Berita

Tidak Ada Alasan RI Tidak Meratifikasi MLC

JUMAT, 21 DESEMBER 2012 | 22:20 WIB | LAPORAN:

Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) menegaskan tidak ada alasan bagi pemerintah RI untuk tidak meratifikasi konvensi pekerja maritim (Maritime Labour Convetion/MLC). Pasalnya, meratifikasi MLC tidak sulit dan tidak perlu pembahasan lama, karena beberapa ketentuan MLC sudah ada dalam regulasi nasional Indonesia.

“Jangan masalah  mudah jadi dipersulit,” kata Presiden KPI Hanafi Rustandi di Jakarta, Jumat (21/12).

Hanafi menjelaskan, MLC merupakan konvensi internasional yang ditetapkan sidang ILO tahun 2006. Beberapa ketentuan MLC  tercantum dalam regulasi nasional,  antara lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Buku II), UU 13/2003 (Ketenagakerjaan), UU 17/2008 (Pelayaran), Peraturan Pemerintah (PP) No.7/2000 tentang kepelautan, PP No20/2010 tentang angkutan di perairan dan PP No.51/2012 tentang peningkatan SDM Pelaut yang mensyaratkan kesejahteraan.


“Sekalipun peraturan nasional Indonesia telah memuat beberapa ketentuan MLC, bukan berarti kita tidak perlu meratifikasi MLC," terangnya.

Sebab, kata dia,  ratifikasi MLC  dibutuhkan memperkuat peraturan nasional dan memberikan perlindungan maksimal bagi pelaut Indonesia. Dari 8 konvensi fundamental ILO (International Labour Convention) yang mendasari MLC, dua di antaranya  diratifikasi pemerintah RI, yakni Konvensi ILO No. 87 tentang kebebasan berorganisasi dan Konvensi ILO 98 tentang hak berunding.

Selain itu ada beberapa konvensi ILO terkait  MLC  telah diratifikasi. Misalnya konvensi ILO no.100, 105, 111, 138, 182 dan konvensi ILO no 185.Untuk meratifikasi konvensi ILO itu, Hanafi menambahkan, tidak harus melalui undang-undang yang perlu dibahas DPR, tapi bisa  melalui Keputusan Presiden.

Hal ini mengingat pemerintah Indonesia sebelumnya telah meratifikasi 4 Konvensi ILO dengan Keppres, yaitu ILO Conv. 88, Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja yang diratifikasi dengan Keppres no. 36 Tahun 2002; ILO Conv. 87, Kebebasan Berserikat & Perlindungan Hak Berorganisasi yang diratifikasi dengan Keppres no. 83 Tahun 1998; ILO Conv. 69, Sertifikasi Juru Masak Kapal yang diratifikasi dengan Keppres no. 4 Tahun 1992; dan ILO Conv. 144, Konsultasi Tripartit untuk meningkatkan Pelaksanaan Estándar Perburuhan Internacional yang diratifikasi dengan Keppres no. 26 Tahun 1990.

Dijelasakannya, dalam meratifikasi konvensi internasional, protokol ILO mensyaratkan harus ada institusi pemerintah yang ditunjuk sebagai
vocal point yang wajib membuat laporan ke ILO, mulai dari persiapan, sosialisasi sampai tahap pelaksanaan, apakah itu Kemenakertrans atau Kemenhub.

Kemudian pemerintah wajib menunjuk competent authority, yaitu salah satu dari kementerian tersebut yang bertanggung jawab mengimplementasikan semua ketentuan  dalam konvensi, termasuk pengawasan di lapangan.

Hanafi berharap pemerintah RI segera meratifikasi MLC. Karena, Indonesia bakal terkena sanksi internasional, jika tidak segera meratifikasi MLC yang akan diterapkan di seluruh dunia mulai Agustus 2013.

Apalagi, dari 30 negara yang  meratifikasi MLC adalah Singapura dan Filipina. Tujuan Singapura meratifikasi MLC  untuk meningkatkan jumlah armadanya dengan membuka pendaftaran bagi kapal-kapal asal negara yang belum meratifikasi MLC, termasuk Indonesia. Sedangkan Filipina sebagai salah satu labour supply country terbesar di dunia, berkeinginan mempertahankan lapangan pekerjaan dan memonopoli suplai pelaut ke kapal-kapal asing.

Melihat hal ini, kata Hanafi, Indonesia harus waspada. Jangan sampai kapal-kapal bendera merah putih pindah bendera ke asing gara-gara RI tidak meratifikasi MLC. Kalau ini terjadi akan menggagalkan Inpres 5/2005 tentang pemberdayaan industri pelayaran nasional.

"Selain itu, peluang bagi pelaut Indonesia bekerja di luar negeri akan tertutup. Sebab pemilik kapal tidak akan mempekerjakan pelaut dari negara yang tidak meratifikasi MLC," imbuhnya.

Di bagian lain, Hanafi menyesalkan sampai saat ini Kepmenhub tentang
ship manning agency belum diterbitkan. Padahal Kepmenhub merupakan penjabaran PP No.20/2010 sangat dibutuhkan untuk menertibkan prosedur perekrutan dan penempatan pelaut kekapal-kapal yang selama ini terjadi banyak dilanggar  agen-agen perekrutan di Indonesia.

Untuk memenuhi persyaratan MLC maka setiap perusahaan akan diaudit untuk memastikan bahwa semua persayaratan MLC telah dipenuhi, termasuk manning agency. Sebagai contoh PT. Pelayaran Equinox telah diaudit oleh auditor dari DNV (Det Norske Veritas) yang ditunjuk oleh pemilik kapal.

Sementara itu, kapal-kapal Indonesia sudah mulai diinspeksi oleh Inspektur ITF, contohnya kapal milik perusahaan pelayaran Meratus, MV. Red Rover, yang diperiksa oleh ITF Inspector di Fremantle Australia. Perusahaan diperingatkan untuk segera melengkapi kapal sesuai ketentuan MLC, termasuk wajib membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan KPI. [arp]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya