Cynthiara Alona
Cynthiara Alona
Malangnya Cynthiara Alona. Sosialita dan eks model Playboy ini nampaknya harus merayakan malam Tahun Baru nanti di dalam dinginnya sel Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ini lantaran Alona gagal mengupayakan penangÂguhan peÂnahanan dan gugatan pra-peradilannya ditolak pengadilan dalam kasus pengguÂnaan paspor palsu.
“Melihat kondisinya sekarang dan konÂsistennya penyidik, sepertinya begitu (TaÂhun Baruan di penjara),†kata pengacara Alona, Ranto P Simanjuntak kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Hampir sebulan Alona ada di bui sejak ditangkap paksa petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta di Mall BSD Tangerang pada 11 Desember 2012. Bagaimana konÂdisi bintang film Drop Out dan Diperkosa Setan ini sekarang?
Menurut Ranto, Alona saat ini masih reÂlatif sehat, meski secara psikologis saÂngat tertekan. “Pas terakhir jenguk, saya lihat konÂdisinya baik tapi dia masih cuÂkup stres. Namanya orang merasa tidak bersalah lalu harus di dalam tahanan, ya wajar saja kalau stres,†ungkap Ranto.
Dia bilang, kehadiran keluarga dan orang-orang terdekat yang menjenguk membuat kondisi Alona stabil tiap hari. “Agak baikan setelah dijenguk keluarga,†ujar Ranto.
Terkait langkah penyidik yang meÂnunjukkan bukti foto paspor kepada pubÂlik, Ranto mengaku heran. Menurut dia, langkah tersebut seperti memÂbuktikan bahwa penyidik kehilangan cara pemÂbuktian.
“Foto itu hanya petunjuk, bukan alat bukti. Kalau bicara hukum daÂlam KUHAP, harusnya peÂnyidik membuktikan bahwa Alona terÂtangkap tangan dengan barang bukti tersebut, ada BAP (berita acara pemeriksaan), ada bukti pernah meÂnahan Alona,†jelasnya.
Ranto pun memperÂtaÂnyaÂkan asal paspor terÂsebut. Menurut dia, haÂÂrusnya pemilik pasÂpor tersebut yang ditahan.
“Kasusnya bulan Oktober, Alona diÂtangÂkap bulan Desember, bagaimana bisa diÂsebut tertangkap tangan? Kejadiannya suÂdah berbuan-bulan,†kata Ranto.
Dirinya juga tak yakin dalam foto terÂseÂbut adalah foto kliennya. “Karena foto itu siapa yang bisa mengatakan itu dia (Alona). Saya bicara hukumnya, secara hukum itu bukan alat bukti. Menurut saya dia yang perlu ditangkap. Di foto itu bukan Alona, saya yakin itu,†ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak Imigrasi telah membeberkan beberapa foto yang menguatkan tudingan kalau artis vulgar itu memiliki paspor palsu.
“Sampai pemeriksaan terakhir dia beÂlum mengakui bersalah,†ujar Kepala BaÂgian Humas Ditjen Imigrasi Maryoto SuÂmadi, baru-baru ini.
Dalam sebuah foto yang diperlihatkan pihak Imigrasi, Alona terlihat dalam seÂbuah ruangan untuk diinterogasi di BanÂdara Soekarno Hatta pada 17 Oktober 2012. Sementara Alona sempat membantah ia bepergian ke luar negeri dalam rentang waktu setahun ini.
“Bukti-buktinya sudah jelas ada, CCTV tanggal 17 Oktober dia diperiksa di counter, terlihat mengantri sekitar 10 menit dan peÂtugas mulai ragu-ragu dengan paspornya. Ada rekaman CCTV waktu dia lagi dipeÂriksa di Soekarno Hatta,†jelas Maryoto.
Selain potongan rekaman CCTV, pihak Imigrasi juga memamerkan foto paspor palsu milik Alona, dimana di dalam pasÂpornya tertulis data diri yang dipalsukan dengan nama Synthiara Alona dan berÂagama Kristen. Pihak Imigrasi juga memÂperkuat bukti dengan memeriksa saksi peÂtugas yang saat itu memeriksa Alona.
“Kami memperoleh keterangan saksi fakta petugas melihat yang bersangkutan datang ke kantor Imigrasi Soekarno Hatta, petugas airlines dan karyawan travel biro, ada keterangan lain dan bukti suratnya,†kata Maryoto.
Meskipun sampai saat ini Alona tak mengaku, pihak Imigrasi sudah menganÂtongi bukti kuat membawa kasus ini di persiÂdangan nanti. “Akan jadi pertimÂbaÂngan bagi hakim. Kan biasa tidak ngaku. TaÂpi pengakuan terdakwa bukan satu-saÂtunya karena ada bukti juga. Kami selidiki saksi di sekitar orang-orang yang dekat dia. Pihak keluarga bukan tidak mungkin kami akan peÂriksa juga,†pungkasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26
Senin, 15 Desember 2025 | 21:49
Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15
UPDATE
Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26
Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25
Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11
Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42
Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35
Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24
Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56
Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32
Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55
Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28