Berita

SETO MULYADI/IST

Kak Seto: Ibu Murid Menyerang Siswi Lain Tak Bisa Dibenarkan

KAMIS, 06 DESEMBER 2012 | 13:50 WIB | LAPORAN:

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak mengutuk segala bentuk kekerasan  terhadap anak. Apalagi kekerasan  itu dilakukan  oleh orang tua siswa kepada siswa lain hanya karena persoalan sepele.

Hal itu ditegaskan Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi menyikapi terjadinya aksi kekerasan yang dilakukan orang tua siswa kepada siswa salah satu sekolah swasta di wilayah Vila Melati Mas,  Serpong, pada 27 Agustus lalu. Akibat penganiayaan itu yang dilakukan Veronique dan anaknya, Angelique Rafa Samuel, Legita babak belur dan harus dirawat selama empat hari di  Rumah sakit Eka Hospital, Serpong. Kondisi korban babak belur.

Orang tua Legita kemudian melaporkan Veronique dan anaknya ke pihak kepolisian. Namun, keduanya tidak ditahan. Veronique dibebaskan dengan alasan masih menyusui sementara Rafa pun demikian dibebaskan karena masih dibawah umur. Orang tua Legita keberatan dan tetap menginginkan agar hukum ditegakkan meskipun keluarga Veronique ingin berdamai.


Menurut Seto Mulyadi yang akrap disapa Kak Seto ini, pihaknya  tidak kompromi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Menurut dia, siapapun pelaku kekerasan terhadap anak bisa dipidanakan. Sesuai dengan UU Perlindungan Anak, pelaku kekerasan bisa diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

"Apapun alasan, sekali pun emosi, apalagi pelaku ibu yang masih menyusui, tidak dibenarkan melakukan penganiayaan kepada anak sendiri dan juga kepada anak lainnya," tegas Kak Seto.

Dia mengapresiasi langkah keluarga Legita yang tetap melanjutkan kasus itu diselesaikan lewat jalur hukum. Hal itu penting dilakukan agar menjadi pelajaran bagi pelaku dan juga kepada orang tua lainnya agar tidak main hakim sendiri ketika merespon persoalan yang dihadapi anaknya jika bermasalah dengan  teman sekolah, seperti yang dialami Rafa dan Legita.

Kasus penganiayaan itu bermula ketika antara Legita dan Rafa kerap terlibat saling ejek. Keesokan harinya menurut ayah Legita, Albert Tandanu, Rafa melaporkan Legita ke kepala sekolah dan dia mengatakan kalau Veronique akan datang ke sekolah. Mendengar cerita Rafa, termasuk soal rencana kedatangan ibunya ke sekolah, kepala sekolah meminta agar Rafa menemui kepala sekolah di ruang kerjanya.

"Kepala sekolah mau mendamaikan di ruangannya," kata Albert Tandanu, ayah Legita kepada wartawan, Kamis (6/12).

Setelah ditunggu sampai jam sekolah bubar, Veronique tak kunjung datang. Rafa pun pulang. Namun, kepala sekolah, kata Albert kembali mengingatkan agar Rafa dan ibunya tidak bertindak sendiri. Kekhawatiran kepala sekolah itu terbukti. Rafa melihat Legita bersama tiga temannya tengah menuju minimarket Indomart yang tak jauh dari sekolah tersebut. Tak lama, Rafa dan ibunya, Veronique menyusul masuk ke dalam Indomart menuju posisi Legita berada. Menurut Albert berdasarkan cerita Legita kepadanya, setelah menanyakan siapa dirinya, Veronique secara tiba-tiba langsung memukuli Legita hingga babak belur. "Rafa juga ikut menganiaya Legita," kata Albert.

Legita sempat mau dipukuli juga dengan menggunakan keranjang tempat minuman, namun tak jadi karena teman Legita keluar sambil berlari ke sekolah untuk melaporkan peristiwa itu. Pihak sekolah, dalam hal ini kepala sekolah, tidak menyangka kalau Veronique bertindak seperti itu. Veronique masih mencak-mencak di hadapan banyak siswa saat Legita yang dalam kondisi babak belur hendak dibawa naik taksi ke rumahnya.

"Di depan siswa lainnya, Ibu Rafa bilang kalau belum berdarah, gue belum puas. Silahkan lapor polisi. Kita adu duit," ujar Albert.

Atas peristiwa yang dialaminya anak perempuannya itu, Albert lalu melaporkan Veronique dan Rafa ke Polsek Bumi Serpong Damai. Laporan tidak ditindak-lanjuti dengan alasan Rafa masih di bawah umur. Akhirnya, Albert melaporkan ke Polres Tiga Raksa, Tangerang. Awalnya polisi menindaklanjuti laporan Albert. Setelah sejumlah saksi dipanggil dan Veronique dan Rafa dibawa polisi untuk diperiksa. Namun, ibu dan anak itu tidak ditahan malah dibebaskan. Alasannya, karena Veronique  masih menyusui dan Rafa di bawah umur.

"Kami keberatan atas sikap polisi," kata pengacara keluarga Legita Masrinipani SH.
Alasan polisi tersebut, dinilainya sangat subjektif. Menurut Masrinipani, pemukulan yang dialami Legita termasuk dalam tindak penganiyaan berat dan bukan peristiwa kecelakaan lalu lintas. Dia menegaskan, berdasarkan pasal 80 ayat 1 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku diancam hukuman tiga tahun enam bulan, kalau korban luka ringan. Sedangkan ayat 2 menyebutkan pelaku diancam hukuman lima tahun jika korban luka berat. Sementara, kata Masripani ketika Legita dibawa ke rumah sakit, kondisinya mengalami luka lebam di bagian mata dan bagian kuping belakang.

"Keluarga tidak mau berdamai dan menempuh jalur hukum agar pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya," demikian Masripani. [wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya