Masyarakat di Pati, Jawa Tengah saat ini resah karena penanganan kasus dugaan korupsi tukar guling tanah bondo deso di Desa Kebon Sawahan, Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, berlarut-larut.
Dalam kasus ini, baru mantan Kepala Desa Kebon Sawahan, Sugiyono, yang dijebloskan ke penjara. Sementara mantan Camat Juwana yang sekarang Bupati Pati, Haryanto, dan adiknya, Hartatik, melenggang bebas.
"Masyarakat resah karena kasusnya sudah terjadi sejak 2004. Tapi soal kepastian siapa yang bersalah dan tidak bersalah belum jelas sampai hari ini," kata Koordinator Aliansi Solidaritas Masyarakat Pati untuk Keadilan, Ayono, dalam siaran pers yang diterima Rakyat Merdeka Online sesaat lalu, Rabu (28/11).
Ayono mengatakan, masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian hukum bagi penyelesaian kasus yang merugikan keuangan negara Rp 1 miliar tersebut.
"Seolah yang bersalah hanya Sugiyono," ujar Ayono.
Dia menjelaskan, dalam ruislag tersebut ada pihak pertama dan pihak kedua. Dari hasil audit BPKP tahun 2005, kata Ayono, yang terlibat tiga orang
Kasus ini menarik perhatian masyarakat di Pati setelah Bupati Haryanto tiga kali mangkir di persidangan Tipikor Semarang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini gagal menghadirkan Haryanto sesuai perintah majelis hakim.
Ketidakhadiran Haryanto di persidangan untuk diminta keterangannya sebagai saksi untuk Sugiyono pun menimbulkan tanda tanya. Seolah ada permainan di antara penegak hukum. Menurut LSM Mapak (Masyarakat Pati Anti Korupsi), Haryanto merupakan saksi utama bahkan berpotensi menjadi tersangka.
Selain menjabat Camat Juwana, ketika tukar guling itu terjadi, Haryanto sekaligus pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Artinya, dia mengetahui proses penjualan aset desa berupa tanah bondo deso tidak diperbolehkan.
Tanah seluas 11.954 m2 tersebut terlebih dulu dikuasai Hartatik pada tahun 2004. Anehnya, Hartatik baru menyerahkan tanah penggantinya ke desa bulan September tahun 2011 setelah perkara dilaporkan.
[ald]