Berita

dahlan iskan/ist

Dilindungi LPSK, Dahlan Iskan Tak Bisa Dituntut Hukum

RABU, 07 NOVEMBER 2012 | 20:20 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan terhadap Menteri BUMN Dahlan Iskan menyusul adanya dugaan tekanan dan ancaman laporan balik yang ditujukan kepada dirinya.

Begitu disampaikan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli Siregar, Rabu (7/11).

"Masih hangat dalam ingatan kita bagaimana whistleblower, misalnya Susno Duadji, Tony Wong, mengalami sejumlah tekanan dan laporan balik ketika mengungkap suatu tindak pidana yang diketahuinya, LPSK akan mengantisipasi agar hal tersebut tidak terjadi kepada Pak Dahlan," ungkap Lili.

Lili mengatakan, pihaknya akan merespon upaya perlindungan terhadap Dahlan apabila bos Jawa Pos Group itu mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

"LPSK tentu akan mempelajari sejumlah potensi ancaman yang akan dialami dahlan setelah adanya laporan ke aparat penegak hukum," kata Lili.

Selain itu, Lili mengatakan, perlindungan yang diberikan nantinya akan mendorong upaya penegakan hukum lebih lanjut.

"Dengan adanya laporan ke aparat penegak hukum atas informasi Dahlan,diharapkan akan ada proses penegakan hukum lebih lanjut terhadap oknum anggota DPR yang diduga melakukan pemerasan ke petinggi BUMN," ungkap Lili.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan memberikan perlindungan hukum kepada Dahlan Iskan sesuai ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan bahwa saksi, korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan,sedang atau telah diberikannya.

"Perlindungan ini akan simultan berjalan dengan proses penegakan hukum atas laporan tindak pidana yang disampaikan Dahlan," ungkap Lili.

Lili  mengatakan, pihaknya berharap agar informasi penting yang dimiliki Meneg BUMN tersebut tak sekedar dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR saja, namun di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Badan Kehormatan DPR dan media diharapkan dapat mendukung upaya perlindungan terhadap Dahlan Iskan dari upaya laporan balik berupa pencemaran nama baik dan sejumlah ancaman lainnya yang kerap berpotensi dialami para pelapor tindak pidana terutama korupsi," ungkap Lili. [dem]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya