Berita

Politik

Segera Segel Kantor BP Migas!

SELASA, 13 NOVEMBER 2012 | 19:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Aparat hukum diminta segera menyegel Kantor  Badan Penyelanggara Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), di Wisma Mulia Jakarta. Hal itu sebagai tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa BP Migas dibubarkan.

"Kantor BP Migas harus segera disegel untuk mencegah hilangnya dokumen-dokumen penting dan raibnya arsip-arsip negara yang ada di sana," kata pemohon sekaligus Ketua Tim Non-Litigasi Uji Materi UU No 22 Tahun 2001, Adhie M Massardi, kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (13/11).

Adhie mengingatkan, aparat hukum perlu belajar dari kasus pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang terjadi di era Presiden Megawati pada 27 Februari 2004. Akibat tidak ada pengawasan setelah keluar keputusan pembubaran BPPN, dokumen-dokomen dan data-data yang ada di sana lenyap sehingga tidak diketahui berapa nilai aset negara yang hilang.

"BP Migas terindikasi jadi sarang mafia, pasti ada dukumen-dokumen yang diperlukan untuk membongkar kasusnya," tegas Adhie.

Selain itu, dia menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan harus proaktif untuk segera melakukan audit investigatif terhadap BP Migas sehingga ketika beralih ke Kementerian ESDM sesuai keputusan MK, tidak terjadi manipulasi data dan dokumen.

"Serah terima ke Kementerian ESDM harus transparan," katanya.

Seperti diketahui, MK melalui keputusannya Nomor 36/PUU-X/2012, resmi membubarkan BP Migas. Selanjutnya, tugas dan fungsi BP Migas dialihkan sementara ke Dirjen Migas, Kementerian ESDM. Dalam keputusan yang disampaikan tadi siang, MK memutuskan pasal-pasal yang mengatur tentang tugas dan fungsi BP Migas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, BP Migas harus bubar.

Dalam keputusannya MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 dalam UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. [dem]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya