Berita

kurtubi/ist

IKLAN KALENG

Dr. Kurtubi: Iklan UU Migas di Harian Kompas Menyesatkan!

SELASA, 11 SEPTEMBER 2012 | 14:15 WIB | LAPORAN: MUHAMMAD Q RUSYDAN

. Iklan setengah halaman di Harian Kompas pada 9 Agustus lalu soal Migas benar-benar menyesatkan dan berisi kebohongan.

Demikian disampaikan pengamat perminyakan yang juga Ketua Center for Petroleum and Energy Economics Studies (CPEES), Dr Kurtubi, saat mengadukan harian Kompas ke Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (Selasa, 11/9).

"Itu (iklan UU Migas) memutarbalikkan fakta. Iklan Migas menyebutkan jika UU-nya tidak bertentangan dengan UUD 45, itu salah! (Mahkamah Konstitusi) MK sudah mencabut empat pasal dari UU migas. Pasal pokok pula yang dicabut yaitu 12 ayat 3 karena jelas dinilai bertentangan dengan konstitusi," jelas Kurtubi.


Kurtubi pun menilai bila iklan yang menyatakan  UU migas tidak menghilangkan kedaulatan negara bertolak belakang dengan keadaan sebenarnya. Faktanya, BP Migas yang dibentuk pemerintah sebagai kuasa tambang yang diserahi tugas untuk tanda tangan kontrak dengan investor, ternyata tidak punya aset.

"Pemerintah menjadi pihak yang berkontrak, dan tidak berdaulat. Iklan ini juga bohong tentang kedaulatan," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 9 Agustus lalu, di halaman 21 Harian Kompas, ada iklan kaleng berbentuk opini.  Tidak jelas siapa penulis opini dengan judul besar Ramai-Ramai Menggugat UU Migas yang menghabiskan setengah halaman ini. Namun yang pasti, di sebelah kanan atas, tertulis tulisan iklan.

Tulisan setengah halaman ini juga ingin menegaskan bahwa gugatan ke MK soal UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) itu keliru. Tulisan ini juga menyimpulkan bahwa UU Migas tidak bertentangan dengan UUD 1945, tidak menghilangkan kedaulatan negara, dan tidak merugikan negara. [ysa] 

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya