Berita

ilustrasi/ist

CENTURYGATE

M. Misbakhun Mencatat Dua Hal yang Tidak Masuk Akal

SELASA, 20 NOVEMBER 2012 | 23:08 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Bukan Budi Mulya dan Siti Ch. Fadjriah yang paling bertanggung jawab di balik keputusan Bank Indonesia memberikan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century.

Penetapan kedua orang itu sebagai tersangka megaskandal danatalangan Bank Century dalam kaitannya dengan pemberian FPJP sungguh mengherankan. Padahal yang bertanggung jawab penuh adalah Gubernur BI ketika itu, Boediono.

Adalah Boediono yang menandatangani Peraturan BI 14/PBI/2008 tanggal 14 November 2008 yang menetapkan syarat CAR positif (saja) untuk mendapatkan FPJP. Padahal di saat itu CAR Bank Century sudah jeblok ke angka minus 3,53 persen.

Lalu, pengucuran FPJP sebesar 502,72 miliar pada tanggal 14 November 2008 dilakukan lebih dahulu sebelum surat Boediono bernomor 10/68/Sr.Ka/GBI pada tanggal yang sama ditandatangani.

Dari akta notaris yang diteken di hadapan notaris Buntario Tigris Darmawa NG SH, FPJP tahap pertama itu dikucurkan pada tanggal 14 November pukul 20.43 WIB. Sementara surat kuasa untuk pengucuran itu ditandatangani sekitar enam jam kemudian, atau dinihari pukul 02.00 WIB tanggal 15 November 2008.

"Dengan pelanggaran hukum tersebut sebenarnya KPK layak memasukkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century," demikian dijelaskan inisiator hak angket kasus Century, Muhammad Misbakhun, dalam keterangan yang diterima redaksi.

Selain itu, hal lain yang tidak masuk akal adalah manuver KPK melepaskan Boediono dari tanggung jawam dengan menggunakan Pasal 7B UUD 1945 tentang pemberhentian wakil presiden. Penggunaan Pasal 7B UUD 1945 adalah proses politik bukan proses hukum seperti logika KPK.

"KPK melanggar prinsip mendasar dalam sistem hukum kita yaitu setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum," ujarnya lagi. [guh]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya