Berita

Politik

Mafia Narkoba Pengaruhi Hakim Agung Batalkan Hukuman Mati Hengky Gunawan

SABTU, 13 OKTOBER 2012 | 10:56 WIB | LAPORAN:

Putusan majelis hakim agung menganulir hukuman mati terhadap bandar dan pembuat "pil setan" ekstasi, Hengky Gunawan, bertentangan dengan pasal 10 KUHP yang belum dicabut. Demikian juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan hukuman mati tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Demikian diutarakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkis (GEPENTA), Parasian Simanungkalit, saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, Sabtu (13/10).

Jenderal bintang satu itu menilai, hukuman mati bukan sebuah pelanggaran HAM seperti yang dibahas selama ini. Bahkan, hukuman mati dapat berlaku di Indonesia.

Parasian curiga ada permainan mafia narkoba mempengaruhi hakim agung dibalik putusan hakim agung menganulir hukuman mati menjadi 15 tahun kepada Henky Gunawan.

Ia mengatakan, ada tujuh point yang setidaknya memperkuat bahwa putusan majelis hakim agung itu keliru dan pantas dianulir. Pertama pertimbangan hukum mati harus dilakukan. Pertama Putusan MK yang memutuskan hukuman mati tidak melanggar HAM. Kedua hukuman mati tidak melanggar UUD 1945. Ketiga menghapuskan secara dini pasal 10 KUHP yang menentukan hukuman mati masih berlaku. Keempat hukuman mati yang dilaksanakan terhadap lima orang terpidana mati yang sudah dieksekusi menjadi dosa para hakim termasuk majelis hakim agung MA. Kelima akan lebih banyak dan bertambah pabrik pabrik narkotika di Indonesia.

Keenam mafia dan penyelundup narkoba akan mengalir ke Indonesia karena hukumannya ringan. Ketujuh anak bangsa Indonesia akan lebih banyak menjadi pengguna narkoba, termasuk menjadi calon pengguna anak dan cucu Majelis Hakim Agung yang menganulir hukuman mati menjadi hukuman penjara.

"Oleh karena itu Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan memutus perkara Henky Gunawan, harus diperiksa oleh Komisi Yudisial dan Ketua Pengawasan Mahkamah Agung," dorong Parasian.

Di samping itu katanya, Kejaksaan Agung mesti mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali kepada MA. hal ini agar  mengembalikan hukumannya menjadi tetap hukuman mati. Harus menjadi pertimbangan majelis hakim agung bahwa pembuat atau pelaku pabrik narkotika akan membuat mati anak bangsa dan ini juga pelanggaran HAM, sadar atau tidak mereka membunuh 15.000 orang korban pengguna narkoba setiap tahun.

"Presiden harus segera memerintahkan Jaksa Agung agar segera melaksanakan eksekusi mati di depan regu tembak Brimob Polri kepada terpidana mati narkoba yang permohonan grasinya telah ditolak Presiden," pungkas Promovendus Doktor Ilmu Hukum UNS ini. [fir/dem]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Dana Asing Banjiri RI Rp2,43 Triliun di Akhir 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09

Pelaku Pasar Minyak Khawatirkan Pasokan Berlebih

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48

Polisi Selidiki Kematian Tiga Orang di Rumah Kontrakan Warakas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41

Kilau Emas Dunia Siap Tembus Level Psikologis Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02

Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Baru di Thailand Tembus 145 Orang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51

Rekor Baru! BP Tapera Salurkan FLPP Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40

Wall Street Variatif di Awal 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23

Dolar AS Bangkit di Awal 2026, Akhiri Tren Pelemahan Beruntun

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12

Iran Ancam Akan Targetkan Pangkalan AS di Timur Tengah Jika Ikut Campur Soal Demo

Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59

Selengkapnya