Berita

boediono/rmol

Politik

CENTURYGATE

Apakah Boediono juga Tidak Bisa Diproses Hukum Kalau Membunuh SBY?

SELASA, 20 NOVEMBER 2012 | 17:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memproses Wakil Presiden Boediono dalam megakorupsi Century. Tak ada alasan bagi KPK untuk tidak menetapkan mantan Gubernur BI itu sebagai tersangka.

Begitu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (20/11).

"Alasan KPK tidak punya kewenangan memproses Boediono karena dia warga negara istimewa mengada-ada. Itu hukum tidak tertulis. Tidak ada keistimewaan hukum bagi setiap warga negara termasuk Boediono," katanya.

Dia menilai, alasan yang dikemukakan Ketua KPK Abraham Samad tersebut hanyalah bentuk lari dari tanggung jawab.

"Bagaimana kalau Boediono membunuh SBY, apakah itu juga tidak bisa diproses. Apakah dia tetap kebal hukum karena dia warga negara istimewa. Alasan KPK benar-benar aneh," katanya membandingkan.

Dia tegaskan, harusnya KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka seperti Siti Fadjriah dan Budi Mulya. Sebab jelas bahwa BI salah karena tidak mengawasi Bank Century dan memberikan bantuan yang salah.

"Buktinya bantuan pertama Rp 600 miliar tidak menyehatkan Bank Century, dan malah menambah bantunya sampai Rp 6,7 triliun," ucapnya.

"Kalau tidak berani tetapkan Boediono jadi tersangka, lebih baik pimpinan KPK pulang kampung saja," tandas dia. [dem]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya