Berita

Politik

Hakim Pembebas Misbakhun Diadukan ke KY

SENIN, 26 NOVEMBER 2012 | 20:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dua hakim peninjauan kembali Mahkamah Agung yang membebaskan Mukhamad Misbakhun telah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Sang pelapor adalah Sofyan Arsyad, warga Puri Cinere, Depok, Jawa Barat. Sementara hakim yang diadukan adalah ZU dan MK.

Laporan Sofyan telah diterima KY Senin (19/11) pekan lalu. Dia menduga ZU dan MK menerima suap sehingga keduanya mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan politisi PKS itu.

Atas laporan tersebut, KY berjanji akan melakukan pemeriksaan termasuk memanggil ZU dan MK setelah selesai memeriksa Hakim Agung Ahmad Yamanie yang diduga menerima suap dalam memutus kasus narkoba.

Sebelum ke KY, Sofyan juga telah melaporkan dugaan suap oleh dua hakim agung tersebut kepada KPK.  Dalam laporan tertanggal 5 Nopember 2012 dan diterima KPK dengan nomor urut pengaduan 2012 11 00065, diduga ZU menerima suap Rp 1,74 miliar, sementara MK menerima suap Rp 2 miliar. ZU diketahui adalah Zaharudin Utama dan MK adalah Mansyur Kertayasa.

Indonesia Corruption Watch sebelumnya menilai ada kejanggalan di balik pengabulan PK Misbakhun. Pasalnya, MA memvonis bebas Misbakhun sementara Franky Ongkowardjojo, yang menjadi bawahan Misbakhun, justru ditolak.

Misbakhun dan Franky menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan pencairan letter of credit 22,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 200 miliar milik PT Selalang Prima International di Bank Century. Misbakhun menjabat komisaris utama, sementara Franky adalah direktur di PT Selalang. Mereka diduga mendapat keistimewaan dari pemilik Century, Robert Tantular.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Misbakhun 1 tahun penjara pada November 2010. Ia bersalah karena memalsukan dokumen untuk mendapatkan kredit tersebut. Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi dua tahun. Di tahap kasasi, MA menguatkan putusan banding. Pada 5 Juli lalu, MA mengabulkan peninjauan kembali Misbakhun. Majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua, Artidjo Alkostar, serta dua anggotanya, Zaharudin Utama dan Mansyur Kertayasa, tak secara bulat memutuskan peninjauan kembali yang diajukan oleh Misbakhun. [dem]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya