Meirika Franola/ist
Meirika Franola/ist
Demikian disampaikan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi dan Informasi, Heru Lelono, menjawab berbagai keraguan yang berkembang berkaitan dengan grasi yang diberikan untuk kurir narkoba itu.
"Bila disimak benar, jelas disana jiwa pertimbangan kemanusiaan sangat tampak melatari keputusan SBY," ujar Heru.
Heru sekali lagi mengatakan bahwa dasar pertimbangan SBY adalah laporan yang menyebutkan bahwa Ola bukan tergolong bandar, melainkan hanya sekelas kurir. Namun demikian, bukan berarti Ola bebas. Dia tetap akan mati juga di penjara karena masih harus menjalani hukuman seumur hidup.
"Esensi penting menurut saya, bukan saja hidup dan mati adalah masalah spiritual antara manusia dan Tuhan, namun sesuai namanya, Lembaga Pemasyarakatan sebenarnya bertugas mengusahakan terpidana sadar atas kesalahannya. Banyak contoh termasuk di Indonesia, mantan penjahat sadar dan menjadi warga yang baik," urai Heru Lelono dalam pembicaraan dengan Rakyat Merdeka Online, Sabtu pagi ini (10/11).
Mantan preman yang mungkin juga membuat orang terbunuh, bisa menjadi ulama, sambungnya. Ada mantan pecandu narkoba yang menjadi tokoh anti narkoba.
"Bila telah mendapat pengampunan untuk menjadi sadar, tetapi masih melakukan kejahatan, hukumannya haruslah lebih berat. Termasuk juga untuk Ola. Semua harus dibuktikan secara hukum, dan secepatnya, seperti permintaan SBY," demikian Heru. [guh]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 00:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15
Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28