Berita

Politik

Segera Segel Kantor BP Migas!

SELASA, 13 NOVEMBER 2012 | 19:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Aparat hukum diminta segera menyegel Kantor  Badan Penyelanggara Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), di Wisma Mulia Jakarta. Hal itu sebagai tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa BP Migas dibubarkan.

"Kantor BP Migas harus segera disegel untuk mencegah hilangnya dokumen-dokumen penting dan raibnya arsip-arsip negara yang ada di sana," kata pemohon sekaligus Ketua Tim Non-Litigasi Uji Materi UU No 22 Tahun 2001, Adhie M Massardi, kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (13/11).

Adhie mengingatkan, aparat hukum perlu belajar dari kasus pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang terjadi di era Presiden Megawati pada 27 Februari 2004. Akibat tidak ada pengawasan setelah keluar keputusan pembubaran BPPN, dokumen-dokomen dan data-data yang ada di sana lenyap sehingga tidak diketahui berapa nilai aset negara yang hilang.

"BP Migas terindikasi jadi sarang mafia, pasti ada dukumen-dokumen yang diperlukan untuk membongkar kasusnya," tegas Adhie.

Selain itu, dia menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan harus proaktif untuk segera melakukan audit investigatif terhadap BP Migas sehingga ketika beralih ke Kementerian ESDM sesuai keputusan MK, tidak terjadi manipulasi data dan dokumen.

"Serah terima ke Kementerian ESDM harus transparan," katanya.

Seperti diketahui, MK melalui keputusannya Nomor 36/PUU-X/2012, resmi membubarkan BP Migas. Selanjutnya, tugas dan fungsi BP Migas dialihkan sementara ke Dirjen Migas, Kementerian ESDM. Dalam keputusan yang disampaikan tadi siang, MK memutuskan pasal-pasal yang mengatur tentang tugas dan fungsi BP Migas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, BP Migas harus bubar.

Dalam keputusannya MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 dalam UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya