Kuasa hukum sebelas mahasiswa Universitas Pamulang yang kini ditahan mendesak Rektor untuk meminta penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya. Sebab, dalam waktu dekat ini, mereka akan menghadapi Ujian Akhir Semester (UAS).
Sebelas mahasiswa Unpam itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait keterlibatan dakam bentrok dengan aparat kepolisian saat menolak kedatangan Waka Polri Komjen Nanan Sukarna di universitas mereka dalam rangka memenuhi undangan seminar "Tantangan dan Peran Polisi ke Depan" Kamis (18/10) lalu.
"Yang mengundang Waka Polri adalah pihak Rektorat. Dengan kejadian seperti ini, seharusnya pihak Rektor harus bertanggung jawab atas ditahannya mahasiswa," tegas kuasa hukum mahasiswa Unpam, Hendra Supriyatna saat dihubungi Rakyat Merdeka Online Selasa (23/10).
Hendra mengatakan, pihak Rektorat Unpam tidak mensosialisasikan kepada mahasiswa secara keseluruhan terkait kedatangan Waka Polri. Karena itulah, sebagian mahasiswa yang tidak sependapat dengan hal tersebut menggelar aksi unjuk rasa di dalam kampus. "Dengan mengemukakan pendapat di muka umum atas perbedaan pendapat itu adalah bagian dari demokrasi, sah-sah saja," jelasnya.
Hendra juga menambahkan, secepat mungkin pihak rektor harus ambil langkah ke Polda Metro Jaya untuk meminta penangguhan penahanan kepada 11 mahasiswa yang ditahan. "Bukan keluarga mahasiswa yang meminta penangguhan penahanan, melainkan pihak rektor," demikian Hendra. [zul]