Berita

Nusantara

Bupati Pati Dianggap Layak Jadi Tersangka Kasus Tanah

RABU, 28 NOVEMBER 2012 | 19:30 WIB | LAPORAN:

Masyarakat di Pati, Jawa Tengah saat ini resah karena penanganan kasus dugaan korupsi tukar guling tanah bondo deso di Desa Kebon Sawahan, Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, berlarut-larut.

Dalam kasus ini, baru mantan Kepala Desa Kebon Sawahan, Sugiyono, yang dijebloskan ke penjara. Sementara mantan Camat Juwana yang sekarang Bupati Pati, Haryanto, dan adiknya, Hartatik, melenggang bebas.

"Masyarakat resah karena kasusnya sudah terjadi sejak 2004. Tapi soal kepastian siapa yang bersalah dan tidak bersalah belum jelas sampai hari ini," kata Koordinator Aliansi Solidaritas Masyarakat Pati untuk Keadilan, Ayono, dalam siaran pers yang diterima Rakyat Merdeka Online sesaat lalu, Rabu (28/11).


Ayono mengatakan, masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian hukum bagi penyelesaian kasus yang merugikan keuangan negara Rp 1 miliar tersebut.

"Seolah yang bersalah hanya Sugiyono," ujar Ayono.

Dia menjelaskan, dalam ruislag tersebut ada pihak pertama dan pihak kedua. Dari hasil audit BPKP tahun 2005, kata Ayono, yang terlibat tiga orang

Kasus ini menarik perhatian masyarakat di Pati setelah Bupati Haryanto tiga kali mangkir di persidangan Tipikor Semarang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini gagal menghadirkan Haryanto sesuai perintah majelis hakim.

Ketidakhadiran Haryanto di persidangan untuk diminta keterangannya sebagai saksi untuk Sugiyono pun menimbulkan tanda tanya. Seolah ada permainan di antara penegak hukum. Menurut LSM Mapak (Masyarakat Pati Anti Korupsi), Haryanto merupakan saksi utama bahkan berpotensi menjadi tersangka.

Selain menjabat Camat Juwana, ketika tukar guling itu terjadi, Haryanto sekaligus pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Artinya, dia mengetahui proses penjualan aset desa berupa tanah bondo deso tidak diperbolehkan.

Tanah seluas 11.954 m2 tersebut terlebih dulu dikuasai Hartatik pada tahun 2004. Anehnya,  Hartatik baru menyerahkan tanah penggantinya ke desa bulan September tahun 2011 setelah perkara dilaporkan. [ald]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya