Berita

Inilah Alasan Logis Sistem Kerja Outsourcing Harus Dihapus

RABU, 03 OKTOBER 2012 | 00:47 WIB | OLEH:

GLOBALISASI dan persaingan usaha yang ketat menuntut perusahaan untuk meningkatkan kinerja melalui pengelolaan organisasi yang efektif dan efisien. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mempekerjakan tenaga kerja seminimal mungkin, namun memberi kontribusi maksimal.

Akibatnya, upaya perusahaan terfokus pada penanganan pekerjaan yang menjadi bisnis inti atau core business. Sementara pekerjaan penunjang diserahkan kepada pihak lain. Proses kegiatan inilah yang disebut outsourcing.

Banyak buruh sebagai tenaga kontrak, yang direkrut melalui perusahaan pengerah tenaga kerja (outsourced) yang banyak muncul di pusat-pusat industri. Ini terjadi karena bisnis ini sangat menguntungkan bagi perusahaan penyedia buruh kontrak.

Buruh hanya mendapatkan upah pokok sebesar upah minimum setempat tanpa tunjangan lain, sementara outsourced mendapat untung karena potongan pendapatan buruh.

Ini sangat memprihatinkan, pasalnya mereka buruh outsourcing melakukan pekerjaan yang persis sama dengan buruh tetap.

Kontrak kerja mereka umumnya pendek-pendek dari 1 hingga 6 bulan dan dapat diputus setiap saat. Kontrak kerja yang pendek menciptakan ketidakpastian kerja, apalagi peningkatan karir.

Buruh outsourcing juga kehilangan kesempatan berserikat, karena baik secara terbuka maupun terselubung, perusahaan pengerah maupun pengguna tenaga buruh melarang mereka untuk berserikat dengan resiko kehilangan pekerjaan.

Adanya sistem kontrak dan outsourcing ini membuat posisi tawar pekerja atau buruh semakin lemah karena tidak ada kepastian kerja, kepastian upah, jaminan sosial, jaminan kesehatan, pesangon jika di PHK, dan tunjangan-tunjangan kesejahteraan lain.

Kian sempitnya lapangan kerja membuat buruh tidak dihadapkan pada banyak pilihan, kecuali menerima kondisi yang ada.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pekerja alih daya berhak mendapat perlindungan kerja sesuai dengan Pasal 65 Ayat (4) dan Pasal 66 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian, baik perusahaan asal pekerja alih daya maupun perusahaan yang mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga wajib melindungi pekerja tanpa memperhatikan status pekerja tersebut.

Dengan demikian, putusan ini menghapus diskriminasi antara pekerja tetap dan pekerja alih daya pelaksana tugas sama persis dalam perusahaan yang memborongkan sebagian pekerjaan pada perusahaan penyedia jasa alih daya.

Tetapi sejak adanya putusan MK tentang outsourcing masih banyak pemberi kerja atau perusahaan yang masih memberlakukan sistim Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PKWT) yang banyak merugikan kaum pekerja atau buruh, dimana masih banyak buruh yang bekerja dengan sistim outsourcing tidak mendapatkan fair benefits and welfare.

Dengan adanya pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa, serta banyaknya buruh outsourcing tidak dibayarkannya uang pesangon jika di PHK atau habis masa kerjanya

Serta masih banyaknya perusahaan melakukan eksploitasi terhadap pekerja atau buruh yang hanya untuk kepentingan keuntungan bisnis dan tidak memperhatikan jaminan dan perlindungan atas hak-hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak, dan masih banyaknya peerusahanan yang melanggar  hak-hak konstitusional para pekerja outsourcing bukti bahwa buruknya pengawasan ketenaga kerjaan oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Hal diatas menunjukan bahwa sistem pengawasan yang dilakukan Kemenakertrans kepada pemberi kerja atau perusahaan sangat lemah. Kemenakertrans terkesan tidak peduli dengan penerapan sistim kerja outsourcing yang tidak sesuai dengan pasal-pasal yang berhubungan dengan sistem kerja outsourcing sudah dikabulkan oleh MK.

Terkait dengan hal di atas maka tidak ada jalan lain bagi para pekerja dan buruh baik yang menjadi pekerja tetap maupun pekerja kontrak untuk terus melakukan perjuangan dan perlawan terhadap rezim SBY dan pengusaha yang tidak berpihak kepada kesejahteraan Buruh. Pemerintahan SBY dan harus menghapus sistim kerja outsourcing.

Penulis adalah Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu [***]


Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya