Berita

dahlan iskan/ist

Dilindungi LPSK, Dahlan Iskan Tak Bisa Dituntut Hukum

RABU, 07 NOVEMBER 2012 | 20:20 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan terhadap Menteri BUMN Dahlan Iskan menyusul adanya dugaan tekanan dan ancaman laporan balik yang ditujukan kepada dirinya.

Begitu disampaikan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli Siregar, Rabu (7/11).

"Masih hangat dalam ingatan kita bagaimana whistleblower, misalnya Susno Duadji, Tony Wong, mengalami sejumlah tekanan dan laporan balik ketika mengungkap suatu tindak pidana yang diketahuinya, LPSK akan mengantisipasi agar hal tersebut tidak terjadi kepada Pak Dahlan," ungkap Lili.

Lili mengatakan, pihaknya akan merespon upaya perlindungan terhadap Dahlan apabila bos Jawa Pos Group itu mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

"LPSK tentu akan mempelajari sejumlah potensi ancaman yang akan dialami dahlan setelah adanya laporan ke aparat penegak hukum," kata Lili.

Selain itu, Lili mengatakan, perlindungan yang diberikan nantinya akan mendorong upaya penegakan hukum lebih lanjut.

"Dengan adanya laporan ke aparat penegak hukum atas informasi Dahlan,diharapkan akan ada proses penegakan hukum lebih lanjut terhadap oknum anggota DPR yang diduga melakukan pemerasan ke petinggi BUMN," ungkap Lili.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan memberikan perlindungan hukum kepada Dahlan Iskan sesuai ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan bahwa saksi, korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan,sedang atau telah diberikannya.

"Perlindungan ini akan simultan berjalan dengan proses penegakan hukum atas laporan tindak pidana yang disampaikan Dahlan," ungkap Lili.

Lili  mengatakan, pihaknya berharap agar informasi penting yang dimiliki Meneg BUMN tersebut tak sekedar dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR saja, namun di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Badan Kehormatan DPR dan media diharapkan dapat mendukung upaya perlindungan terhadap Dahlan Iskan dari upaya laporan balik berupa pencemaran nama baik dan sejumlah ancaman lainnya yang kerap berpotensi dialami para pelapor tindak pidana terutama korupsi," ungkap Lili. [dem]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya