Presiden Mesir Muhammad Mursi "memecat" Jaksa Agung Abdel Meguid Mahmud. Pemecatan dilakukan sehari setelah pengadilan membebaskan 24 tokoh pengikut setia mantan Presiden Husni Mubarak, yang didakwa mendalangi serangan terhadap para demonstran tahun lalu.
Namun Mahmud menolak pemecatan itu. Ia mengatakan Presiden Mursi tidak berhak memecatnya. Mahmud pun menegaskan tidak akan mengundurkan diri.
"Berdasarkan undang-undang, lembaga yudisial tidak bisa dipecat oleh eksekutif. Saya akan tetap menduduki jabatan saya," kata Mahmud seperti dikutip dari kantor berita BBC, Jumat (12/10).
Televisi milik pemerintah Mesir menyebutkan Presiden Mursi menunjuk Mahmud sebagai duta besar Mesir untuk Vatikan. Sumber-sumber di pemerintah menginformasikan Mursi mengangkat Mahmud sebagai duta besar karena presiden, sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, tidak bisa memecat jaksa agung. Informasinya juga, dekrit yang diterbitkan presiden menunjukkan posisi Mahmud akan digantikan oleh salah seorang penasehat pemerintah.
Sementara itu banyak kalangan di Mesir yang mengatakan bahwa Mahmud sengaja melemahkan kasus terhadap para pendukung Mubarak, sehingga hakim tidak memiliki pilihan lain kecuali membebaskan para terdakwa. Mereka yang dibebaskan antara lain adalah dua mantan ketua parlemen, beberapa menteri dan pengusaha. Hampir 850 orang tewas dalam aksi demonstrasi menentang pemerintah pimpinan Mubarak tahun ini.
Mubarak dan mantan menteri dalam negeri, Habib al-Adly, dipenjara atas peran mereka memerintahkan pembunuhan terhadap para pengunjuk rasa, namun enam pejabat militer senior dibebaskan. Beberapa pejabat polisi yang diadili dalam kasus ini juga dinyatakan tidak bersalah.[dem]