Berita

dani setiawan

Politik

Inilah Lima Langkah Tindaklanjuti Putusan Pembubaran BP Migas

RABU, 14 NOVEMBER 2012 | 08:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review UU Migas No. 22/2001, yang menyatakan pembubaran BP Migas, merupakan langkah strategis untuk memulihkan kedaulatan rakyat atas migas dan pelaksanaan amanat konstitusi. Ada beberapa hal yang harus dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut.

"Pertama, pemerintah membatalkan semua kontrak migas yang ditandatangani oleh BP Migas. Karena perjanjian tersebut inkonstitusional atau ilegal," ujar Ketua Koalisi Anti Utang (KAU), Dani Setiawan kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (14/11).

Kedua, lanjut Dani, negara harus mengambil alih blok-blok migas yang dikuasai oleh pihak nekolim hasil perjanjian di bawah BP Migas. Kontrak-kontrak tersebut kemudian dijalankan oleh Pertamina dan atau perusahaan migas milik negara lainnya yang dibentuk pemerintah sebagai pelaksana kegiatan pemanfaatan sumber daya migas di sektor hulu sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Ketiga, menata ulang pengelolaan Migas melalui pembuatan UU Migas yang baru untuk memastikan kedaulatan rakyat atas SDA untuk dimanfaatkan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat pasal 33 UUD 1945.

"Hal ini harus tercermin dari peningkatan sumbangan penerimaan migas dalam APBN," imbuh dia.

Tindak lanjut berikutnya, masih kata Dani, membersihkan Istana, DPR, Pertamina dan ESDM dari mafia migas yang menjadi pengkhianat bangsa.

"Terakhir, laksanakan sistem ekonomi kerakyatan secara konsekuen di semua bidang dan sektor dalam kegiatan ekonomi nasional," demikian Dani. [dem]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya