Berita

GETOK MONAS

AJI Indonesia: Jurnalis Tetaplah Buruh yang Nasibnya Tergantung Si Pemberi Upah

KAMIS, 04 OKTOBER 2012 | 08:37 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Terlepas dari latar belakang pendidikan tinggi, kemudahan akses dan jaringan yang luas, serta penampilan yang rapi, jurnalis tetaplah buruh, alias orang upahan yang nasibnya bisa tergantung kepada pengupah.


Dari sudut pandang ini, jurnalis juga sama seperti buruh pabrik mebel, manufaktur, tambang, dan
 percetakan, yang setiap bulan menunggu upah datang.


Demikian disampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dalam pernyataan yang dikirim menyusul aksi Gerakan Tiga Oktober Mogok Umum 
Nasional (Getok Monas) yang digelar kemarin (3/10).

Dalam pernyataan yang ditandatangani Sekjen AJI Suwarjono dan Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Agustinus Eko Rahardjo, dengan tegas disebutkan bahwa AJI ikut menuntut perbaikan upah dan penghapusan
 sistem alih daya (outsourcing).



“Bahkan jurnalis yang berstatus contributor atau koresponden atau stringer, tak lebih 
baik nasibnya dibandingkan para pekerja alih daya. Para jurnalis lepas ini
 bekerja tanpa ikatan legal yang jelas dan tanpa perlindungan keselamatan kerja,
 serta tak ada tunjangan dan fasilitas peliputan seperti transportasi dan
 komunikasi,” tulis AJI Indonesia.

Dalam survei honor
 kontributor yang dilakukan AJI Indonesia ditemukan sejumlah fakta yang memperlihatkan honor kontributor begitu kecil. Di sebuah situs berita online
 milik kelompok media terkemuka di Indonesia, misalnya, besar honor untuk setiap berita yang ditayangkan sebesar Rp 10 ribu.

"Jumlah honor yang nilainya tak lebih dari sebungkus nasi
 sekali makan itu diberlakukan sama, baik untuk kontributor di Banda Aceh
sampai Ambon.
" 


Sementara sebuah radio berita 
ternama di ibukota memberikan honor Rp 20 ribu per berita untuk kontributor di Kediri, Jawa Timur. Adapun situs berita tertua 
di Indonesia memberikan honor Rp 25 ribu untuk kontributor yang bertugas di Ternate, Maluku Utara. Jumlah yang sama berlaku untuk kontributor
 mereka di pelosok nusantara, tanpa menghitung ongkos transportasi, biaya
komunikasi, asuransi kesehatan, dan fasilitas pelindung lainnya.
 


Selain upah kontributor yang terbilang minim, AJI Indonesia juga menyoroti kesulitan yang dihadapi jurnalis dalam mendirikan serikat pekerja di perusahaan media.

AJI Indonesia mencontohkan kasus yang menimpa produser Metro TV, Luviana, yang di-PHK tanpa alasan jelas. Diduga kuat, pemecatan dilakukan 
karena Luviana berusaha mendirikan serikat pekerja di Metro TV.

“AJI Indonesia juga menaruh perhatian besar dalam kasus perburuhan 
terhadap pemecatan 11 jurnalis Harian Semarang dan 13 jurnalis koran Indonesia
Finance Today, yang hingga kini kasusnya masih diselesaikan melalui jalur
Pengadilan Hubungan Industrial Kota Semarang dan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan,” tulis AJI Indonesia lagi.
[guh]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya