Berita

mahfud md

Politik

MAFIA NARKOBA

Mahfud MD: Sudi Silalahi Tak Paham Beda Menduga dan Menuduh

SABTU, 10 NOVEMBER 2012 | 09:39 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tak mau memperpanjang polemik atas pernyataannya bahwa mafioso narkoba ikut main dalam pemberian grasi dari Presiden SBY kepada dua terpidana narkoba baru-baru ini.

Pernyataan Mahfud itu menyinggung kalangan Istana. Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, misalnya, tadi malam (8/11) mengatakan siap menerima sanksi apapun jika terbukti melakukan penyimpangan dan berada di bawah pengaruh mafia narkoba.  

Sudi juga mengatakan, bila Mahfud tidak bisa menjelaskan dan membuktikan tuduhan itu, maka ia harus menerima sanksi secara ksatria pula.

"Saya berharap kita bisa menyelesaikan masalah ini secara terbuka dan tuntas, demi martabat dan kehormatan kami semua, yang bertugas di lembaga kepresidenan," demikian antara lain dikatakan Sudi Silalahi.

Dengan ringan Mahfud menjawab serangan balik Sudi Silalahi itu. Dalam salah satu pesan yang dikirimkannya kepada seorang sahabatnnya, Mahfud mengatakan persoalan itu tak perlu diseriusi.

"Pak Sudi tak paham bedanya menduga dan menuduh. Tak ada di dunia ini orang menduga sesuatu lalu punya konsekuensi hukum. Kalau menuduh harus menyebut subyek dan memang tak boleh," ujarnya. 

"Jadi saya tak perlu melakukan apa pun karena hanya akan buang-buang waktu. Sejak kapan orang menduga sesuatu dianggap melanggar hukum?" sambungnya.

Yang jelas, tambah Mahfud, mafia narkoba itu ada. Dan keberadaannya adalah fakta.

Dia mencontohkan, Kepala Lapas Nusakambangan dihukum berat karena narkoba. Sidak yang dilakukan Wakil Menteri Hukum dan HAM juga menemukan jaringan narkoba di beberapa lapas. Lalu ada hakim bersabu-saburia. Penegak hukum lain pun terlibat kasus narkoba. [guh]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya