Berita

ilustrasi

MPKTN: Cabut Izin Penerbangan Sriwijaya Air

SENIN, 22 OKTOBER 2012 | 21:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Masyarakat Pemerhati Keselamatan Transportasi Nasional (MPKTN) menggelar aksi di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin siang (22/10). Mereka menuntut pencabutan izin operasional maskapai penerbangan Sriwijaya Air.

Dua persitiwa kecelakaan yang menimpa maskapai Sriwijaya Air beberapa waktu lalu cukup menjadi alasan bagi pencabutan izin tersebut.

"Kementerian Perhubungan harus dengan tegas memberikan hukuman yang berat kepada pihak maskapai Sriwijaya Air, dengan cara mencabut sementara izin operasional penerbangan pesawat Sriwijaya hingga selesai penyelidikan oleh KNKT," ujar Koordinator MPKTN, Akbar Kiahaly.

Kejadian pertama terjadi pada Sabtu, 13 Oktober, dimana pilot salah mendaratkan pesawat di bandara Tabing Padang, yang seharusnya di bandara Internasional Minangkabau. Dugaan awal bahwa Pilot dan co-pilot dari maskapai Sriwijaya Air ini tidak mengenal wilayah.

Peristiwa kedua, pesawat Sriwijaya Air tergelincir pada Jumat 19 Oktober di Pontianak. Alasan yang dikemukakan pihak Sriwijaya, adanya cuaca buruk sehingga menyebabkan kejadian tersebut telah dibantah oleh General Manajer PT Angkasa Pura II Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat, Abiyoso.

Menurut Abiyoso, waktu kejadian cuaca saat itu baik untuk pendaratan. Buktinya, lima pesawat setelah kejadian tersebut berhasil mendarat dengan mulus. Pengatur lalu lintas udara juga sudah mengizinkan pilot Sriwijaya untuk mendarat, namun eksekusi terakhirnya yang tidak mulus.

"Kita patut bersyukur bahwa tidak ada korban jiwa dalam kejadian kecelakaan transportasi publik tersebut, tetapi tentu dua kejadian tersebut sangatlah fatal," terang Akbar.

Dari dua kasus ini nampak betul, kata dia, pihak Sriwijaya Air telah  menunjuk pilot dan co-Pilot yang tidak memiliki skil dan pengalaman yang cukup untuk mengoperasikan pesawat.

"Kami juga mendesak Menteri Perhubungan, E.E. Mangindaan, untuk segera mengevaluasi kinerja dari Dirjen Perhubungan Udara, Hary Bhakti S Gumay, dikarenakan lemahnya kontrol yang dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Udara terhadap para maskapai penerbangan dan juga para pilot dan co-pilot," imbuh dia.

Selan di kantor Kementerian Perhubungan, aksi juga dila massa MPKTN di depan kantor pusat Sriwijaya Air di Jakarta. Dalam aksinya, massa menuntut KNKT mengumumkan hasil penyelidikan mengenai sebab musab dua kecelakaan pesawat Sriwijaya Air tersebut kepada publik. [zul]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya