Berita

Politik

Keputusan Bawaslu, KPU Harus Verifikasi Faktual 12 Parpol Tak Lolos

SENIN, 05 NOVEMBER 2012 | 19:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikutsertakan 12 partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi dalam verifikasi faktual.

Keputusan itu didasarkan pada temuan adanya dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik dalam proses pendaftaran, penelitian administasi dan penelitian administrasi hasill perbaikan, pendundaan pengumuman penelitian administrasi hasil perbaikan, pengadaan dan penyelenggaraan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketua Bawaslu Muhammad dalam jumpa pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (5/11), mengatakan dalam kajiannya Bawaslu juga menyimpulkan tertutupnya akses bagi Partai Politik dan Bawaslu dalam proses dan tahapan tersebut.

"Bawaslu telah melakukan kajian hukum yang pada pokoknya menyimpulkan, ketua dan anggota KPU Pusat patut diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran lainnya yang disebutkan di atas," kata Muhammad.

Menurut dia, keputusan diambil setelah seluruh anggota Bawaslu menggelar rapat pleno pada 2 November lalu, dan telah dituangkan keputusannya dalam surat rekomendasi Bawaslu kepada KPU terkait hasil kajian atas temuan Bawaslu dalam Formulir Temuan No. 002/TM/PILEG/XI/2012.

Ke 12 partai yang dimaksud adalah Nasrep, PDS, Partai Republik, PPPI, Partai Buruh, PKNU, PDK, Partai SRI, Partai Kedaulatan, Partai Karya Republik, Partai Kongres, dan PKPP.

"Bawaslu merekomendasikan ke DKPP untuk memeriksa, dan memverifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut," ujarnya.

Sementara terkait laporan yang dilakukan fungsionaris PDIP Arif Wibowo tentang pengadaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Muhammad mengatakan Bawaslu telah mengambil keputusan.

"Ketua KPU dan anggotanya patut diduga melakukan pelanggaran kode etik pada penggunaan Sipol," pungkasnya. [dem]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya