Berita

Universitas Nasi­o­nal (Unas)

Bisnis

Tak Ada Akreditasi, Lulusan Unas Sulit Dapat Pekerjaan

Kesenggol Kasus Ijazah Bodong
SELASA, 11 DESEMBER 2012 | 08:00 WIB

.Kampus Universitas Nasi­o­nal (Unas), Jakarta, kesenggol ka­sus dugaan ijazah palsu. Sebab, ija­zah yang dimilikinya tidak me­miliki akreditasi alias bo­dong. Bun­tutnya, sejumlah sar­jana Unas sulit mendapatkan pe­ker­jaan.

Hal itu dikatakan alumni F­a­kultas Hukum Unas, Mustari So­laman, salah satu korban ijazah bodong Unas.

“Seharusnya ijazah itu ada ak­reditasinya. Buntutnya, banyak kawan-kawan yang sulit mencari pekerjaan. Masuk Ten­tara Nasio­nal Indonesia (TNI) gagal, karena ijazahnya nggak terakreditasi. Ada pula yang lolos tes perusa­haan asing, akhirnya kandas ju­ga,” ujarnya di Ja­karta, kemarin.

Mustari mengungkapkan, ada­nya kasus ijazah bodong  ini, terbongkar ketika wisuda Unas pada 30 September 2012. Ia me­lihat, ijazah sarjana hukum yang tak mencantumkan nomor re­gis­trasi dari pemerintah. Pertanda ijazah tersebut tak terakreditasi.

“Saya mempertanyakannya kepada ketua Yayasan terkait akre­ditasi ini. Namun, pihak dekan dan rektorat, kelihatannya meremehkan masalah ini. Kasus ini harus dibongkar,” terangnya.

Kuasa hukum alumni Fakultas Hukum Unas yang berjumlah 48 orang, Rangga menjelaskan, rektor dan dekan Hukum Unas harus ber­tanggung jawab. Kedua­nya diduga melanggar pasal 61 ayat 2 Undang-Undang No.20/2003 tentang Sis­tem Pendidikan Nasional (Sis­diknas) juncto pasal 61 ayat 2 Un­dang-Undang (UU) No.20/2003 juncto pasal 42 ayat 1dan UU 12/2012 tentang Pen­didikan tinggi dan Kitab Un­dang-undang Hu­kum Acara Pidana (KUHAP) pasal 263 ayat 1.

“Sejak 5 Oktober 2011, akredi­tasi Fakultas Hukum Unas, sudah habis, tidak diurus. Se­men­tara surat putusan dekan serta berita acara skripsi menyatakan akredi­tasi A. Ini sama halnya de­ngan ijazah bodong,” tegas Rang­ga saat dikontak Rakyat Merdeka, kemarin.

Berkaitan dengan kasus ini, alumni Fakultas Hukum Unas Jakarta, melaporkan pihak dekan dan rektorat ke Polda Metro Jaya pada, Kamis (6/12).

Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Unas, Dian Metha siap menghadapi proses hukum. Ia memastikan bahwa ijazah yang dikeluarkan kampus ini legal atau sah, sekalipun tidak men­can­­tum­kan akreditasi program studi atau perguruan tinggi.

Dian juga mengingatkan bah­wa tidak ada regulasi yang me­wa­jib­kan ijazah harus mencan­tum­kan akre­ditasi. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya