.

Menurut keterangan KPI Pusat yang diterima redaksi, keempat kasus itu terjadi di stasiun televisi milik pendiri Partai Nasdem Surya Paloh MetroTV (satu kasus), stasiun milik Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakri TVOne (dua kasus), dan stasiun milik Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chaerul Tanjung TransTV (satu kasus).

Perincian dari keempat kasus itu dan jumlah laporan publik adalah sebagai berikut:

Pengaduan kelompok Rohis mengenai talkshow tentang teorisme di MetroTV (September, 29.904 pengaduan).
Pengaduan Bonek terhadap program “Indonesia Lawyer Club” di TVOne (Maret, 3.297 pengaduan).
Pengaduan atas program Supertrap di TransTV yang menampilkan penjebakan di toilet umum (November, 2.265 pengaduan).
Pengaduan tidak akuratnya pemberitaan mengenai Ustadz Badri sebagai tersangka teroris di TV One (Oktober, 2.162pengaduan).

KPI juga mengtakan bahwa sepanjang 2012 jumlah admisntratif yang diberikan kepada lembaga penyiaran pada tahun ini meningkat sekitar 95 persen dibandingkan tahun lalu.

"Tahun ini KPI Pusat menjatuhkan 107 sanksi administratif (berupa 84 sanksi teguran pertama, 16 teguran kedua, 6 penghentian sementara, dan 1 pembatasan durasi). Sanksi ini diberikan bagi 11 stasiun televisi berjaringan. Tahun lalu, KPI Pusat menjatuhkan 55 sanksi administratif."


 
Di luar sanksi administratif, KPI memberikan 30 surat peringatan dan 22 imbauan tentang isi siaran. Sanksi penghentian sementaradiberikan kepada enam program: Indonesia Sehat (TVRI), Uya Emang Kuya (SCTV), Bioskop TransTV (Trans TV), Metro Siang segmen talkshow (MetroTV), Pesbukers (ANTV), dan Sembilan Wali (Indosiar).

Lembaga penyiaran yang sampai saat ini belum menjalankan sanksi di tahun 2012 adalah ANTV (Pesbukers). Adapun sanksi pembatasan durasi dijatuhkan kepada Bukan Empat Mata (Trans 7).


 
KPI Pusat juga menyatakan bahwa pelanggaran yang banyak dilakukan oleh stasiun-stasiun TV yang mendapatkan sanksi secara berurutan berkaitan dengan sejumlah hal seperti perlindungan anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan, materi seks, penggolongan program siaran, ketentuan iklan, pelecehan individu/kelompok masyarakat
tertentu, ketentuan program jurnalistik, dan materi mistik-horor-supranatural.

Juga kekerasan, gender, hak privasi, agama, tata cara penggunaaan lagu Kebangsaan, budaya, ketentuan sensor, dan ketentuan terkait rokok. [guh]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya