Berita

Politik

Diperlakukan Tak Adil, Hery Kusnandar Ajukan Banding ke PT Semarang

SABTU, 22 DESEMBER 2012 | 08:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tervonis kasus penipuan, Hery Kusnandar, yang dijebloskan ke penjara selama 3,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Demak pada 24 Oktober, mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Semarang.

Memori Banding Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Demak bernomor 206/Pid.B/2012/PN.Dmk. Terdakwa sudah ditahan dalam Rutan sejak tanggal 26 Juli 2012 hingga saat ini.

Dalam memori banding tertanggal 12 November itu, Kuasa Hukum Terdakwa/Pembanding yaitu S.N. Intihani dan rekan, menyatakan beberapa hal yang dirasakan terdakwa pada saat pemeriksaan baik di penyidikan maupun pengadilan.


Pertama, bahwa pada saat pemeriksaan di Penyidikan, Terdakwa/Pembanding telah meminta Penyidik untuk memanggil "saksi" yaitu teman Terdakwa  yang mengetahui permasalahan ini, namun telah diabaikan Penyidik bahkan Terdakwa mendapat tekanan-tekanan.

Bahwa pada saat pemeriksaan di Pengadilan, Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak memberikan perlindungan hukum atas hak-hak Terdakwa/Pembanding sebagaimana diatur dalam Pasal 56 KUHAP yaitu bahwa setiap Terdakwa berhak didampingi Penasihat Hukum dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai Penasihat Hukum sendiri, maka Majelis Hakim yang memeriksa perkara wajib menunjuk Penasihat Hukum bagi Terdakwa.

Senyatanya dalam menghadapi persidangan atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntu Umum, Terdakwa tidak mendapat pendampingan dari Penasihat Hukum dari Posbakum Pengadilan, oleh karenanya Terdakwa tidak dapat menyampaikan  hak-hak dan pembelaan-pembelaan yang maksimal sesuai fakta-fakta yang terjadi.

Istri Hery, Lindawati (33), warga Meranggen, Kabupaten Demak, mengatakan, vonis pengadilan jauh dari rasa keadilan. Ia tegaskan tuduhan jaksa dan vonis hakim bahwa suaminya penipu adalah mengada-ada, sejak awal diskenariokan, sehingga bagaimanapun caranya yang penting masuk penjara.

"Suami saya bukan penipu," kata Linda yang ditemui saat berkunjung ke rumah saudaranya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, beberapa bulan lalu.

Kasus yang membuat Hery kini mendekam di sel Rutan Demak bermula dari jual beli tanah seluas 350 meter persegi di daerah Mranggen, Demak. Pada 5 Mei 2009, di hadapan notaris Djony Priatko, Hery membeli tanah dengan sertifikat Nomor 1640 yang berada di pinggir jalan raya tersebut, sesuai kuitansi pembayaran, dari Musohib dan istri mudanya, Muniroh seharga Rp 750 juta. Transaksi pembelian dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 214/2009.

Karena kondisi keuangan Hery yang tidak memungkinkan, Muniroh menyanggupi pembayaran dilakukan secara bertahap. Pembayaran sebesar Rp 700 juta secara bertahap seluruhnya diberikan oleh Hery langsung kepada Muniroh, sedangkan sisanya dibayar melalui transfer ke rekening milik Musohib atas permintaan Muniroh.

Setelah dibeli secara sah, Hery kemudian menjual tanah itu kepada Koperasi Simpan Jasa (Kospin) seharga Rp 1,1 miliar pada Agustus 2010. Pembayaran dilakukan dua kali, uang panjer Rp 100 juta diterima tanggal 30 Agustus 2010 dan pelunasan dilakukan pada tanggal 17 September 2010.

Tapi setelah jual beli ini dilakukan, Musohib mengadukan Hery ke kepolisian atas tuduhan penipuan. Musohib merasa tanda tangan yang dibubuhkannya dalam kwitansi jual beli hanya sekedar untuk formalitas sebagai persyaratan balik nama sertifikat untuk bisa mendapatkan pinjaman dari bank, untuk memenuhi kebutuhan Muniroh. Bukan sebagai persetujuan menjual tanah kepada Hery.

Atas laporan ini, Hery kemudian dijadikan tersangka dan kasusnya disidik oleh Reskrimsus Polda Jateng. Aneh bin ajaib, Reskrimsus yang lumrahnya menangani kasus-kasus berat dan bersifat khusus turun tangan menangani kasus Hery. Bahkan yang turun adalah Krimsus Polda.

"Entahlah, saya cuma lulusan SMP, suami saya lulusan SMA. Tapi kalau benar seperti itu, saya makin yakin suami saya memang dizolimi," keluh Linda.

Ibu dari Ahmad Samsul Arif, Dimas Faisal Yusuf, Miftahulfatah dan Herlina Zahranuraliza ini mengeluhkan perlakuan penyidik terhadap suaminya, dimana penyidik tidak memberikan keleluasaan mengajukan keterangan dan bukti-bukti yang dimiliki seperti kuitansi pembayaran tanah, AJB dan bukti transfer uang pembayaran. Semua bukti-bukti yang diajukan ditolak dan dikatakan tidak sah.

Dia juga mengeluhkan proses persidangan yang berlangsung di PN Demak. Pasalnya, bukti-bukti dan saksi yang telah disiapkan oleh suaminya sebagai terdakwa untuk membuktikan sahnya pembelian tanah milik Musohib yang belakangan diketahui telah dihibahkan kepada anaknya bernama Nining (anak tiri Muniroh) itu, sama sekali tak digubris oleh majelis hakim.

Bahkan, persidangan yang dipimpin oleh hakim Raditya Baskoro dan dijalani Hery tanpa pendampingan dan pembelaan dari tim kuasa hukum, malah memutuskan hukuman yang lebih berat dari dakwaan jaksa. Pria berumur 39 tahun itu divonis 3,5 tahun penjara, sementara jaksa mendakwa 2,5 tahun. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya