Warga Negara Australia, Denis Keet melaporkan Kepala Satuan Reserse Mobil (Kasat Resmob) Polda Metro Jaya ke divisi Propam Mabes Polri.
Laporan dilayangkan lantaran Kasat Resmob dan 14 anggotanya melakukan kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap Dennis dan anaknya, Luke yang masih berumur 9 tahun.
"Kami akan laporkan ke Mabes Propam, 14 penyidik. Yang utama Kasat Herry Heryawan sama jery raymond, Perampasan HAM," kata Dennis Keet.
Dennis juga melaporkan hal tersebut kepada KPAI, karena anaknya yang masih kecil ikut ditangkap bersamanya dan ditahan selama 12 jam di Polda Metro Jaya.
"Anak saya trauma, histeris itu sangat menganggu psikis anak saya,karena polisi telah menahannya selama 12 jam," ucap Dennis di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (5/10).
Menurut Dennis, Resmob telah menyalahgunakan kewenangan dengan menyeret anak dibawah umur dalam kasus orang tua yang bermasalah dalam rumah tangga yakni istrinya Yeane.
Dijelaskan oleh Dennis, perselisihan antara Dirinya dengan istrinya Yeane Salian dalam perebutan putra mereka berusia 9 tahun. Padahal sesuai penetapan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Juli 2012, hak asuh anak ada pada Denis. Saat ini Denis dan Yeane sedang proses gugatan perceraian di PN Jaksel.
Kuasa hukum Denis, Alfian Sulaiman mengungkapkan penangkapan dilakukan mirip penangkapan seorang teroris.
"Sekitar pukul 02.00 Kamis dini hari, 14 polisi menangkap klien saya dan anaknya dan ditahan di Polda Metro," tuturnya.
Kata dia, kliennya bisa pulang jika membuat surat pernyataan bahwa isterinya bisa ketemu anaknya. Kliennya juga dikenakan pasal 335 tentang perbuatan yang tidak menyenangkan.
"Apa hubungan soal anak dengan pasal 335 KUHP," ujarnya.
Ayah beranak itu baru bisa keluar dari tahanan kamis pukul 21.00 Wib setelah kliennya membuat surat pernyataan yang dipaksa oleh kasat Resmob bahwa Yeane bisa bertemu anaknya.
[dem]