Berita

ilustrasi/ist

CENTURYGATE

M. Misbakhun Mencatat Dua Hal yang Tidak Masuk Akal

SELASA, 20 NOVEMBER 2012 | 23:08 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Bukan Budi Mulya dan Siti Ch. Fadjriah yang paling bertanggung jawab di balik keputusan Bank Indonesia memberikan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century.

Penetapan kedua orang itu sebagai tersangka megaskandal danatalangan Bank Century dalam kaitannya dengan pemberian FPJP sungguh mengherankan. Padahal yang bertanggung jawab penuh adalah Gubernur BI ketika itu, Boediono.

Adalah Boediono yang menandatangani Peraturan BI 14/PBI/2008 tanggal 14 November 2008 yang menetapkan syarat CAR positif (saja) untuk mendapatkan FPJP. Padahal di saat itu CAR Bank Century sudah jeblok ke angka minus 3,53 persen.

Lalu, pengucuran FPJP sebesar 502,72 miliar pada tanggal 14 November 2008 dilakukan lebih dahulu sebelum surat Boediono bernomor 10/68/Sr.Ka/GBI pada tanggal yang sama ditandatangani.

Dari akta notaris yang diteken di hadapan notaris Buntario Tigris Darmawa NG SH, FPJP tahap pertama itu dikucurkan pada tanggal 14 November pukul 20.43 WIB. Sementara surat kuasa untuk pengucuran itu ditandatangani sekitar enam jam kemudian, atau dinihari pukul 02.00 WIB tanggal 15 November 2008.

"Dengan pelanggaran hukum tersebut sebenarnya KPK layak memasukkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century," demikian dijelaskan inisiator hak angket kasus Century, Muhammad Misbakhun, dalam keterangan yang diterima redaksi.

Selain itu, hal lain yang tidak masuk akal adalah manuver KPK melepaskan Boediono dari tanggung jawam dengan menggunakan Pasal 7B UUD 1945 tentang pemberhentian wakil presiden. Penggunaan Pasal 7B UUD 1945 adalah proses politik bukan proses hukum seperti logika KPK.

"KPK melanggar prinsip mendasar dalam sistem hukum kita yaitu setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum," ujarnya lagi. [guh]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya