sby/rmol
sby/rmol
Begitu disampaikan Ketua Koalisi Anti Utang, Dani Setiawan, kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (2/11).
"Surat edaran Seskab harus ditindaklanjuti dengan melakukan evaluasi dan mendorong audit secara komprehensif semua pinjaman luar negeri yang diterima oleh Kementerian atau Lembaga, BUMN, dan Pemerintah Daerah," katanya.
Selain itu, lanjut Dani, surat edaran Seskab Nomor: SE-592/Seskab/XI/2012 tentang Pembatasan Pinjaman Luar Negeri yang membebani APBN/APBD tertanggal 1 November 2012 itu, juga harus berdampak pada diubahnya strategi penyusunan APBN, termasuk APBN 2013, dengan menghentikan praktik ketergantungan terhadap pembiayaan utang luar negeri dan atau surat berharga negara yang jumlahnya terus meningkat secara signifikan. Apalagi penerbitan SBN terindikasi adanya praktik kongkalikong investor asing dan pemerintah dalam menaikkan biaya penerbitan SBN Indonesia.
"Pemerintah harus mengoreksi strategi net negatif flow atau pembayaran utang lebih besar dari penarikan utang baru. Strategi ini merupakan praktik pengurasan sumber-sumber keuangan dalam negeri untuk kepentingan investor atau kreditor asing. Sebaliknya pemerintah didesak untuk menempuh strategi penghapusan utang dengan belajar dari pengalaman negara-negara lain," tandasnya.
Perlu diketahui, utang luar negeri kerap menimbulkan biaya ekonomi yang sangat besar dari pembayaran fee, mulai dari commitment fee, up-front fee, management fee, di luar pembayaran bunga, menyuburkan praktik korupsi, dan pelaksanaan agenda-agenda ekonomi neoliberal dan dominasi asing dalam perekonomian nasional.[dem]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32
Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12
Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58
Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14
Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52
Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30
Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14
Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55
Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30