Berita

jimly asshidiqie

Politik

Jimly Asshiddiqie: KPU Melanggar, 18 Parpol Ikut Verifikasi Faktual

SELASA, 27 NOVEMBER 2012 | 20:12 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuat keputusan mengejutkan. Lembaga yang dipimpin Jimly Asshiddiqie itu memutuskan agar KPU mengikutsertakan 18 partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi dalam verifikasi faktual.

Dalam keputusan yang dibacakan Jimly, di Gedung BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/11), sidang majelis terkait dugaan pelanggaran kode etik menyatakan sebagian pengaduan pengadu terbukti, dan membenarkan rekomendasi pengadu agar KPU mengikutsertakan partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diberi kesempatan mengikuti verifikasi faktual sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU.

"Memerintahkan kepada KPU agar 18 partai politik calon peserta pemilu yang terdiri atas 12 partai politik yang direkomendasikan Bawaslu, ditambah enam partai politik lainnya yang tidak lolos verifikasi administrasi, tapi punya hak konstitusional yang sama," ucap Jimly.

Keputusan diambil dengan alasan bahwa semua parpol, tanpa terkecuali, memiliki hak konstitusional yang sama, yaitu untuk diikutsertakan dalam verifikasi faktual dengan tidak mengubah jadwal tahapan Pemilu.

"Ke-18 parpol tersebut harus menyesuaikan dengan ketentuan verifikasi faktual yang ditetapkan oleh KPU," lanjutnya.

Ke-18 parpol tersebut adalah:

1. Partai Demokrasi Kebangsaan

2. Partai Persatuan Demokrasi Indonesia

3. Partai Kongres

4. Partai Serikat Rakyat Independen

5. Partai Karya Republik

6. Partai Nasional Republik

7. Partai Buruh

8. Partai Damai Sejahtera

9. Partai Republik Nusantara

10. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme

11. Partai Karya Peduli Bangsa

12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia

13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia

14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama

15. Partai Republik

16. Partai Kedaulatan

17. Partai Bhinneka Indonesia

18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan

Sidang dugaan pelanggaran kode etik DKPP digelar untuk keempat kalinya, Selasa, dengan pengadu para anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan LSM Sigma. DKPP pada intinya menilai bahwa teradu, yakni Ketua dan Anggota KPU telah dinilai melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu selama masa verifikasi administrasi. [dem]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya