Berita

elang/ist

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Bermodus Jenglot

JUMAT, 16 NOVEMBER 2012 | 14:41 WIB

Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus pelaku penipuan dengan menggunakan media jenglot.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengky Haryadi, kepada wartawan, Jumat mengatakan, pelaku menggunakan media jenglot untuk memperdaya korban serta menguras harta bendanya.

"Pelaku ternyata dukun palsu," kata Hengky Haryadi.

Radhe Dadang alias Elang Sapu Jagad alias Elang (33), warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dibekuk setelah SS (25) korban yang dipacarin sepekan melaporkan pelaku ke polisi lantaran menguras harta bendanya.

Hengki menambahkan, Elang sebelum memperdayai korbannya, memacari korban terlebih dahulu. Setelah itu baru dilancarkan triknya, dengan mengiming-imingi bisa membuka aura dan melancarkan rezeki.

Prosesi ritual tersebut, dengan cara korban minum air kopi yang sudah diberikan jampi-jampi serta mencium aroma jenglot yang sudah dibalur minyak melati, cendana dan japoran. Tiba-tiba korban tidak sadarkan diri selama tiga hari lalu dibawa ke rumah sakit.

Ritual tersebut dilakukan Elang di tempat kos SS di Jalan Jelambar Baru Raya, No 05 Tambora, Jakarta Barat, pada 29 Oktober 2012. "Di tengah ritual, korban korban berkali-kali pingsan dan tidak sadarkan diri," kata Hengky.

Keadaan tersebut, dimanfaatkan Elang untuk menggasak barang berharga milik SS berupa perhiasan emas dan uang tunai Rp2,8 juta yang ada di tempat kos-nya.

Hengky menjelaskan, SS dan Elang sudah berpacaran selama 1 minggu. Diduga pacaran ini sebagai bagian dari modus pelaku. Ketika sudah dekat ini, pelaku menawari membuka aura.

"Pada 31 Oktober setelah menguras harta korban, pelaku menghubungi keluarga korban. Kakak korban datang dan bersama pelaku membawa korban ke rumah sakit. Setelah itu, pelaku kemudian kabur melarikan diri," katanya.

Kemudian pada 2 November, korban melapor ke Polres Metro Jakarta Barat. "Pada tanggal 11 November, pelaku kita tangkap di rumahnya dengan sejumlah barang bukti berupa perhiasan, uang tunai, termasuk ATM," kata Hengky.

Menurut penuturan pelaku, kata Hengky, sehari-harinya membuka usaha fisioterapi di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Radhe Dadang alias Elang Sapu Jagad alias Elang (33) kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat. "Kita jerat dengan pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan maksimal 9 tahun penjara," kata Hengky Haryadi. [ant/zul]


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya