Berita

dani setiawan

Politik

Inilah Lima Langkah Tindaklanjuti Putusan Pembubaran BP Migas

RABU, 14 NOVEMBER 2012 | 08:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review UU Migas No. 22/2001, yang menyatakan pembubaran BP Migas, merupakan langkah strategis untuk memulihkan kedaulatan rakyat atas migas dan pelaksanaan amanat konstitusi. Ada beberapa hal yang harus dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut.

"Pertama, pemerintah membatalkan semua kontrak migas yang ditandatangani oleh BP Migas. Karena perjanjian tersebut inkonstitusional atau ilegal," ujar Ketua Koalisi Anti Utang (KAU), Dani Setiawan kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (14/11).

Kedua, lanjut Dani, negara harus mengambil alih blok-blok migas yang dikuasai oleh pihak nekolim hasil perjanjian di bawah BP Migas. Kontrak-kontrak tersebut kemudian dijalankan oleh Pertamina dan atau perusahaan migas milik negara lainnya yang dibentuk pemerintah sebagai pelaksana kegiatan pemanfaatan sumber daya migas di sektor hulu sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Ketiga, menata ulang pengelolaan Migas melalui pembuatan UU Migas yang baru untuk memastikan kedaulatan rakyat atas SDA untuk dimanfaatkan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat pasal 33 UUD 1945.

"Hal ini harus tercermin dari peningkatan sumbangan penerimaan migas dalam APBN," imbuh dia.

Tindak lanjut berikutnya, masih kata Dani, membersihkan Istana, DPR, Pertamina dan ESDM dari mafia migas yang menjadi pengkhianat bangsa.

"Terakhir, laksanakan sistem ekonomi kerakyatan secara konsekuen di semua bidang dan sektor dalam kegiatan ekonomi nasional," demikian Dani. [dem]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya