Berita

marwan jafar/ist

Koalisi Permanen Dibutuhkan untuk Menghindari Partai Politik Hipokrit

KAMIS, 11 OKTOBER 2012 | 19:33 WIB | LAPORAN:

Agar tercipta pemerintahan yang kuat dan responsif, maka dibutuhkan koalisi permanen. Hal ini juga diperlukan untuk menghindari partai politik yang hipokrit atau koalisi politik yang dihasilkan oleh pragmatisme kekuasaan.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Jafar dalam rilis yang diterima wartawan, Jakarta, Kamis (11/10).

"Koalisi permanen juga dibutuhkan untuk mempermudah membangun komitmen parpol-parpol yang tergabung dalam koalisi. Ini harus dilakukan untuk menyukseskan program dan kebijakan pemerintah," sambungnya.


Koalisi harus dibangun atas dasar kepentingan dan kehendak bersama, bukan sekadar code of conduct. Jadi, koalisi harus diikat dalam sebuah regulasi.

"Pelembagaan koalisi untuk menghindari ketidakjelasan sikap politik, antara oposisi dan koalisi," tambah Marwan.

Dijelaskannya, perlu dibangun koalisi terbatas agar pemerintahan berjalan efektif dan tidak sering tersandera oleh parpol-parpol anggota koalisi yang tidak berkomitmen.

"Koalisi sebagai wujud relasi dan kerja sama partai-partai politik dalam menjalankan pemerintahan tidak saja di kekuasaan eksekutif, tetapi juga di legislatif. Pelembagaan praktik demokrasi ini perlu diatur dan dilembagakan dalam sebuah mekanisme yang baku," ujarnya.

Ia menegaskan, adanya pelembagaan koalisi membuat kebijakan Presiden menjadi lebih predictable dan sederhana dibandingkan dengan hanya mengandalkan dukungan secara ad hoc dari kebijakan yang satu ke kebijakan lainnya.

"Penguatan koalisi melalui pelembagaan koalisi yang diatur dalam UU justru akan memperkuat sistem presidensial yang berlaku di negeri ini, karena proses pencalonan presiden di tengah situasi multipartai dengan perolehan suara yang tidak mutlak, diperlukan koalisi partai-partai pendukung," paparnya.

Marwan menjelaskan, amanah konstitusi (UUD 1945) istilah koalisi sendiri secara hakikat termaktub dalam Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 pada amandemen keempat: "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum". [arp]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya