Kalimantan Surya Kencana (KSK) menderita kerugian jutaan dollar Amerika Serikat (AS). Perusahaan ini merugi akibat tumpang-tindihnya perizinan dan ketidakjelasan sikap pemerintah mengatasinya.
Menurut Manager Operasi KSK Ridwan Lowther, sampai saat ini izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKHH) dari Kementerian Kehutanan belum juga keluar. Padahal pengajuannya dilakukan sejak tiga tahun lalu.
"Peraturan mana yang harus kami ikuti dan bagaimana pertanggungjawaban atas kerugian kami, itu harus ditegaskan pemerintah," tegas Ridwan kepada wartawan, Rabu (20/11).
KSK sendiri sudah mengeluarkan 24 juta dollar untuk investasi, namun sampai kini belum ada hasilnya karena ini masih tahap
eksplorasi. "Bahkan investasi ini terancam hangus karena persoalan perizinan tak kunjung tuntas," tambahnya.
Untuk diketahui, KSK memang mendapat IPPKH pada 12 Maret 2012. Ini didapatkan dari beberapa kali mempertanyakan kepastian ijin. Padahal, perusahaan yang beroperasi sejak April 1997 ini mengantungi ijin eksplorasi perpanjangan Kontrak Karya ke-VI lewat Contract of Work (CoW) yang ditandatangani Presiden Soeharto tertanggal 17 Maret 1997. Namun, beberapa kali kemudian luas lahan eksplorasi dikurangi beberapa kali.
Dari semula memperoleh 124,000 Hektar, oleh Surat Keputusan Menteri ESDM pada Desember 2010, lahan ini diperkecil menjadi 61.001 Hektar yang terletak di tiga Kabupaten di Kalimantan Tengah (Murung Raya, Katingan dan Gunung Mas), serta 1 Kabupaten di Kalimantan Barat (Sintang).
Kemudian, KSK mendapatkan izin dariMenteri Kehutanan pada 17 April 2007. Izin ini tentang ekplorasi yang melintasi hutan lindung dan hutan produksi. KSK memperoleh ‘restu’ dari pengesahan Kepala Badan Planologi Kehutanan. Namun, upaya perpanjangan ijin pada 2009 kepada kementerian ini baru dijawab pada Maret 2011. Bukannya mendapat jawaban konkret, KSK malah disuruh membuat surat serupa.
Perusahaan yang sebelumnya sudah memberdayakan masyarakat dayak lewat berbagai prestasi internasional melalui pendirian Yayasan Tambuhak Sinta ini, belakangan malah semakin dikurangi lahan ekplorasinya.
Padahal, merujuk pada Peraturan Menteri Kehutanan bernomor P.18/Menhut-II/2011 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, disebutkan tegas dan jelas bahwa kepengurusan ijin dibatasi hingga 125 hari kerja.
Dan, sesuai Inpres No.10/2011 Tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, KSK harusnya mendapat pengecualian, karena izin usaha masih berlaku. Kedua hal ini jelas bertentangan dengan SK pembatasan terakhir.
[arp]