Tono Suratman
Tono Suratman
KONI Jawa Timur mengancam akan menggugat secara perdata Ketua KONI Pusat, Tono Suratman, karena dianggap mengintervensi keputusan Dewan Hakim.
Tono telah memberi izin tim sepakbola Jawa Barat untuk tetap melanjutkan ke babak enam besar PON 2012, meski telah didiskualifikasi oleh Dewan Hakim.
"Kami akan segera menggugat Ketua KONI Pusat, Tono Suratman, atas intervensi terhadap keputusan Dewan Hakim yang telah mendiskualifikasi tim Jabar," kata Mohammad Maruf, selaku anggota Komisi Hukum KONI Jatim, dalam jumpa pers Jumat (14/9), di Media Center Rumbai, Pekanbaru.
Ia menegaskan gugatan perdata itu akan dilaksanakan di pengadilan di Jakarta. "Kalau tidak ada halangan, Senin (17/9), gugatan akan diajukan ke pengadilan di Jakarta, sesuai domisili KONI Pusat" katanya.
Dilanjutkan Maruf, tuntutan KONI Jatim yaitu meminta Dewan Hakim membatalkan keputusan Tono Suratman yang menganulir diskualifikasi tim Jabar. Dewan Hakim juga diminta tetap mendiskualifikasi Jabar karena telah melanggar aturan.
Semestinya, manajer tim Jabar diisi Tonny Aprillani, namun kenyataannya dipegang Bambang Sukowiyono. "Kami juga meminta agar hasil pertandingan antara Jabar melawan Papua dibatalkan. Semuanya akan dibahas dalam sidang bersama Dewan Hakim," ujar Maruf.
Menurut dia, sejauh ini pelaksanaan PON di cabang sepak bola telah cacat hukum. Hal itu disebabkan adanya intervensi Tono Suratman terhadap cabang terpopuler tersebut. "Kalau ada yang bilang bahwa Tono Suratman punya hak prerogatif untuk campur tangan, ya silakan. Tapi, itu akan diuji melalui sidang bersama Dewan Hakim. Kami menggugat karena merasa benar, bukan karena ingin medali," tandasnya.
Sejatinya, Jatim berhak lolos ke babak enam besar untuk menggantikan Jabar yang telah didiskualifikasi Dewan Hakim. Namun, akibat campur tangan Ketua KONI Pusat, diskualifikasi itu dicabut. [zul]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 00:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15
Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28