Berita

ilustrasi/ist

PEMILU 2014

Bawaslu Hanya Menambah Kegaduhan

SELASA, 06 NOVEMBER 2012 | 11:41 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diimbau agar tidak berbasa-basi memberikan angin surga kepada partai-partai politik yang telah dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lolos pada tahap verifikasi administrasi.

Kemarin (Senin, 5/11), Bawaslu meminta KPU mengikutsertakan 12 partai politik yang sudah dinyatakan KPU gagal dalam verifikasi administrasi mengikuti tahap verifikasi faktual.

Menurut pakar politik Universitas Indonesia, Prof. Iberamsjah, Bawaslu tidak memiliki kompetensi untuk memutuskan keikutsertaan partai-partai itu dalam tahap verifikasi faktual.

"Lebih baik partai-partai yang tidak lolos langsung saja menggugat ke PTUN,’’ ujar Ibramsyah ketika dihubungi Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 6/11).

"Para pengurus partai juga pasti tahu bahwa ini basa-basi politik saja. Verifikasi faktual itu lebih berat dari verifikasi administrasi. Jangan mau dibohongi," katanya lagi.

Pakar hukum tatanegara Dr Margarito Kamis menyampaikan pendapat senada. Menurutnya, Bawaslu tidak bisa mengambil alih kewenangan KPU sebagai pihak yang berwenang menentukan apakah sebuah partai memenuhi syarat untuk ikut pemilu atau tidak.

"Yang seharusnya dilakukan Bawaslu adalah meminta KPU untuk mengecek kembali atau memverifikasi kembali persyaratan administrasi partai-partai yang tidak lolos," ujarnya sambil menambahkan peran Bawaslu dalam sistem pemilu Indonesia adalah menyampaikan hasil-hasil temuan kepada KPU.

"Ini basa basi politik saja. Secara ketatanegaraan langkah Bawaslu itu tidak ada dasarnya, hanya menambah gaduh persoalan,’’ papar Margarito sambil menekankan agar partai-partai yang tidak lolos segera menggugat ke PTUN. [guh]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya