Berita

Politik

Hakim Pembebas Misbakhun Diadukan ke KY

SENIN, 26 NOVEMBER 2012 | 20:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dua hakim peninjauan kembali Mahkamah Agung yang membebaskan Mukhamad Misbakhun telah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Sang pelapor adalah Sofyan Arsyad, warga Puri Cinere, Depok, Jawa Barat. Sementara hakim yang diadukan adalah ZU dan MK.

Laporan Sofyan telah diterima KY Senin (19/11) pekan lalu. Dia menduga ZU dan MK menerima suap sehingga keduanya mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan politisi PKS itu.

Atas laporan tersebut, KY berjanji akan melakukan pemeriksaan termasuk memanggil ZU dan MK setelah selesai memeriksa Hakim Agung Ahmad Yamanie yang diduga menerima suap dalam memutus kasus narkoba.

Sebelum ke KY, Sofyan juga telah melaporkan dugaan suap oleh dua hakim agung tersebut kepada KPK.  Dalam laporan tertanggal 5 Nopember 2012 dan diterima KPK dengan nomor urut pengaduan 2012 11 00065, diduga ZU menerima suap Rp 1,74 miliar, sementara MK menerima suap Rp 2 miliar. ZU diketahui adalah Zaharudin Utama dan MK adalah Mansyur Kertayasa.

Indonesia Corruption Watch sebelumnya menilai ada kejanggalan di balik pengabulan PK Misbakhun. Pasalnya, MA memvonis bebas Misbakhun sementara Franky Ongkowardjojo, yang menjadi bawahan Misbakhun, justru ditolak.

Misbakhun dan Franky menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan pencairan letter of credit 22,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 200 miliar milik PT Selalang Prima International di Bank Century. Misbakhun menjabat komisaris utama, sementara Franky adalah direktur di PT Selalang. Mereka diduga mendapat keistimewaan dari pemilik Century, Robert Tantular.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Misbakhun 1 tahun penjara pada November 2010. Ia bersalah karena memalsukan dokumen untuk mendapatkan kredit tersebut. Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi dua tahun. Di tahap kasasi, MA menguatkan putusan banding. Pada 5 Juli lalu, MA mengabulkan peninjauan kembali Misbakhun. Majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua, Artidjo Alkostar, serta dua anggotanya, Zaharudin Utama dan Mansyur Kertayasa, tak secara bulat memutuskan peninjauan kembali yang diajukan oleh Misbakhun. [dem]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya