Berita

ilustrasi

Dunia

Buang Hajat Sembarangan, Bersiap-siaplah Kena Hukuman

SELASA, 06 NOVEMBER 2012 | 05:43 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jangan sekali-kali Anda buang air kecil atau besar sembarangan. Bila tetap melakukannya, bersiap-siaplah menanggung malu. Selain akan dikerumuni orang sebelum buang hajat selesai, nama Anda juga akan diumumkan ke publik sebagai hukumannya.

Begitulah peraturan baru yang diberlakukan di Rajasthan, India. Lebih dari tiga puluh Dewan Desa di Rajasthan telah merekrut sukarelawan untuk mengawasi penduduk yang buang air kecil atau besar di tempat-tempat umum.

Dalam melakukan razia, para sukarelawan dilengkapi peluit dan genderang. Bila ada yang ketahuan buang air sembarangan, mereka akan membunyikan pluit atau genderang tersebut untuk menarik perhatian orang lain.

"Kami membangun WC umum dan masyarakat diminta untuk menggunakannya," kata Kepala Dewan Desa Jhunjhunu, Ramniwas Jat kepada Times of India.

Karena sudah disediakan WC umum, katanya, maka tidak ada alasan untuk praktek buang air sembarangan.

Buang air kecil atau besar memang masih sering terjadi di daerah pedesaan India dan menjadi sumber penyakit. Kementerian Pembangunan Pedesaan merilis bahwa hampir 60% penduduk di seluruh dunia yang buang air kecil sembarangan terdapat di India.

"Kami ingin meningkatkan kesadaran agar masyarakat tidak lagi buang air kecil di tempat umum. Dari sini muncul gagasan untuk membunyikan genderang dan membunyikan pluit," kata Ramniwas. [dem]



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya