Berita

GETOK MONAS

AJI Indonesia: Jurnalis Tetaplah Buruh yang Nasibnya Tergantung Si Pemberi Upah

KAMIS, 04 OKTOBER 2012 | 08:37 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Terlepas dari latar belakang pendidikan tinggi, kemudahan akses dan jaringan yang luas, serta penampilan yang rapi, jurnalis tetaplah buruh, alias orang upahan yang nasibnya bisa tergantung kepada pengupah.


Dari sudut pandang ini, jurnalis juga sama seperti buruh pabrik mebel, manufaktur, tambang, dan
 percetakan, yang setiap bulan menunggu upah datang.


Demikian disampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dalam pernyataan yang dikirim menyusul aksi Gerakan Tiga Oktober Mogok Umum 
Nasional (Getok Monas) yang digelar kemarin (3/10).

Dalam pernyataan yang ditandatangani Sekjen AJI Suwarjono dan Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Agustinus Eko Rahardjo, dengan tegas disebutkan bahwa AJI ikut menuntut perbaikan upah dan penghapusan
 sistem alih daya (outsourcing).



“Bahkan jurnalis yang berstatus contributor atau koresponden atau stringer, tak lebih 
baik nasibnya dibandingkan para pekerja alih daya. Para jurnalis lepas ini
 bekerja tanpa ikatan legal yang jelas dan tanpa perlindungan keselamatan kerja,
 serta tak ada tunjangan dan fasilitas peliputan seperti transportasi dan
 komunikasi,” tulis AJI Indonesia.

Dalam survei honor
 kontributor yang dilakukan AJI Indonesia ditemukan sejumlah fakta yang memperlihatkan honor kontributor begitu kecil. Di sebuah situs berita online
 milik kelompok media terkemuka di Indonesia, misalnya, besar honor untuk setiap berita yang ditayangkan sebesar Rp 10 ribu.

"Jumlah honor yang nilainya tak lebih dari sebungkus nasi
 sekali makan itu diberlakukan sama, baik untuk kontributor di Banda Aceh
sampai Ambon.
" 


Sementara sebuah radio berita 
ternama di ibukota memberikan honor Rp 20 ribu per berita untuk kontributor di Kediri, Jawa Timur. Adapun situs berita tertua 
di Indonesia memberikan honor Rp 25 ribu untuk kontributor yang bertugas di Ternate, Maluku Utara. Jumlah yang sama berlaku untuk kontributor
 mereka di pelosok nusantara, tanpa menghitung ongkos transportasi, biaya
komunikasi, asuransi kesehatan, dan fasilitas pelindung lainnya.
 


Selain upah kontributor yang terbilang minim, AJI Indonesia juga menyoroti kesulitan yang dihadapi jurnalis dalam mendirikan serikat pekerja di perusahaan media.

AJI Indonesia mencontohkan kasus yang menimpa produser Metro TV, Luviana, yang di-PHK tanpa alasan jelas. Diduga kuat, pemecatan dilakukan 
karena Luviana berusaha mendirikan serikat pekerja di Metro TV.

“AJI Indonesia juga menaruh perhatian besar dalam kasus perburuhan 
terhadap pemecatan 11 jurnalis Harian Semarang dan 13 jurnalis koran Indonesia
Finance Today, yang hingga kini kasusnya masih diselesaikan melalui jalur
Pengadilan Hubungan Industrial Kota Semarang dan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan,” tulis AJI Indonesia lagi.
[guh]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya