Berita

ilustrasi/ist

Berikut Protap Layanan Kartu Tanda Penduduk

SENIN, 05 NOVEMBER 2012 | 15:50 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.

Demikian juga di Provinsi DKI Jakarta. Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berusia 17 tahun, tanggal pernikahan atau menjadi penduduk Jakarta.

Penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhir masa berlakunya KTP. Pelayanan KTP berlokasi di Kantor Kelurahan dengan masa 1 hari untuk perpanjangan, dan maksimal 14 hari untuk KTP baru, mutasi, ataupun hilang. Apabila terjadi keterlambatan terhadap perpanjangan dan penggantian, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 10.000.


Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru, harus melengkapi syarat surat pengantar dari RT/RW, fotokopi Kartu Keluarga, foto langsung; SKPPB bagi pendatang baru dari luar DKI Jakarta, fotokopi Akta Kelahiran; SKPPT bagi WNA dan Bukti Pembayaran Keterlambatan Pembuatan KTP.

Untuk memperpanjang KTP yang sudah habis masa berlakunya, harus melengkapi syarat-syarat berikut, yaitu surat pengantar dari RT/RW, KTP lama yang sudah habis masa berlakunya, fotokopi Kartu Keluarga, foto langsung, surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP, dan Bukti Pembayaran Keterlambatan Perpanjangan KTP.

KTP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun. Kecuali manula (berusia di atas 60 tahun), KTP berlaku seumur hidup. Berakhirnya masa berlaku KTP, sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP yang rusak, hilang atau berubah data, seperti perubahan alamat, kewarganegaraan, nama dan sebagainya harus diganti dengan KTP baru.

Yang tidak wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk adalah anggota perwakilan negara asing, organisasi-organisasi internasional, corps diplomatik berserta anggota keluarganya dan penduduk sementara (pemegang KIM/KIM'S).

Dalam prosedur pelayanan, yang menjadi tugas kewajiban penduduk adalah datang ke kantor Kelurahan dengan membawa KTP lama, fotocopy Kartu Keluarga dan aslinya, foto langsung, surat pengantar dari RT / RW; atau surat kuasa bagi penduduk yang tidak bisa mengambil sendiri dengan diketahui RT / RW

Sedangkan tugas dan kewajiban Kepala Kelurahan bila data penduduk sudah benar adalah menerima dan meneliti seluruh berkas persyaratan, mencocokkan KTP lama warga dengan KTP baru, menandatangani KTP dan menerima retribusinya dan menyelesaikan proses administrasi lainnya lebih lanjut

Apabila data dalam KTP salah, KTP yang mengalami perubahan data agar dibuatkan Surat Mutasi Rubah. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya