Berita

Dhana Widyatmika

X-Files

Buka Belasan Rekening, Dhana Beli Saham Citibank

Terungkap Di Sidang Lanjutan Kasus Pencucian Uang
SABTU, 22 SEPTEMBER 2012 | 09:11 WIB

Hakim melacak sumber dana pada belasan rekening terdakwa Dhana Widyatmika. Hakim juga berupaya mengetahui, penggunaan dana yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan tersebut.

Belasan rekening terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang ini, terungkap di persi­da­ngan, kemarin.  Pengungkapan rekening terdakwa, dilakukan lewat pemeriksaan delapan saksi.  Tujuh saksi berasal dari enam bank berbeda. Sedangkan satu saksi merupakan, anak buah Dhana Widyatmika.

 Saksi dari enam bank itu  an­tara lain I Gede Ari Sudana dari  CIMB Niaga, Rudolf Sirait dari Bank Mandiri, Grace Luisa dari Standard Chartered Bank, Dhani Retno Wahyuni dari Bank Mega, Osbi Oesman dari HSBC, Put­ran­da Roberto dari HSBC, Lidiana Pasaribu dari Citibank.

Pada keterangannya, saksi I Gede Ari Sudana dari Bank CIMB Niaga mengemukakan, CIMB pernah membukukan ca­ta­tan tentang rekening Dhana. Dia bilang, terdakwa sempat mem­buka rekening giro rupiah dan giro Dolar Amerika. Pem­bukaan per­tama dilakukan tahun 2001. Lalu, terdakwa kembali membuka re­kening sejenis pada 2007.

“Dia sempat dua kali membuka rekening di Bank Niaga. Tahun 2001 dan 2007,” katanya. Dia menambahkan, pembukuan bank tahun 2012, mencatat nominal rekening  Dhana  masih 2.203 Dolar Amerika.

Hakim melanjutkan perta­nyaan pada saksi Rudolf Sirait. Saksi dari Bank Mandiri itu juga menyatakan, beberapa kali pem­bukuan bank mencatat transaksi terdakwa di atas Rp 1 miliar. Tapi, dari catatan saldo terakhir, dana yang tersisa di rekening Dhana hanya Rp 2 juta.  

Kini, rekening terdakwa yang dibuka di Bank Mandiri cabang Pondok Kelapa, Jakarta Timur, sudah diblokir. Hal senada di­kemukakan, saksi  Osbi Usman. Pegawai Bank HSBC ini  mem­be­narkan,  Dhana memiliki bebe­rapa rekening tabungan, deposito dan reksadana di bank tersebut.

Dia merinci, rekening Dhana meliputi empat tabungan. Tabu­ngan tersebut terdiri dari tabu­ngan rupiah, tabungan Dolar Ame­rika, tabungan Dolar Se­landia Baru dan Dolar Australia. “Di HSBC ada empat rekening,” tegasnya.

Dia menyatakan,  transaksi ter­tinggi Dibukukan terdakwa k­e­tika membeli saham Citibank me­lalui rekeningnya, di HSBC. Lagi-lagi, jumlahnya sebut dia,  di atas Rp 1 miliar.  Keterangan ter­sebut diamini saksi dari Citi­bank Lidiana Pasaribu. Me­nu­rutnya, Dhana tercatat sebagai investor yang menanamkan dana penyertaan modal di Bank Am­e­rika tersebut.

Sementara saksi  Grace Luisa dari Standart Chartered Bank me­ngungkapkan, Dhana  ter­catat memiliki rekening Stan­dart Char­terd  cabang Kelapa Ga­ding, Ja­karta Utara. Reke­ning pegawai pa­jak ini dibuka pada 2005. Ter­dakwa me­nyim­pan investasi da­lam bentuk do­lar dan rupiah.

Luisa menambahkan, selama ini terdakwa memanfaatkan re­ke­ningnya untuk membeli produk reksadana dalam bentuk dolar Amerika. Selain itu, rata-rata tran­saksi di rekening terdakwa jum­lahnya mencapai Rp 1 miliar.

Selebihnya, saksi dari Bank Mega Dhani Retno Wahyuni mem­beberkan, empat rekening ter­dakwa di Bank Mega Warung Buncit sudah diblokir. Pem­bl­o­kiran dan penyitaan dana di rekening itu dilaksanakan Ke­ja­gung setelah penetapan ter­sangka pada Dhana.

Kepala Cabang Bank Mega Wa­r­ung Buncit ini menam­bah­kan, saat membuka rekening, ter­dakwa mengaku sebagai wi­ra­swasta. “Padahal, Dhana tercatat sebagai pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak,” jelasnya.

Sedangkan saksi anak buah terdakwa adalah Dirut PT Mitra Modern Mobilindo Novi Ram­dhani. Perusahaan yang bergerak pada usaha jual-beli mobil ini di­ketahui merupakan salah per­u­sa­haan yang dikelola terdakwa. Da­lam keterangannya, saksi me­nyatakan, tidak tahu-menahu asal dana di perusahaan tersebut.

“Saya nggak begitu tahu ka­rena nama saya hanya dipinjam waktu ada pergantian Dirut tahun 2010,” katanya.

Sepengetahuannya, PT MMM merupakan perusahaan patungan antara terdakwa dan Herly Isdi­harsono. Menurut saksi, Herly ada­lah bekas  pegawai Ditjen Pa­jak. Pada kesaksiannya, Novi me­ngaku pernah menerima tran­s­feran Rp 2 miliar dari  Herly.

Tapi tak berapa lama kemu­dian, Herly memintanya agar kembali  men­transfernya ke re­kening Dhana. Konon katanya, uang tersebut ber­asal dari pin­jaman BRI.

Reka Ulang

Dari Mahasiswa Jadi Pedagang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar 4 karyawan bank yang di­hadirkan sebagai saksi. Jaksa mempertanyakan status peker­ja­an saat Dhana mem­buka rekening dan safe deposit box (SDB).

Empat saksi yang dihadirkan adalah Hastuti (karyawan Bank Mandiri cabang Imam Bonjol), Alex Prasetya (Kepala Cabang Bank Mandiri cabang Plaza Man­diri), Mike Kuswati (Kepala Ba­gian Customer Service BCA Ta­man Anggrek), Samaria Mar­paung (karyawan Bank Mandiri ca­bang Nindya Karya).

Mike menjelaskan, Dhana me­miliki satu rekening BCA ca­bang Taman Anggrek dengan sal­do ter­akhir Rp 747.398 sebelum di­blokir. Saat membuka rekening Dhana masih tercatat sebagai ma­hasiswa namun dari data yang di­perbaharui, pekerjaan Dhana menjadi pedagang.

“Saat itu pedagang,” kata Mike di Pengadilan Tipikor, Jl HR Ra­suna Said, Jaksel, Kamis (13/9). Dhana juga memiliki rekening koran di Bank Mandiri cabang Ke­bon Sirih. “Status diblokir pada 13 maret 2012. Ada 2 reke­ning, rupiah jumlahnya Rp 62 juta, kedua USD jumlahnya 70 USD,” sebut Hastuti.

Jaksa kemudian menanyakan status pekerjaan Dhana ketika memiliki rekening koran di Bank Mandiri. “Hanya tertulis karya­wan,” jawab Hastuti.

Jaksa juga menanyakan pilihan pekerjaan di formulir aplikasi. Jaksa mem­per­tanyakan status pekerjaan karena Dhana adalah PNS Ditjen Pajak. “Ada pilihan wiraswasta, pega­wai negeri,” tutur saksi.

Pertanyaan ini memicu protes tim penasihat hukum Dhana. “Apa kaitannya kasus ini dengan uru­san identitas,” sahut Luthfie Hakim. Namun Hakim Ketua, Sud­jatmiko tetap mem­per­boleh­kan jaksa mengajukan pertanyaan soal identitas status pekerjaan Dhana ketika membuka rekening di bank.

Sementara itu, Alex me­nga­ta­kan Dana menyewa safe deposit box pada Juli 2005-Januari 2006. “Saat ini sudah ditutup,” sebut Alex. Jaksa kembali menanyakan status pekerjaan Dhana saat menyewa SDB di Bank Mandiri. “Karyawan,” jawabnya. Dalam SDB, Dhana menyimpan uang pecahan rupiah, USD, emas dan sejumlah sertifikat.

Segera Sita Aset-asetnya

Marwan Batubara, Koordinator KPKN

Koordinator Komite Pe­nyelamat Keuangan Negara (KPKN) merespon upaya pe­ne­gak hukum menelusuri aliran dana milik terdakwa. Dia ber­harap, keterlibatan pihak lain di kasus Dhana Widyatmika, ter­ungkap secara gamblang.

“Jangan ada fakta yang d­i­sembunyikan,” katanya. Dia pesimis jika pelaku dalam kasus ini hanya satu orang. “Tidak mungkin Dhana yang tercatat sebagai pegawai pajak biasa mampu mengendalikan ini se­orang diri.”

Karena itu, ia sangat berharap pengungkapan kasus ini men­jadi pelajaran dalam mengusut kasus sejenis. Ketegasan sikap hakim dalam memutus perkara, diharap­kan bakal berefek sig­nifikan.

Paling tidak, sebutnya, mam­pu memberi efek jera. “Agar pelaku lainnya tidak mengu­la­ngi kejahatan serupa,” terang­nya. Dia menambahkan, vonis hu­kuman yang berat juga bisa di­jadikan sebagai dasar untuk men­cegah terjadinya kasus sejenis.

Setelah membongkar kejaha­tan pencucian uang ini, dia me­minta, upaya pengembalian ke­r­ugian negara dilaksanakan se­cara maksimal.

Jadi menurutnya, tidak ada alasan untuk menggantung pro­ses penyitaan aset tersangka. Dia meminta, sebaiknya ketika se­seorang diduga terlibat per­ka­ra korupsi dan sejenisnya, pe­negak hukum langsung mem­blokir aset-asetnya.

“Jadi begitu ada putusan pe­ngadilan, aset-aset hasil korupsi itu bisa cepat dikembaloikan ke ne­gara,” tuturnya. Dengan kata lain, usaha pengembalian aset ne­gara merupakan hal mutlak da­lam penanganan kasus ko­rup­si dan pencucian uang.

Pihak Bank, Diminta Hati-hati

Nudirman Munir, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Golkar Nudir­man Munir menyatakan, kasus pen­cucian uang oleh terdakwa Dha­na Widyatmika sangat kom­plek. Kerumitan kasus ini diduga karena pelakunya profesional.

“Pegawai pajak ini sangat pro­fesional. Dia memahami lika-liku keuangan,” ujarnya. Dia menduga, selain pro­fe­sio­nal, terdakwa juga bekerjasama dengan pihak lain. “Ini ke­ja­ha­tan korporasi. Biasanya me­li­batkan kelompok.”

Dia pun meminta hakim dan jaksa cermat meneliti kasus ini. Jangan sampai, terdakwa di­jatuhi sanksi ringan. Diingatkan pula, jangan sampai peran dan keterlibatan pihak lainnya, lolos dari jerat hukum.

Jadi lanjut dia, siapapun yang diduga terlibat harus diungkap. Diproses sesuai ketentuan hu­kum yang ada. Tidak boleh ada te­bang pilih. Ditambahkan, pe­ran dan dukungan orang dalam Dirjen Pajak hendaknya juga di­teliti secara komprehensif.

“Bukan tidak mungkin, keja­hatan ini melibatkan teman-te­mannya di Ditjen Pajak,” tan­das­nya. Karena itu, bila ada alat bukti yang cukup, mereka-me­rekab yang diduga terlibat harus ditindak.

Kembali ditegaskannya, pe­ran saksi-saksi yang mema­par­kan sepak terjang terdakwa, hen­daknya menjadi masukan hakim. Penjelasan mereka yang begitu gamblang, tak boleh disia-siakan.

Idealnya, kata dia, semua fak­ta yang terpapar di persidangan menjadi pembelajaran semua pihak. Selain bagi Ditjen Pajak, hal ini hendaknya menjadi ma­su­kan bagi pihak bank untuk le­bih berhati-hati dalam menge­lola dana nasabahnya.

“Bank bisa mengidentifikasi. Mana nasabah yang benar dan mana yang bermasalah. Jadi ha­rusnya, bank tidak segan-segan melaporkan kecurigaan yang terjadi pada pihak berwajib,” tandasnya. Dengan begitu, per­kara-perkara pencucian uang, bisa lebih mudah dan ce­pat ditangani. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya