. Puluhan karyawan PT Huawei Tech Investment Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan aksi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Semarang menolak sistem outsourcing, Kamis (29/11).
Dalam aksinya, para karyawan yang sebagian di antaranya perempuan membawa sejumlah poster yang bertuliskan, antara lain Workers Need Union, Unin Need Workers for The Union Make Us Strong dan Pembatasan Tenaga Kerja Asing.
Para karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Huawei Tech Investment (Sehati) itu menyampaikan aspirasi mereka ke Disnakertrans Jateng, didampingi sejumlah aktivis Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Jateng.
Menurut koordinator aksi Nurdin Mahfud, setidaknya ada sekitar 200 pekerja di perusahaan yang bergerak di bidang jasa informasi dan telekomunikasi itu di wilayah Jateng dan 70 persen di antaranya pekerja
outsourcing. Bahkan, kata dia, untuk karyawan yang membidangi pekerjaan utama (
core business) juga masih menggunakan sistem
outsourcing, mulai dari bidang proses teknik dan proyek, padahal semestinya tidak seperti itu.
Ia mengatakan aksi damai itu dilakukan para karyawan PT Huawei Tech Investment secara serentak di seluruh daerah, termasuk Jateng dan DIY yang berpusat di Semarang dengan mogok kerja selama 29-30 November 2012.
"Kami tetap masuk kantor seperti biasa, tetapi tidak melakukan aktivitas kerja. Ini dilakukan secara serentak selama dua hari ini, Kamis-Jumat. Harapannya, pihak perusahaan bisa mengabulkan tuntutan kami," katanya.
Tuntutan karyawan, kata dia, tertuang dalam sembilan poin, antara lain tentang
outsourcing, karyawan kontrak, sistem pelevelan karyawan, HRD (human resource development), tenaga kerja asing, dan kenaikan gaji.
"Pada poin
outsourcing, kami meminta perusahaan menghapus sistem itu dan perusahaan tidak bekerja sama lagi dengan
outsourcing untuk posisi karyawan di bidang pekerjaan inti produksi (core business)," katanya.
Nurdin mengatakan pihaknya juga meminta ada pembuatan perjanjian kerja bersama (PKB) antara karyawan dan perusahaan, serta pengaturan tenaga kerja asing sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Dalam aksi tersebut, perwakilan karyawan diterima jajaran Disnakertrans Jateng dan diajak beraudiensi untuk mendengar keluhan dan aspirasi dari mereka, sementara karyawan-karyawan lainnya menunggu di luar ruangan.
Kepala Seksi Pengupahan dan Kesejahteraan Disnakertrans Jateng Umi Hanik yang menemui dan berdialog dengan perwakilan karyawan mengatakan pihaknya akan menampung aspirasi mereka dan akan segera menindaklanjuti.
[ant/sam]