Berita

ilustrasi/ist

PEMILU 2014

Bawaslu Hanya Menambah Kegaduhan

SELASA, 06 NOVEMBER 2012 | 11:41 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diimbau agar tidak berbasa-basi memberikan angin surga kepada partai-partai politik yang telah dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lolos pada tahap verifikasi administrasi.

Kemarin (Senin, 5/11), Bawaslu meminta KPU mengikutsertakan 12 partai politik yang sudah dinyatakan KPU gagal dalam verifikasi administrasi mengikuti tahap verifikasi faktual.

Menurut pakar politik Universitas Indonesia, Prof. Iberamsjah, Bawaslu tidak memiliki kompetensi untuk memutuskan keikutsertaan partai-partai itu dalam tahap verifikasi faktual.

"Lebih baik partai-partai yang tidak lolos langsung saja menggugat ke PTUN,’’ ujar Ibramsyah ketika dihubungi Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 6/11).

"Para pengurus partai juga pasti tahu bahwa ini basa-basi politik saja. Verifikasi faktual itu lebih berat dari verifikasi administrasi. Jangan mau dibohongi," katanya lagi.

Pakar hukum tatanegara Dr Margarito Kamis menyampaikan pendapat senada. Menurutnya, Bawaslu tidak bisa mengambil alih kewenangan KPU sebagai pihak yang berwenang menentukan apakah sebuah partai memenuhi syarat untuk ikut pemilu atau tidak.

"Yang seharusnya dilakukan Bawaslu adalah meminta KPU untuk mengecek kembali atau memverifikasi kembali persyaratan administrasi partai-partai yang tidak lolos," ujarnya sambil menambahkan peran Bawaslu dalam sistem pemilu Indonesia adalah menyampaikan hasil-hasil temuan kepada KPU.

"Ini basa basi politik saja. Secara ketatanegaraan langkah Bawaslu itu tidak ada dasarnya, hanya menambah gaduh persoalan,’’ papar Margarito sambil menekankan agar partai-partai yang tidak lolos segera menggugat ke PTUN. [guh]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya