Berita

GETOK MONAS

AJI Indonesia: Jurnalis Tetaplah Buruh yang Nasibnya Tergantung Si Pemberi Upah

KAMIS, 04 OKTOBER 2012 | 08:37 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Terlepas dari latar belakang pendidikan tinggi, kemudahan akses dan jaringan yang luas, serta penampilan yang rapi, jurnalis tetaplah buruh, alias orang upahan yang nasibnya bisa tergantung kepada pengupah.


Dari sudut pandang ini, jurnalis juga sama seperti buruh pabrik mebel, manufaktur, tambang, dan
 percetakan, yang setiap bulan menunggu upah datang.


Demikian disampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dalam pernyataan yang dikirim menyusul aksi Gerakan Tiga Oktober Mogok Umum 
Nasional (Getok Monas) yang digelar kemarin (3/10).

Dalam pernyataan yang ditandatangani Sekjen AJI Suwarjono dan Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Agustinus Eko Rahardjo, dengan tegas disebutkan bahwa AJI ikut menuntut perbaikan upah dan penghapusan
 sistem alih daya (outsourcing).



“Bahkan jurnalis yang berstatus contributor atau koresponden atau stringer, tak lebih 
baik nasibnya dibandingkan para pekerja alih daya. Para jurnalis lepas ini
 bekerja tanpa ikatan legal yang jelas dan tanpa perlindungan keselamatan kerja,
 serta tak ada tunjangan dan fasilitas peliputan seperti transportasi dan
 komunikasi,” tulis AJI Indonesia.

Dalam survei honor
 kontributor yang dilakukan AJI Indonesia ditemukan sejumlah fakta yang memperlihatkan honor kontributor begitu kecil. Di sebuah situs berita online
 milik kelompok media terkemuka di Indonesia, misalnya, besar honor untuk setiap berita yang ditayangkan sebesar Rp 10 ribu.

"Jumlah honor yang nilainya tak lebih dari sebungkus nasi
 sekali makan itu diberlakukan sama, baik untuk kontributor di Banda Aceh
sampai Ambon.
" 


Sementara sebuah radio berita 
ternama di ibukota memberikan honor Rp 20 ribu per berita untuk kontributor di Kediri, Jawa Timur. Adapun situs berita tertua 
di Indonesia memberikan honor Rp 25 ribu untuk kontributor yang bertugas di Ternate, Maluku Utara. Jumlah yang sama berlaku untuk kontributor
 mereka di pelosok nusantara, tanpa menghitung ongkos transportasi, biaya
komunikasi, asuransi kesehatan, dan fasilitas pelindung lainnya.
 


Selain upah kontributor yang terbilang minim, AJI Indonesia juga menyoroti kesulitan yang dihadapi jurnalis dalam mendirikan serikat pekerja di perusahaan media.

AJI Indonesia mencontohkan kasus yang menimpa produser Metro TV, Luviana, yang di-PHK tanpa alasan jelas. Diduga kuat, pemecatan dilakukan 
karena Luviana berusaha mendirikan serikat pekerja di Metro TV.

“AJI Indonesia juga menaruh perhatian besar dalam kasus perburuhan 
terhadap pemecatan 11 jurnalis Harian Semarang dan 13 jurnalis koran Indonesia
Finance Today, yang hingga kini kasusnya masih diselesaikan melalui jalur
Pengadilan Hubungan Industrial Kota Semarang dan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan,” tulis AJI Indonesia lagi.
[guh]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya