Berita

sby/ist

Politik

SBY Ceroboh, Batalkan Segera Grasi Dua Gembong Narkoba

SABTU, 13 OKTOBER 2012 | 10:11 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menilai langkah Presiden SBY mengabulkan permintaan grasi dua gembong narkoba, Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid dan Merika Pranola alias Ola alias Tania, sebagai tindakan yang mencederai semangat perang melawan narkoba yang selama ini diserukan.

Keputusan tersebut merupakan tindakan yang ceroboh meskipun memiliki dasar hukum yang membolehkan hal itu diakukan oleh SBY selaku kepala negara.

"Ini akan menjadi kebiasaan yang buruk dan membuka ruang bagi gembong narkoba baik nasional maupun internasional  untuk terlibat dan  masuk ke ranah politik, bahkan membantu biaya kampanye partai tertentu dan mengusung calon presiden di masa yang akan datang," ujar Sekjend DPP IMM, Fahmi Habibi, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (13/10).

Dengan begitu katanya, narkoba akan menyebar dengan mudah dan tentunya menjadi  bencana nasioanal yang sangat mengerikan. Jelas-jelas bahwa nakoba merupakan salah satu faktor yang merusak masa depan generasi muda di Indonesia. Tindak kekerasan yang dilakukan oleh para pemuda dan pelajar  seperti tauran, pemerasan dan asusila  yang marak terjadi belakangan ini  bisa jadi adalah akibat pengaruh narkoba.

"Kami mendesak Presiden SBY membatalkan grasi terpidana mati dua gembong narkoba itu dengan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/G/2012 yang mengubah hukuman mereka menjadi hukuman seumur hidup. Kami juga mendesak Presiden SBY memberlakukan hukuman mati bagi siapapun yang melakukan hal yang sama tanpa pandang bulu," katanya.

Jika kedua hal itu tidak dilakukan, katanya lagi, maka IMM menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa dan aktifis narkoba untuk melakukan aksi besar-besaran dan  mengibarkan bendera perang melawan  kebijakan  SBY yang telah memberikan peluang bagi tumbuh kembangnya narkoba di Indonesia itu. [dem]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya