Berita

kiki syahnakri/ist

Politik

RUU KAMNAS

Letjen Kiki Syahnakri: Keliru Memisahkan Fungsi Keamanan dengan Ketertiban

SENIN, 26 NOVEMBER 2012 | 17:19 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sebagai negara dengan potensi konflik yang sangat besar, Indonesia membutuhkan Undang Undang Keamanan Nasional. Paham kebebasan, liberalisme dan demokrasi liberal yang menyebar luas di tengah tingkat pendidikan dan penghasilan masyarakat yang rendah dapat merubah potensi konflik yang ada menjadi konflik nyata.

Begitu dikatakan mantan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Letjen Purn Kiki Syahnakri, dalam perbincangan dengan Rakyat Merdeka Online di kawasan SCBD Jakarta, Senin (26/11).

"Kita butuh UU Kamnas. Amerika saja yang potensi konfliknya lebih kecil dibanding Indonesia punya UU Kamnas," katanya.

Meski begitu, Kiki tak sependapat dengan beberapa poin yang ada dalam draf RUU Kamnas yang diajukan pemerintah kepada DPR. Dia menangkap kesan ada pesanan rezim untuk melanggengkan kekuasaan dalam draf RUU tersebut.

"Dewan Keamanan Nasional harusnya hanya merupakan fasilitas staf yang membantu presiden, tapi di RUU itu dia punya diskresi, punya hak pengedalian," tutur Kiki mencontohkan.

Belum lagi, lanjut dia, ada beberapa pasal yang redaksionalnya banyak yang salah, sehingga menimbulkan multitafsir. Sehingga dari awal saat dimintai pendapat oleh Pansus DPR, aku Kiki, dirinya berpandangan bahwa sangat berbahaya bila RUU Kamnas yang disodorkan pemerintah disahkan dan menyarankan agar dikembalikan kepada pemerintah.

Secara prinsipil, kata dia, Indonesia sangat membutuhkan UU Kamnas, dimana di dalamnya mengatur baik tentang keamanan individual maupun keamanan negara.

"Konsep American National Council bisa menjadi contoh. Tapi kuncinya, memisahkan fungsi keamanan dan ketertiban sangatlah keliru," demikian Kiki. [dem]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya