Dhana Widyatmika
Dhana Widyatmika
Belasan rekening terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang ini, terungkap di persiÂdaÂngan, kemarin. Pengungkapan rekening terdakwa, dilakukan lewat pemeriksaan delapan saksi. Tujuh saksi berasal dari enam bank berbeda. Sedangkan satu saksi merupakan, anak buah Dhana Widyatmika.
Saksi dari enam bank itu anÂtara lain I Gede Ari Sudana dari CIMB Niaga, Rudolf Sirait dari Bank Mandiri, Grace Luisa dari Standard Chartered Bank, Dhani Retno Wahyuni dari Bank Mega, Osbi Oesman dari HSBC, PutÂranÂda Roberto dari HSBC, Lidiana Pasaribu dari Citibank.
Pada keterangannya, saksi I Gede Ari Sudana dari Bank CIMB Niaga mengemukakan, CIMB pernah membukukan caÂtaÂtan tentang rekening Dhana. Dia bilang, terdakwa sempat memÂbuka rekening giro rupiah dan giro Dolar Amerika. PemÂbukaan perÂtama dilakukan tahun 2001. Lalu, terdakwa kembali membuka reÂkening sejenis pada 2007.
“Dia sempat dua kali membuka rekening di Bank Niaga. Tahun 2001 dan 2007,†katanya. Dia menambahkan, pembukuan bank tahun 2012, mencatat nominal rekening Dhana masih 2.203 Dolar Amerika.
Hakim melanjutkan pertaÂnyaan pada saksi Rudolf Sirait. Saksi dari Bank Mandiri itu juga menyatakan, beberapa kali pemÂbukuan bank mencatat transaksi terdakwa di atas Rp 1 miliar. Tapi, dari catatan saldo terakhir, dana yang tersisa di rekening Dhana hanya Rp 2 juta.
Kini, rekening terdakwa yang dibuka di Bank Mandiri cabang Pondok Kelapa, Jakarta Timur, sudah diblokir. Hal senada diÂkemukakan, saksi Osbi Usman. Pegawai Bank HSBC ini memÂbeÂnarkan, Dhana memiliki bebeÂrapa rekening tabungan, deposito dan reksadana di bank tersebut.
Dia merinci, rekening Dhana meliputi empat tabungan. TabuÂngan tersebut terdiri dari tabuÂngan rupiah, tabungan Dolar AmeÂrika, tabungan Dolar SeÂlandia Baru dan Dolar Australia. “Di HSBC ada empat rekening,†tegasnya.
Dia menyatakan, transaksi terÂtinggi Dibukukan terdakwa kÂeÂtika membeli saham Citibank meÂlalui rekeningnya, di HSBC. Lagi-lagi, jumlahnya sebut dia, di atas Rp 1 miliar. Keterangan terÂsebut diamini saksi dari CitiÂbank Lidiana Pasaribu. MeÂnuÂrutnya, Dhana tercatat sebagai investor yang menanamkan dana penyertaan modal di Bank AmÂeÂrika tersebut.
Sementara saksi Grace Luisa dari Standart Chartered Bank meÂngungkapkan, Dhana terÂcatat memiliki rekening StanÂdart CharÂterd cabang Kelapa GaÂding, JaÂkarta Utara. RekeÂning pegawai paÂjak ini dibuka pada 2005. TerÂdakwa meÂnyimÂpan investasi daÂlam bentuk doÂlar dan rupiah.
Luisa menambahkan, selama ini terdakwa memanfaatkan reÂkeÂningnya untuk membeli produk reksadana dalam bentuk dolar Amerika. Selain itu, rata-rata tranÂsaksi di rekening terdakwa jumÂlahnya mencapai Rp 1 miliar.
Selebihnya, saksi dari Bank Mega Dhani Retno Wahyuni memÂbeberkan, empat rekening terÂdakwa di Bank Mega Warung Buncit sudah diblokir. PemÂblÂoÂkiran dan penyitaan dana di rekening itu dilaksanakan KeÂjaÂgung setelah penetapan terÂsangka pada Dhana.
Kepala Cabang Bank Mega WaÂrÂung Buncit ini menamÂbahÂkan, saat membuka rekening, terÂdakwa mengaku sebagai wiÂraÂswasta. “Padahal, Dhana tercatat sebagai pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak,†jelasnya.
Sedangkan saksi anak buah terdakwa adalah Dirut PT Mitra Modern Mobilindo Novi RamÂdhani. Perusahaan yang bergerak pada usaha jual-beli mobil ini diÂketahui merupakan salah perÂuÂsaÂhaan yang dikelola terdakwa. DaÂlam keterangannya, saksi meÂnyatakan, tidak tahu-menahu asal dana di perusahaan tersebut.
“Saya nggak begitu tahu kaÂrena nama saya hanya dipinjam waktu ada pergantian Dirut tahun 2010,†katanya.
Sepengetahuannya, PT MMM merupakan perusahaan patungan antara terdakwa dan Herly IsdiÂharsono. Menurut saksi, Herly adaÂlah bekas pegawai Ditjen PaÂjak. Pada kesaksiannya, Novi meÂngaku pernah menerima tranÂsÂferan Rp 2 miliar dari Herly.
Tapi tak berapa lama kemuÂdian, Herly memintanya agar kembali menÂtransfernya ke reÂkening Dhana. Konon katanya, uang tersebut berÂasal dari pinÂjaman BRI.
Reka Ulang
Dari Mahasiswa Jadi Pedagang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar 4 karyawan bank yang diÂhadirkan sebagai saksi. Jaksa mempertanyakan status pekerÂjaÂan saat Dhana memÂbuka rekening dan safe deposit box (SDB).
Empat saksi yang dihadirkan adalah Hastuti (karyawan Bank Mandiri cabang Imam Bonjol), Alex Prasetya (Kepala Cabang Bank Mandiri cabang Plaza ManÂdiri), Mike Kuswati (Kepala BaÂgian Customer Service BCA TaÂman Anggrek), Samaria MarÂpaung (karyawan Bank Mandiri caÂbang Nindya Karya).
Mike menjelaskan, Dhana meÂmiliki satu rekening BCA caÂbang Taman Anggrek dengan salÂdo terÂakhir Rp 747.398 sebelum diÂblokir. Saat membuka rekening Dhana masih tercatat sebagai maÂhasiswa namun dari data yang diÂperbaharui, pekerjaan Dhana menjadi pedagang.
“Saat itu pedagang,†kata Mike di Pengadilan Tipikor, Jl HR RaÂsuna Said, Jaksel, Kamis (13/9). Dhana juga memiliki rekening koran di Bank Mandiri cabang KeÂbon Sirih. “Status diblokir pada 13 maret 2012. Ada 2 rekeÂning, rupiah jumlahnya Rp 62 juta, kedua USD jumlahnya 70 USD,†sebut Hastuti.
Jaksa kemudian menanyakan status pekerjaan Dhana ketika memiliki rekening koran di Bank Mandiri. “Hanya tertulis karyaÂwan,†jawab Hastuti.
Jaksa juga menanyakan pilihan pekerjaan di formulir aplikasi. Jaksa memÂperÂtanyakan status pekerjaan karena Dhana adalah PNS Ditjen Pajak. “Ada pilihan wiraswasta, pegaÂwai negeri,†tutur saksi.
Pertanyaan ini memicu protes tim penasihat hukum Dhana. “Apa kaitannya kasus ini dengan uruÂsan identitas,†sahut Luthfie Hakim. Namun Hakim Ketua, SudÂjatmiko tetap memÂperÂbolehÂkan jaksa mengajukan pertanyaan soal identitas status pekerjaan Dhana ketika membuka rekening di bank.
Sementara itu, Alex meÂngaÂtaÂkan Dana menyewa safe deposit box pada Juli 2005-Januari 2006. “Saat ini sudah ditutup,†sebut Alex. Jaksa kembali menanyakan status pekerjaan Dhana saat menyewa SDB di Bank Mandiri. “Karyawan,†jawabnya. Dalam SDB, Dhana menyimpan uang pecahan rupiah, USD, emas dan sejumlah sertifikat.
Segera Sita Aset-asetnya
Marwan Batubara, Koordinator KPKN
Koordinator Komite PeÂnyelamat Keuangan Negara (KPKN) merespon upaya peÂneÂgak hukum menelusuri aliran dana milik terdakwa. Dia berÂharap, keterlibatan pihak lain di kasus Dhana Widyatmika, terÂungkap secara gamblang.
“Jangan ada fakta yang dÂiÂsembunyikan,†katanya. Dia pesimis jika pelaku dalam kasus ini hanya satu orang. “Tidak mungkin Dhana yang tercatat sebagai pegawai pajak biasa mampu mengendalikan ini seÂorang diri.â€
Karena itu, ia sangat berharap pengungkapan kasus ini menÂjadi pelajaran dalam mengusut kasus sejenis. Ketegasan sikap hakim dalam memutus perkara, diharapÂkan bakal berefek sigÂnifikan.
Paling tidak, sebutnya, mamÂpu memberi efek jera. “Agar pelaku lainnya tidak menguÂlaÂngi kejahatan serupa,†terangÂnya. Dia menambahkan, vonis huÂkuman yang berat juga bisa diÂjadikan sebagai dasar untuk menÂcegah terjadinya kasus sejenis.
Setelah membongkar kejahaÂtan pencucian uang ini, dia meÂminta, upaya pengembalian keÂrÂugian negara dilaksanakan seÂcara maksimal.
Jadi menurutnya, tidak ada alasan untuk menggantung proÂses penyitaan aset tersangka. Dia meminta, sebaiknya ketika seÂseorang diduga terlibat perÂkaÂra korupsi dan sejenisnya, peÂnegak hukum langsung memÂblokir aset-asetnya.
“Jadi begitu ada putusan peÂngadilan, aset-aset hasil korupsi itu bisa cepat dikembaloikan ke neÂgara,†tuturnya. Dengan kata lain, usaha pengembalian aset neÂgara merupakan hal mutlak daÂlam penanganan kasus koÂrupÂsi dan pencucian uang.
Pihak Bank, Diminta Hati-hati
Nudirman Munir, Anggota Komisi III DPR
Politisi Partai Golkar NudirÂman Munir menyatakan, kasus penÂcucian uang oleh terdakwa DhaÂna Widyatmika sangat komÂplek. Kerumitan kasus ini diduga karena pelakunya profesional.
“Pegawai pajak ini sangat proÂfesional. Dia memahami lika-liku keuangan,†ujarnya. Dia menduga, selain proÂfeÂsioÂnal, terdakwa juga bekerjasama dengan pihak lain. “Ini keÂjaÂhaÂtan korporasi. Biasanya meÂliÂbatkan kelompok.â€
Dia pun meminta hakim dan jaksa cermat meneliti kasus ini. Jangan sampai, terdakwa diÂjatuhi sanksi ringan. Diingatkan pula, jangan sampai peran dan keterlibatan pihak lainnya, lolos dari jerat hukum.
Jadi lanjut dia, siapapun yang diduga terlibat harus diungkap. Diproses sesuai ketentuan huÂkum yang ada. Tidak boleh ada teÂbang pilih. Ditambahkan, peÂran dan dukungan orang dalam Dirjen Pajak hendaknya juga diÂteliti secara komprehensif.
“Bukan tidak mungkin, kejaÂhatan ini melibatkan teman-teÂmannya di Ditjen Pajak,†tanÂdasÂnya. Karena itu, bila ada alat bukti yang cukup, mereka-meÂrekab yang diduga terlibat harus ditindak.
Kembali ditegaskannya, peÂran saksi-saksi yang memaÂparÂkan sepak terjang terdakwa, henÂdaknya menjadi masukan hakim. Penjelasan mereka yang begitu gamblang, tak boleh disia-siakan.
Idealnya, kata dia, semua fakÂta yang terpapar di persidangan menjadi pembelajaran semua pihak. Selain bagi Ditjen Pajak, hal ini hendaknya menjadi maÂsuÂkan bagi pihak bank untuk leÂbih berhati-hati dalam mengeÂlola dana nasabahnya.
“Bank bisa mengidentifikasi. Mana nasabah yang benar dan mana yang bermasalah. Jadi haÂrusnya, bank tidak segan-segan melaporkan kecurigaan yang terjadi pada pihak berwajib,†tandasnya. Dengan begitu, perÂkara-perkara pencucian uang, bisa lebih mudah dan ceÂpat ditangani. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
UPDATE
Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14
Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05
Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46
Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41
Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33
Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11
Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43
Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36
Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35
Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34