Berita

dahlan iskan/ist

Dilindungi LPSK, Dahlan Iskan Tak Bisa Dituntut Hukum

RABU, 07 NOVEMBER 2012 | 20:20 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan terhadap Menteri BUMN Dahlan Iskan menyusul adanya dugaan tekanan dan ancaman laporan balik yang ditujukan kepada dirinya.

Begitu disampaikan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli Siregar, Rabu (7/11).

"Masih hangat dalam ingatan kita bagaimana whistleblower, misalnya Susno Duadji, Tony Wong, mengalami sejumlah tekanan dan laporan balik ketika mengungkap suatu tindak pidana yang diketahuinya, LPSK akan mengantisipasi agar hal tersebut tidak terjadi kepada Pak Dahlan," ungkap Lili.

Lili mengatakan, pihaknya akan merespon upaya perlindungan terhadap Dahlan apabila bos Jawa Pos Group itu mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

"LPSK tentu akan mempelajari sejumlah potensi ancaman yang akan dialami dahlan setelah adanya laporan ke aparat penegak hukum," kata Lili.

Selain itu, Lili mengatakan, perlindungan yang diberikan nantinya akan mendorong upaya penegakan hukum lebih lanjut.

"Dengan adanya laporan ke aparat penegak hukum atas informasi Dahlan,diharapkan akan ada proses penegakan hukum lebih lanjut terhadap oknum anggota DPR yang diduga melakukan pemerasan ke petinggi BUMN," ungkap Lili.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan memberikan perlindungan hukum kepada Dahlan Iskan sesuai ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan bahwa saksi, korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan,sedang atau telah diberikannya.

"Perlindungan ini akan simultan berjalan dengan proses penegakan hukum atas laporan tindak pidana yang disampaikan Dahlan," ungkap Lili.

Lili  mengatakan, pihaknya berharap agar informasi penting yang dimiliki Meneg BUMN tersebut tak sekedar dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR saja, namun di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Badan Kehormatan DPR dan media diharapkan dapat mendukung upaya perlindungan terhadap Dahlan Iskan dari upaya laporan balik berupa pencemaran nama baik dan sejumlah ancaman lainnya yang kerap berpotensi dialami para pelapor tindak pidana terutama korupsi," ungkap Lili. [dem]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya