Berita

Politik

Keputusan Bawaslu, KPU Harus Verifikasi Faktual 12 Parpol Tak Lolos

SENIN, 05 NOVEMBER 2012 | 19:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikutsertakan 12 partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi dalam verifikasi faktual.

Keputusan itu didasarkan pada temuan adanya dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik dalam proses pendaftaran, penelitian administasi dan penelitian administrasi hasill perbaikan, pendundaan pengumuman penelitian administrasi hasil perbaikan, pengadaan dan penyelenggaraan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketua Bawaslu Muhammad dalam jumpa pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (5/11), mengatakan dalam kajiannya Bawaslu juga menyimpulkan tertutupnya akses bagi Partai Politik dan Bawaslu dalam proses dan tahapan tersebut.

"Bawaslu telah melakukan kajian hukum yang pada pokoknya menyimpulkan, ketua dan anggota KPU Pusat patut diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran lainnya yang disebutkan di atas," kata Muhammad.

Menurut dia, keputusan diambil setelah seluruh anggota Bawaslu menggelar rapat pleno pada 2 November lalu, dan telah dituangkan keputusannya dalam surat rekomendasi Bawaslu kepada KPU terkait hasil kajian atas temuan Bawaslu dalam Formulir Temuan No. 002/TM/PILEG/XI/2012.

Ke 12 partai yang dimaksud adalah Nasrep, PDS, Partai Republik, PPPI, Partai Buruh, PKNU, PDK, Partai SRI, Partai Kedaulatan, Partai Karya Republik, Partai Kongres, dan PKPP.

"Bawaslu merekomendasikan ke DKPP untuk memeriksa, dan memverifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut," ujarnya.

Sementara terkait laporan yang dilakukan fungsionaris PDIP Arif Wibowo tentang pengadaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Muhammad mengatakan Bawaslu telah mengambil keputusan.

"Ketua KPU dan anggotanya patut diduga melakukan pelanggaran kode etik pada penggunaan Sipol," pungkasnya. [dem]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya