Berita

ilustrasi/ist

Blitz

Pengusaha Sering Diperas Pejabat Daerah, Aturan Otonomi Daerah Mesti Dibenahi

SABTU, 03 NOVEMBER 2012 | 08:06 WIB

Untuk mendorong investasi di daerah, pemerintah harus segera membenahi Peraturan Perun­dang-Undangan Pelaksanaan Otonomi Daerah (Otda). Sebab, aksi pe­merasan yang diduga di­lakukan oknum pejabat daerah ter­­hadap investor makin mera­jalela.

“Pembenahan Otda harus se­gera dilakukan. Sekarang modus atau cara mereka melakukan pe­merasan sudah mulai terungkap atau semakin jelas, misalnya da­lam kasus Buol,” kata anggota DPR dari Fraksi PKS Indra di Jakarta, kemarin.

Kasus pemerasan, lanjutnya, tak hanya di Buol, tapi juga terjadi di tempat lain di Indonesia. “Ka­lau ini tidak disikapi secara se­rius, saya rasa ada keengganan para in­vestor untuk berinvestasi karena ada raja-raja kecil,” katanya.

Menyitir hasil riset Bank Du­nia, menurut Indra, salah satu hambatan dalam berinvestasi di daerah karena adanya praktik pu­ngutan liar (pungli), selain ma­salah infrastruktur.

Indra berharap  kalangan pe­ngu­saha tidak tinggal diam ketika ada pungutan liar atau pemerasan yang dibeban­kan kepadanya oleh pemerintah setempat.

“Kalau pengusaha merasa  ti­dak layak diinjak-injak, dia ha­rus melakukan perlawanan. Se­harusnya negeri ini ramah terha­dap pengusaha dan memberikan ruang. Bagaimana pun pengusaha mempunyai kontribusi untuk mem­berikan pekerjaan dan pa­jak,” sebutnya.

Ketua Dewan Perkawilan Dae-rah (DPD) Irman Gusman se­pen­dapat Otda mesti dibehani. Irman mengatakan, Otda jadi kata kunci percepatan perwujudan kemak­muran daerah yang tera­bai­kan selama era sebelumnya. Namun, rea­litasnya, se­telah 11 tahun berla­lu (2001-2012), pencapaian tuju­an Otda masih jauh dari harapan.

“Kami berharap, Otda bisa di­perbaiki guna memberikan rasa aman kepada investor yang ingin invetasi di daerah. Dengan begi­tu, kemajuan dan ke­sejahteraan daerah bisa dirasakan langsung oleh ma­syarakat,” kata Irman.

Anak buah pengu­saha Hartati Murdaya yang men­­jadi tersangka kasus Buol, Pro­vinsi Sulawesi Tengah, Gon­do Sudjono, meminta ke­pada ma­je­lis ha­kim memutus dirinya bebas karena telah men­jadi objek pen­derita, kor­ban pe­me­ras­an dan permin­taan uang dengan me­mak­sa yang di­lakukan secara te­rus-menerus oleh Bupati Buol Amran Bata­lipu.

Terdakwa kasus Buol ini me­nyampaikan itu saat membaca­kan nota pembelaan  (pleidoi) di de­pan sidang yang dipimpin Hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/11).

Dalam pledoinya, Gondo me­nya­takan, Bupati Buol Amran Ba­talipu saat itu secara terus-me­ne­rus mendesak dan memaksa me­minta uang kepada PT Har­daya Inti Plantation (HIP). [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya