ilustrasi, Museum Fatahillah
ilustrasi, Museum Fatahillah
Seperti yang terjadi di MuÂseum Fatahillah, Jakarta Barat. Tepat di areal belakang pelataran muÂseum itu, sebuah istal (kanÂdang kuda) yang diperÂkirakan dari abad ke-19, dibongkar dan dijaÂdikan guÂdang koleksi museum.
Mengetahui hal ini, ahli seÂjarah Batavia Adolf J Heuken SJ meÂngaÂtakan, pembongkaran terÂsebut adalah perbuatan bodoh yang diÂlakukan pemerintah. MeÂnuÂrutÂnya, pembongkaran tersebut 100 persen murni proÂyek yang dilakuÂkan Pemprov DKI. Dia meniÂlai, masih banyak ruang koÂsong di kawasan itu yang bisa dijaÂdikan gudang.
“Bukan untuk kebaikan kolekÂsi, ini untuk cari duit saja, ini haÂnya bikin habis anggaran. KeÂnapa bangunan sejarah dibongÂkar, terÂlebih di dalam museum itu pasti bangunan sejarah. Bangsa ini luÂpa akan sejarahnya,†kritiknya.
Menurut Heuken, ini murni keÂbodohan dari pejabat Pemprov DKI. Ia mengatakan, baÂngunan itu mempunyai tipe A baÂngunan sejarah, yakni tidak boleh diÂbongkar baik luar maupun dalam.
“Kenapa bisa dibongkar, itu bangunan sejarah, tidak maÂsuk akal. Kenapa uangnya tidak diÂpergunakan untuk memÂperÂbaiki keadaan museum yang suÂdah hancur atau memperkaya benÂda sejarah,†ujarnya heran.
Mengenai sejarah bangunan itu, Heuken menjelaskan, pada 1618, penjara bawah tanah yang ada di Museum Fatahillah, pada waktu itu tidak lagi bisa menamÂpung tahanan yang berjumlah 400 orang. Maka dibuat penjara tambahan di belakang.
Dia menduga, memasuki abad ke-19, penjara itu dialihfungsikan menjadi istal. Pada akhir abad ke-19, karena kendaraan sudah maÂsuk Jakarta, gedung itu beruÂbah fungsi jadi kantor museum.
“Gedung itu dibuat pada zaÂman Belanda, bisa dilihat dari batu baÂtanya yang besar-besar. Saya menÂduga umur bangunan itu seÂkiÂtar 150 tahun. Ini gila keÂnapa bisa dibongkar,†tuturnya.
Untuk itu, Heuken meminta agar Gubernur Joko WiÂdodo (JoÂkowi) menghentikan pemÂbongkaran bangunan berseÂjarah. Dia meÂminta sebelum memÂÂbongÂkar baÂngunan, agar melibatÂkan ahli sejarah yang ada di Jakarta.
“Ambil keputusan berdasarÂkan pengetahuan, sudah baÂnyak baÂngunan bersejarah diÂbongkar. Seperti gedung di JaÂlan Cilacap, Menteng, Jakarta Pusat, gedung bekas KeÂmenÂterian Luar Negeri pertama mau dibongkar. Lalu, KamÂpung Pecah Kulit yang berubah menjadi ruko,†ucapnya pilu.
Anggota Jakarta Heritage Trust Ella Ubaidi mengatakan, sejak kawasan ini ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya melalui SK Gubernur No.11 Tahun 1972, tujuannya adalah melindungi baÂÂngunan bersejarah dan objek wiÂsata sejarah. Namun, sampai kini tidak ada kemajuan mauÂpun peÂnyederhanaan birokrasi.
“Pemilik bangunan sudah puÂluhan tahun tak dapat memanÂfaÂatkan hak kepemilikan banguÂnannya. Pajak Bumi dan BanguÂnan (PBB) setiap tahun naik. UnÂtuk mengecat bangunan saja biÂrokrasinya panjang. Akibatnya, bangunan telantar, tetapi banguÂnan tua di Museum FataÂhillah bisa dibongkar dengan mudah, ini ada apa,†curhatnya heran.
Menanggapi hal ini, Kepala DiÂnas Pariwisata dan Budaya PemÂprov DKI Jakarta Arie BuÂdiman mengatakan, pembongÂkaran terÂsebut merupakan bagian dari konÂservasi Museum Sejarah Jakarta (MSJ), yang penelitian dan kajian konservasinya disuÂsun oleh tim dari Pusat DokuÂmentasi ArsitekÂtur dan Tim AsisÂtensi dari pemeÂrintah Belanda.
Dalam prosesnya, dia mengÂklaim meÂlakÂsanakan mekanisme peneÂlitian dan kajian dari Tim Sidang PeÂÂÂmugaran (TSP) dan telah mendapat persetujuan pemÂbongÂkaran bangunan tersebut. BaÂngunan yang dibongkar terÂsebut merupakan bangunan baru buatan tahun 1985.
“Bangunan itu tidak termasuk bangunan cagar budaya. Adanya tiang-tiang istal di sana, sesuai dengan kajian Tim Sidang PeÂmuÂgaran, tetap akan direkonÂstruksi dan tentu sesuai dengan perkemÂbangan sekarang, tidak relevan dan tidak akan difungÂsikan kembali sebagai fungsi istal,†kata Arie. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
UPDATE
Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14
Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05
Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46
Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41
Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33
Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11
Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43
Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36
Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35
Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34