Berita

ilustrasi

Politik

KPU Putuskan Tindaklanjuti Keputusan DKPP

KAMIS, 29 NOVEMBER 2012 | 18:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengikutsertakan 18 partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi untuk mengikuti verifikasi faktual.

Demikian keputusan pleno KPU RI, Rabu malam (28/11). Pelaksanaan verifikasi faktual itu tidak akan mengubah jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan. KPU hanya melakukan penyesuaian jadwal. Sebab sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2012, verifikasi sudah harus tuntas 15 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Kemarin (29/11), KPU mengudang 18 parpol tersebut untuk menjelaskan teknis verifikasi faktual.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik didampingi komisioner KPU Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, dan Juri Ardiantoro menegaskan KPU memutuskan verifikasi faktual terhadap 18 parpol tersebut dengan tidak mengubah jadwal.

Untuk melaksanakannya, KPU akan terlebih dulu melakukan perubahan ketiga terhadap peraturan KPU (PKPU) Nomor 7/2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Sementara mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual tetap mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian, kata Husni, sumber data yang akan digunakan KPU untuk melakukan verifikasi faktual adalah data yang diserahkan  oleh parpol saat pendaftaran dan verifikasi administrasi. Partai politik masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap data-data tersebut sesuai jadwal yang ditetapkan.

"Khusus untuk surat keputusan (SK) pengurus partai tingkat kecamatan dan nomor rekening tidak dilakukan lagi verifikasi faktual tetapi harus diserahkan dokumennya kepada KPU," demikian Husni. [dem]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya