Dua anggota geng motor Brigez ini bernama Reza (20) warga Cisayong Kabupaten Tasikmalaya dan Eka Candragunawan (19) warga Panyingkiran, Indihiang Kota Tasikmalaya. Keduanya babak belur dikeroyok massa. Gara-gara menjembret tas milik seorang pemandu lagu. Beruntung nyawa Reza dan Eka berhasil diselamatkan setelah anggota Polsekta Cibeureum datang ke lokasi kejadian.
Korbannya Erni Martini (22) dan Sartika (20), keduanya warga Kampung Bojongnangka, Sukamenak, Purbaratu, Kota Tasikmalaya.
Ceritanya berawal kala Erni dan Sartika pulang bekerja memandu lagu di Classic Karaoke. Jam menunjuk pukul 23.45 WIB. Keduanya sampai di Jalan Saripin. Tanpa sadar dari belakang dua pelaku mengikuti.
Tiba-tiba sepeda motor Yamaha Mio Nopol Z 4012 KL yang dikendarai korban dihadang oleh dua remaja yang mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder Nopol E 3030 XY. Ugh, pelaku menendang sepeda motor korban dan menyuruhnya turun.
Bahkan, salah seorang pelaku menjambret tas yang berisi barang seperti hand phone merk Black Berry, uang tunai Rp 500 ribu, buku tabungan dan surat-surat penting lainnya milik korban.
Korban menjerit dan berteriak minta tolong. Teriakan tersebut didengar warga. Lalu warga mendatangi asal suara. Kedua pelaku tidak sempat melarikan diri. Keduanya malah menantang warga untuk berkelahi. Namun karena kalah banyak, kedua pelaku pun berhasil ketangkap. Entah siapa yang memberi komando, keduanya langsung dihakimi. Tak lama polisi datang. Dan kedua pelaku digelandang ke Polsekta Cibeureum.
Menurut Reza, dirinya mengatakan nekad menjambret karena tidak memiliki uang untuk membayar hutang bekas pesta miras.
"Saya bingung tidak memiliki uang untuk membayar hutang, padahal sudah ditagih terus," kata Reza.
Sementara Eka, mengaku tidak punya niat untuk menjambret. “Saya hanya diajak Reza. Jika berhasil, uang jambretan akan dibagi dua,†kilah Eka.
Kapolsekta Cibeureum Kompol Sabaril Bambang menyebutkan kedua tersangka mengikuti korban dari arah belakang. Dan saat korban melintas jalan sepi dan gelap, mereka pun menjalankan aksinya.
Motor yang ditumpangi kedua tersangka langsung memepet motor korban. Keduanya menendang dan menyuruh korban turun dari motornya.
Reza yang bertugas sebagai eksekutor langsung mengambil tas yang disimpan di bagian depan motor. Karena terkejut, saat tas berpindah tangan, korban pun menjerit dan berteriak hingga terdengar oleh warga.
"Kedua tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian. Ancamannya 7 tahun penjara," kata Kapolsekta.
[arp]