Berita

agus martowardojo/ist

73,6 Persen Pastikan Agus Martowardojo Layak Tersangka

RABU, 19 DESEMBER 2012 | 15:50 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Rizal Mallarangeng mengatakan, tak adil jika hanya kakaknya, Andi Alifian Mallarangeng, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan proyek olahraga Hambalang.

Skenario proyek Hambalang telah selesai dibahas sejak Agustus 2009. Sedangkan, Andi Mallarangeng baru menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada Oktober 2009. Sepanjang menjadi Menpora, Andi Mallarangeng tidak pernah menandatangani perubahan proyek multiyears Hambalang yang diusulkan mantan Sekretaris Menpora, Wafid Muharram. Dia juga tidak pernah menandatangani surat permohonan pencairan tahap awal dana proyek Hambalang.

Rizal menyampaikan kecurigaannya terhadap proses pencairan dana anggaran proyek Hambalang. Menurutnya, seluruh proyek ditandatangani oleh mantan Sekretaris Menpora, Wafid Muharram.


Namun Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo tetap menyetujui pencairan anggaran tahap awal. Selain itu, menurut dia, selama ini Menkeu juga tidak pernah menanyakan secara langsung mengapa surat permohonan pencairan anggaran proyek Hambalang tidak ditandatangani oleh Menpora.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Harry Azhar Azis, mengatakan kemudian, bahwa ada ketidakadilan dalam penetapan tersangka kasus korupsi Hambalang. Sebab sulit dibayangkan bila dalam kasus ini Andi Mallarangeng berjalan sendirian.

"Harusnya Andi Mallarangeng ditetapkan bersama dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang menandatangi pencairan dana Hambalang sebesar Rp 1,2 triliun," tegasnya.

Pembaca Rakyat Merdeka Online telah bersikap dalam poling yang kami buka sepekan terakhir.

Setelah Menpora Andi Mallarangeng, layakkah Menteri Keuangan Agus Martowardojo dijadikan tersangka selanjutnya untuk dugaan korupsi proyek Hambalang?

Pembaca yang memilih "Layak" sebesar 73,6 persen. Opsi "Tidak Layak" diklik  22,7 persen responden dan sisanya "Ragu-ragu" 3,6 persen.

Memang, persetujuan untuk proyek yang menurut rencana dikerjakan dalam beberapa tahun itu dianggap bermasalah karena alokasi anggaran sebetulnya belum tersedia.

Audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bulan Oktober lalu pun menyebut keterlibatan Agus Martowardojo dalam hal menyetujui dispensasi waktu pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA KL) TA 2010 yang diajukan Sekretaris Kemenpora yang melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam PMK 69/PMK.02/2010.

Mantan Dirut Bank Mandiri itu juga menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak meskipun mengandung empat kejanggalan. Pertama, alokasi anggaran, misalnya, belum tersedia dalam APBN. Lalu permohonan tidak diajukan oleh Menpora tetapi hanya ditandatangani Sekretaris Kemenpora.

Selain itu, pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum tidak ditandatangani Menteri PU, tetapi oleh Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU. Terakhir, RKA KL Kemenpora TA 2010 yang menunjukkan pekerjaan dibiayai lebih dari satu tahun anggaran, belum ditetapkan.

Hasil poling ini bisa memperlihatkan bahwa semakin kuat keinginan sebagian besar pembaca untuk mengetahui motif pria kelahiran Amsterdam, Belanda tahun 1956 itu, di balik pencairan dana itu.

Meski poling ini tak mencerminkan sikap masyarakat umum tanpa kaidah akademis, namun sangat besar kepentingan publik untuk membuka kesemrawutan perkara yang notabene pernah coba ditutup-tutupi oleh salah seorang petinggi Badan Pemeriksa Keuangan itu. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya