Berita

rizal ramli/ist

Pasal 33 Perlu Ditambah Kalimat "Dimiliki oleh Rakyat, Dikelola oleh Pemerintah"

SELASA, 11 SEPTEMBER 2012 | 19:13 WIB | LAPORAN: MUHAMMAD Q RUSYDAN

Pada tanggal 9 Agustus 2012 Harian Kompas memuat iklan berbentuk opini. Tidak dijelaskan siapa penulis dengan judul besar "Ramai-Ramai Menggugat UU Migas" yang menghabiskan setengah halaman pada halaman 21 itu. Tapi isinya jelas, menegaskan bahwa gugatan UU nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) ke Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah kekeliruan.

Tulisan tersebut juga menyimpulkan bahwa UU Migas tidak bertentangan dengan UUD 1945, tidak menghilangkan kedaulatan negara, dan tidak merugikan negara.

Bagi mantan Menko Perekonomian DR. Rizal Ramli, "iklan kaleng" itu sebagai sesuatu yang perlu dicermati serius.


"Ini gejala yang menarik: siapa yang bisa menyatakan pendapat hanya yang punya uang. Kalau seperti ini Indonesia mau dibawa kemana?" ujar dia kepada media usai menemui Dewan Pers terkait "iklan kaleng" di gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (Selasa, 11/9).

Iklan kaleng itu merespon gugatan yang dilakukan 32 tokoh dan 10 organisasi kemasyarakatan keagamaan kepada MK pada Maret 2012 lalu. Alasan gugatan, UU Nomor 22/2001 telah meruntuhkan kedaulatan negara, kedaulatan ekonomi bangsa dan zalim terhadap bangsa Indonesia sendiri.

Pengunggat antara lain Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, mantan Ketua MUI Amidhan, mantan Ketua PB NU A Hasyim Muzadi, mantan Menakertrans Fahmi Idris, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat. Sedangkan dari kelompok ormas ada Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, Persatuan Umat Islam, Al-Irsyad Al-Islamiyah, dan Persaudaraan Muslim Indonesia. Sementara gugatan mendapat dukungan dari mantan Rizal Ramli sendiri dan tokoh NU KH Salahuddin Wahid.

Mereka menguji pasal 1 angka 19 dan 23, pasal 3 huruf b, pasal 4 ayat (3), pasal 6, pasal 9, pasal 10, pasal 11 ayat (2), pasal 13, dan pasal 44 UU Migas. Mereka menilai UU Migas berdampak sistemik terhadap kehidupan rakyat dan dapat merugikan keuangan negara. Sebab, UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas yang sangat didominasi pihak asing karena dunia permigasan Indonesia dikuasai oleh perusahaan asing sampai 89%.

Dalam kesempatan ini Rizal Ramli mengaku tidak aneh dengan banyaknya undang-undang titipan asing, termasuk UU soal Migas ini. Padahal sudah pasti, Undang-undang titipan asing hasilnya bukan untuk rakyat Indonesia.

Indonesia katanya, adalah negara kaya seperti cawan emas. Misalnya, aset blok Cepu bernilai lebih dari 200 miliar dolar AS, aset Freeport di atas 700 miliar dolar. Tapi hal itu tidak akan dinikmati rakyat Indonesia selama pengelolaannya dikuasai asing.

"Pemimpin kita mentalnya inlander. UU jadi bisa dipesan asing, dibiayai oleh USAID dan IMF. Sudah pasti cawan emas itu dikasih ke orang asing, ditukar pakai "batok kelapa" untuk mengemis utang. Buat apa kita merdeka jika mengelola negara seperti itu," katanya.

Selain Undang-undang nomor 22/2001 tentang Migas perlu dicabut, katanya, perlu juga dilakukan amandemen terhadap Pasal 33 UUD 45. Di dalam pasal itu harus disebut secara implisit mengenai tata kelola sumber daya ekonomi sehingga tak lagi diselewengkan oleh pejabat bermental inlender tadi.

"Pasal 33 UUD 45 harus ditambahkan kalimat,"dimiliki oleh rakyat, dikelola oleh pemerintah," tandasnya.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya