Berita

Inilah Alasan Logis Sistem Kerja Outsourcing Harus Dihapus

RABU, 03 OKTOBER 2012 | 00:47 WIB | OLEH:

GLOBALISASI dan persaingan usaha yang ketat menuntut perusahaan untuk meningkatkan kinerja melalui pengelolaan organisasi yang efektif dan efisien. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mempekerjakan tenaga kerja seminimal mungkin, namun memberi kontribusi maksimal.

Akibatnya, upaya perusahaan terfokus pada penanganan pekerjaan yang menjadi bisnis inti atau core business. Sementara pekerjaan penunjang diserahkan kepada pihak lain. Proses kegiatan inilah yang disebut outsourcing.

Banyak buruh sebagai tenaga kontrak, yang direkrut melalui perusahaan pengerah tenaga kerja (outsourced) yang banyak muncul di pusat-pusat industri. Ini terjadi karena bisnis ini sangat menguntungkan bagi perusahaan penyedia buruh kontrak.


Buruh hanya mendapatkan upah pokok sebesar upah minimum setempat tanpa tunjangan lain, sementara outsourced mendapat untung karena potongan pendapatan buruh.

Ini sangat memprihatinkan, pasalnya mereka buruh outsourcing melakukan pekerjaan yang persis sama dengan buruh tetap.

Kontrak kerja mereka umumnya pendek-pendek dari 1 hingga 6 bulan dan dapat diputus setiap saat. Kontrak kerja yang pendek menciptakan ketidakpastian kerja, apalagi peningkatan karir.

Buruh outsourcing juga kehilangan kesempatan berserikat, karena baik secara terbuka maupun terselubung, perusahaan pengerah maupun pengguna tenaga buruh melarang mereka untuk berserikat dengan resiko kehilangan pekerjaan.

Adanya sistem kontrak dan outsourcing ini membuat posisi tawar pekerja atau buruh semakin lemah karena tidak ada kepastian kerja, kepastian upah, jaminan sosial, jaminan kesehatan, pesangon jika di PHK, dan tunjangan-tunjangan kesejahteraan lain.

Kian sempitnya lapangan kerja membuat buruh tidak dihadapkan pada banyak pilihan, kecuali menerima kondisi yang ada.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pekerja alih daya berhak mendapat perlindungan kerja sesuai dengan Pasal 65 Ayat (4) dan Pasal 66 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian, baik perusahaan asal pekerja alih daya maupun perusahaan yang mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga wajib melindungi pekerja tanpa memperhatikan status pekerja tersebut.

Dengan demikian, putusan ini menghapus diskriminasi antara pekerja tetap dan pekerja alih daya pelaksana tugas sama persis dalam perusahaan yang memborongkan sebagian pekerjaan pada perusahaan penyedia jasa alih daya.

Tetapi sejak adanya putusan MK tentang outsourcing masih banyak pemberi kerja atau perusahaan yang masih memberlakukan sistim Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PKWT) yang banyak merugikan kaum pekerja atau buruh, dimana masih banyak buruh yang bekerja dengan sistim outsourcing tidak mendapatkan fair benefits and welfare.

Dengan adanya pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa, serta banyaknya buruh outsourcing tidak dibayarkannya uang pesangon jika di PHK atau habis masa kerjanya

Serta masih banyaknya perusahaan melakukan eksploitasi terhadap pekerja atau buruh yang hanya untuk kepentingan keuntungan bisnis dan tidak memperhatikan jaminan dan perlindungan atas hak-hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak, dan masih banyaknya peerusahanan yang melanggar  hak-hak konstitusional para pekerja outsourcing bukti bahwa buruknya pengawasan ketenaga kerjaan oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Hal diatas menunjukan bahwa sistem pengawasan yang dilakukan Kemenakertrans kepada pemberi kerja atau perusahaan sangat lemah. Kemenakertrans terkesan tidak peduli dengan penerapan sistim kerja outsourcing yang tidak sesuai dengan pasal-pasal yang berhubungan dengan sistem kerja outsourcing sudah dikabulkan oleh MK.

Terkait dengan hal di atas maka tidak ada jalan lain bagi para pekerja dan buruh baik yang menjadi pekerja tetap maupun pekerja kontrak untuk terus melakukan perjuangan dan perlawan terhadap rezim SBY dan pengusaha yang tidak berpihak kepada kesejahteraan Buruh. Pemerintahan SBY dan harus menghapus sistim kerja outsourcing.

Penulis adalah Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu [***]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya