Berita

dani setiawan

Politik

Inilah Lima Langkah Tindaklanjuti Putusan Pembubaran BP Migas

RABU, 14 NOVEMBER 2012 | 08:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review UU Migas No. 22/2001, yang menyatakan pembubaran BP Migas, merupakan langkah strategis untuk memulihkan kedaulatan rakyat atas migas dan pelaksanaan amanat konstitusi. Ada beberapa hal yang harus dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut.

"Pertama, pemerintah membatalkan semua kontrak migas yang ditandatangani oleh BP Migas. Karena perjanjian tersebut inkonstitusional atau ilegal," ujar Ketua Koalisi Anti Utang (KAU), Dani Setiawan kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (14/11).

Kedua, lanjut Dani, negara harus mengambil alih blok-blok migas yang dikuasai oleh pihak nekolim hasil perjanjian di bawah BP Migas. Kontrak-kontrak tersebut kemudian dijalankan oleh Pertamina dan atau perusahaan migas milik negara lainnya yang dibentuk pemerintah sebagai pelaksana kegiatan pemanfaatan sumber daya migas di sektor hulu sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Ketiga, menata ulang pengelolaan Migas melalui pembuatan UU Migas yang baru untuk memastikan kedaulatan rakyat atas SDA untuk dimanfaatkan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat pasal 33 UUD 1945.

"Hal ini harus tercermin dari peningkatan sumbangan penerimaan migas dalam APBN," imbuh dia.

Tindak lanjut berikutnya, masih kata Dani, membersihkan Istana, DPR, Pertamina dan ESDM dari mafia migas yang menjadi pengkhianat bangsa.

"Terakhir, laksanakan sistem ekonomi kerakyatan secara konsekuen di semua bidang dan sektor dalam kegiatan ekonomi nasional," demikian Dani. [dem]


Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya