Berita

GETOK MONAS

AJI Indonesia: Jurnalis Tetaplah Buruh yang Nasibnya Tergantung Si Pemberi Upah

KAMIS, 04 OKTOBER 2012 | 08:37 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Terlepas dari latar belakang pendidikan tinggi, kemudahan akses dan jaringan yang luas, serta penampilan yang rapi, jurnalis tetaplah buruh, alias orang upahan yang nasibnya bisa tergantung kepada pengupah.


Dari sudut pandang ini, jurnalis juga sama seperti buruh pabrik mebel, manufaktur, tambang, dan
 percetakan, yang setiap bulan menunggu upah datang.


Demikian disampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dalam pernyataan yang dikirim menyusul aksi Gerakan Tiga Oktober Mogok Umum 
Nasional (Getok Monas) yang digelar kemarin (3/10).

Dalam pernyataan yang ditandatangani Sekjen AJI Suwarjono dan Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Agustinus Eko Rahardjo, dengan tegas disebutkan bahwa AJI ikut menuntut perbaikan upah dan penghapusan
 sistem alih daya (outsourcing).



“Bahkan jurnalis yang berstatus contributor atau koresponden atau stringer, tak lebih 
baik nasibnya dibandingkan para pekerja alih daya. Para jurnalis lepas ini
 bekerja tanpa ikatan legal yang jelas dan tanpa perlindungan keselamatan kerja,
 serta tak ada tunjangan dan fasilitas peliputan seperti transportasi dan
 komunikasi,” tulis AJI Indonesia.

Dalam survei honor
 kontributor yang dilakukan AJI Indonesia ditemukan sejumlah fakta yang memperlihatkan honor kontributor begitu kecil. Di sebuah situs berita online
 milik kelompok media terkemuka di Indonesia, misalnya, besar honor untuk setiap berita yang ditayangkan sebesar Rp 10 ribu.

"Jumlah honor yang nilainya tak lebih dari sebungkus nasi
 sekali makan itu diberlakukan sama, baik untuk kontributor di Banda Aceh
sampai Ambon.
" 


Sementara sebuah radio berita 
ternama di ibukota memberikan honor Rp 20 ribu per berita untuk kontributor di Kediri, Jawa Timur. Adapun situs berita tertua 
di Indonesia memberikan honor Rp 25 ribu untuk kontributor yang bertugas di Ternate, Maluku Utara. Jumlah yang sama berlaku untuk kontributor
 mereka di pelosok nusantara, tanpa menghitung ongkos transportasi, biaya
komunikasi, asuransi kesehatan, dan fasilitas pelindung lainnya.
 


Selain upah kontributor yang terbilang minim, AJI Indonesia juga menyoroti kesulitan yang dihadapi jurnalis dalam mendirikan serikat pekerja di perusahaan media.

AJI Indonesia mencontohkan kasus yang menimpa produser Metro TV, Luviana, yang di-PHK tanpa alasan jelas. Diduga kuat, pemecatan dilakukan 
karena Luviana berusaha mendirikan serikat pekerja di Metro TV.

“AJI Indonesia juga menaruh perhatian besar dalam kasus perburuhan 
terhadap pemecatan 11 jurnalis Harian Semarang dan 13 jurnalis koran Indonesia
Finance Today, yang hingga kini kasusnya masih diselesaikan melalui jalur
Pengadilan Hubungan Industrial Kota Semarang dan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan,” tulis AJI Indonesia lagi.
[guh]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya