Berita

boediono/rmol

Politik

CENTURYGATE

Apakah Boediono juga Tidak Bisa Diproses Hukum Kalau Membunuh SBY?

SELASA, 20 NOVEMBER 2012 | 17:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memproses Wakil Presiden Boediono dalam megakorupsi Century. Tak ada alasan bagi KPK untuk tidak menetapkan mantan Gubernur BI itu sebagai tersangka.

Begitu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (20/11).

"Alasan KPK tidak punya kewenangan memproses Boediono karena dia warga negara istimewa mengada-ada. Itu hukum tidak tertulis. Tidak ada keistimewaan hukum bagi setiap warga negara termasuk Boediono," katanya.

Dia menilai, alasan yang dikemukakan Ketua KPK Abraham Samad tersebut hanyalah bentuk lari dari tanggung jawab.

"Bagaimana kalau Boediono membunuh SBY, apakah itu juga tidak bisa diproses. Apakah dia tetap kebal hukum karena dia warga negara istimewa. Alasan KPK benar-benar aneh," katanya membandingkan.

Dia tegaskan, harusnya KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka seperti Siti Fadjriah dan Budi Mulya. Sebab jelas bahwa BI salah karena tidak mengawasi Bank Century dan memberikan bantuan yang salah.

"Buktinya bantuan pertama Rp 600 miliar tidak menyehatkan Bank Century, dan malah menambah bantunya sampai Rp 6,7 triliun," ucapnya.

"Kalau tidak berani tetapkan Boediono jadi tersangka, lebih baik pimpinan KPK pulang kampung saja," tandas dia. [dem]


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya