Berita

ilustrasi/ist

CENTURYGATE

M. Misbakhun Mencatat Dua Hal yang Tidak Masuk Akal

SELASA, 20 NOVEMBER 2012 | 23:08 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Bukan Budi Mulya dan Siti Ch. Fadjriah yang paling bertanggung jawab di balik keputusan Bank Indonesia memberikan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century.

Penetapan kedua orang itu sebagai tersangka megaskandal danatalangan Bank Century dalam kaitannya dengan pemberian FPJP sungguh mengherankan. Padahal yang bertanggung jawab penuh adalah Gubernur BI ketika itu, Boediono.

Adalah Boediono yang menandatangani Peraturan BI 14/PBI/2008 tanggal 14 November 2008 yang menetapkan syarat CAR positif (saja) untuk mendapatkan FPJP. Padahal di saat itu CAR Bank Century sudah jeblok ke angka minus 3,53 persen.

Lalu, pengucuran FPJP sebesar 502,72 miliar pada tanggal 14 November 2008 dilakukan lebih dahulu sebelum surat Boediono bernomor 10/68/Sr.Ka/GBI pada tanggal yang sama ditandatangani.

Dari akta notaris yang diteken di hadapan notaris Buntario Tigris Darmawa NG SH, FPJP tahap pertama itu dikucurkan pada tanggal 14 November pukul 20.43 WIB. Sementara surat kuasa untuk pengucuran itu ditandatangani sekitar enam jam kemudian, atau dinihari pukul 02.00 WIB tanggal 15 November 2008.

"Dengan pelanggaran hukum tersebut sebenarnya KPK layak memasukkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century," demikian dijelaskan inisiator hak angket kasus Century, Muhammad Misbakhun, dalam keterangan yang diterima redaksi.

Selain itu, hal lain yang tidak masuk akal adalah manuver KPK melepaskan Boediono dari tanggung jawam dengan menggunakan Pasal 7B UUD 1945 tentang pemberhentian wakil presiden. Penggunaan Pasal 7B UUD 1945 adalah proses politik bukan proses hukum seperti logika KPK.

"KPK melanggar prinsip mendasar dalam sistem hukum kita yaitu setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum," ujarnya lagi. [guh]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Berkunjung ke USS Missouri

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:08

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gercep Atasi Titik Panas di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:48

Menakar Arah Pemerataan Lewat Pelayaran Perintis

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:20

TNI Kirim Satgas Kompi Zeni dalam Misi Perdamaian PBB di Kongo

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:58

Pemerintah Didorong Segera Bentuk Badan Rempah dan Herbal Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:38

PBB Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo dan Bidik Kemenangan 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:18

Ancaman Industri Hasil Tembakau dan Agenda Global

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:59

BRI Gelar KKB Expo Hadirkan Kemudahan Layanan Pembiayaan Kendaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:45

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:20

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selengkapnya