Berita

jimly asshidiqie

Politik

Jimly Asshiddiqie: KPU Melanggar, 18 Parpol Ikut Verifikasi Faktual

SELASA, 27 NOVEMBER 2012 | 20:12 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuat keputusan mengejutkan. Lembaga yang dipimpin Jimly Asshiddiqie itu memutuskan agar KPU mengikutsertakan 18 partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi dalam verifikasi faktual.

Dalam keputusan yang dibacakan Jimly, di Gedung BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/11), sidang majelis terkait dugaan pelanggaran kode etik menyatakan sebagian pengaduan pengadu terbukti, dan membenarkan rekomendasi pengadu agar KPU mengikutsertakan partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diberi kesempatan mengikuti verifikasi faktual sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU.

"Memerintahkan kepada KPU agar 18 partai politik calon peserta pemilu yang terdiri atas 12 partai politik yang direkomendasikan Bawaslu, ditambah enam partai politik lainnya yang tidak lolos verifikasi administrasi, tapi punya hak konstitusional yang sama," ucap Jimly.

Keputusan diambil dengan alasan bahwa semua parpol, tanpa terkecuali, memiliki hak konstitusional yang sama, yaitu untuk diikutsertakan dalam verifikasi faktual dengan tidak mengubah jadwal tahapan Pemilu.

"Ke-18 parpol tersebut harus menyesuaikan dengan ketentuan verifikasi faktual yang ditetapkan oleh KPU," lanjutnya.

Ke-18 parpol tersebut adalah:

1. Partai Demokrasi Kebangsaan

2. Partai Persatuan Demokrasi Indonesia

3. Partai Kongres

4. Partai Serikat Rakyat Independen

5. Partai Karya Republik

6. Partai Nasional Republik

7. Partai Buruh

8. Partai Damai Sejahtera

9. Partai Republik Nusantara

10. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme

11. Partai Karya Peduli Bangsa

12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia

13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia

14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama

15. Partai Republik

16. Partai Kedaulatan

17. Partai Bhinneka Indonesia

18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan

Sidang dugaan pelanggaran kode etik DKPP digelar untuk keempat kalinya, Selasa, dengan pengadu para anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan LSM Sigma. DKPP pada intinya menilai bahwa teradu, yakni Ketua dan Anggota KPU telah dinilai melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu selama masa verifikasi administrasi. [dem]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya