Berita

gota wirjawan/ist

Politik

CENTURYGATE

Mabes Polri: Apa Korelasinya Periksa Menteri Gita Wirjawan

KAMIS, 20 DESEMBER 2012 | 17:48 WIB | LAPORAN:

Mabes Polri tidak berencana memeriksa Menteri Perdagangan Gita Wirjawan terkait aliran dana bailout Bank Century Rp 6,7 triliun.

"Konteksnya apa, korelasinya apa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar, di kantornya, Kamis (20/12).

Boy memastikan sampai saat ini Mabes Polri belum menemukan keterkaitan PT Graha Nusa Utama (GNU) yang 55 persen sahamnya dibeli oleh perusahaan milik Gita Wirjawan, PT Ancora Land, dengan pemilik Bank Century Robert Tantular.

"Memangnya sudah pasti PT GNU punya RT (Robert Tantular). Kita belum dapat kabar itu punya RT," kata Boy.

Atas hal itu, lanjut dia, belum cukup alasan bagi Polri untuk memanggil dan memeriksa Gita Wirjawan.

"Kita bekerja secara proposional," demikian Boy.

Keterkaitan Gita dengan bailout Bank Century pertama kali diungkap anggota Timwas DPR Hendrawan Supratikno. Hendrawan mengatakan terdapat indikasi aliran dana Century mengalir ke Gita ketika PT Ancora Land milik Gita membeli 55 persen saham PT GNU.

"Ancora Land ini milik Gita Wirjawan. Persoalannya kenapa dia mengakuisisi perusahaan yang tidak ada apa-apanya atau istilahnya sudah tidak ada cangkangnya. Perusahaan yang hanya dijadikan (tempat) pencucian uang," ujar Hendrawan di Gedung DPR Senayan, Jakarta.

PT GNU adalah perusahaan yang dikomandoi oleh Totok Kuncoro. Selain aktif di PT GNU, Totok yang telah dijadikan tersangka dalam kasus perbankan dan pencucian uang itu juga merupakan pemegang saham di PT Antaboga Delta Securitas (ADS) dan PT Tirtamas Nusa Surya (TNS).

PT GNU adalah perusahaan yang dikomandoi oleh Totok Kuncoro. Selain aktif di PT GNU, Totok yang telah dijadikan tersangka dalam kasus perbankan dan pencucian uang itu juga merupakan pemegang saham di PT Antaboga Delta Securitas (ADS) dan PT Tirtamas Nusa Surya (TNS).
 
Kejahatan Totok, menurut hasil investigasi polisi, diantaranya adalah menggelapkan dana nasabah ADS, sedangkan di PT TNS yang berafiliasi dengan Bank Century, Totok juga melakukan penjualan atau penggelapan aset yang diagunkan (AYDA).
 
Dalam kasus ADS, Totok bahkan telah divonis delapan tahun penjara bersama  dengan Robert Tantular (pemilik Bank Century) yang telah divonis sembilan tahun penjara. [dem]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya