Menko Perekonomian Hatta Rajasa meresmikan Jembatan Muarasabak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi yang merupakan jembatan terpanjang di daerah itu.
"Dengan diresmikannya jembatan ini, saya berharap akses distribusi barang dan jasa menjadi lancar dan berimbas pada peningkatan ekonomi masyarakat," ujar Hatta Rajasa di Muarasabak, Ibu Kota Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Senin (20/10).
Kehadiran Hatta Rajasa di daerah itu sekaligus terkait dengan peringatan HUT Ke-13 Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Menurut dia, salah satu upaya yang harus dilakukan untuk membuka keterisolasian suatu daerah adalah dengan meningkatkan infrastruktur. Peningkatan infrastruktur di daerah, kata dia, akan berimbas kepada peningkatan ekonomi masyarakat, mengingat usaha masyarakat baik petani maupun nelayan semakin lancar didistribusikan.
"Jembatan ini tentunya sangat penting artinya bagi masyarakat Tanjung Jabung Timur, mengingat jembatan ini menghubungkan dua daratan yang terpisah. Mobilitas warga, barang, dan jasa akan mudah dan lancar," ujarnya.
Pada kesempatan itu ia juga berpesan agar pemerintah dan masyarakat saling bahu membahu dalam pembangunan daerah.
Ia mengatakan, Jembatan Muarasabak juga perlu didukung dengan sarana lainnya berupa peningkatan kualitas jalan.
Pada kesempatan itu hadir juga antara lain Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Bupati Tanjung Jabung Timur Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin, anggota DPR RI H. Bakri, mantan Bupati Tanjung Jabung Timur Abdullah Hich, dan Asisten I Pemprov Jambi Kaelani.
Jembatan Muarasabak dibangun sejak 2009. Pembangunan jembatan sepanjang kurang lebih 900 meter itu untuk membuka keterisolasian wilayah di pantai timur Jambi khususnya di kawasan pesisir timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang memang minim fasilitas darat.
Pembangunan jembatan itu dengan anggaran senilai Rp225 miliar. Proses pembangunan jembatan yang melintasi Sungai Batanghari di bagian hulu itu banyak menuai polemik.
Sebelumnya, sejumlah kalangan pelayaran bahkan Pemprov Jambi sempat mempertanyakan ketinggian jembatan yang 12,5 meter karena dinilai akan mengganggu aktivitas pelayaran di Sungai Batanghari.
Hanya saja, Pemkab Tanjung Jabung Timur didukung DPRD setempat tak bergeming karena penetapan ketinggian Jembatan Muarasabak 12,5 meter itu telah melalui peraturan daerah yang sebelumnya disahkan oleh DPRD setempat.
Bahkan, untuk memastikan keputusan tersebut sah secara hukum, Abdullah Hich, Bupati Tanjabtim saat itu sempat meminta petunjuk kepada Kejaksaan Agung. [ant/zul]