Berita

kurtubi/ist

IKLAN KALENG

Dr. Kurtubi: Iklan UU Migas di Harian Kompas Menyesatkan!

SELASA, 11 SEPTEMBER 2012 | 14:15 WIB | LAPORAN: MUHAMMAD Q RUSYDAN

. Iklan setengah halaman di Harian Kompas pada 9 Agustus lalu soal Migas benar-benar menyesatkan dan berisi kebohongan.

Demikian disampaikan pengamat perminyakan yang juga Ketua Center for Petroleum and Energy Economics Studies (CPEES), Dr Kurtubi, saat mengadukan harian Kompas ke Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (Selasa, 11/9).

"Itu (iklan UU Migas) memutarbalikkan fakta. Iklan Migas menyebutkan jika UU-nya tidak bertentangan dengan UUD 45, itu salah! (Mahkamah Konstitusi) MK sudah mencabut empat pasal dari UU migas. Pasal pokok pula yang dicabut yaitu 12 ayat 3 karena jelas dinilai bertentangan dengan konstitusi," jelas Kurtubi.


Kurtubi pun menilai bila iklan yang menyatakan  UU migas tidak menghilangkan kedaulatan negara bertolak belakang dengan keadaan sebenarnya. Faktanya, BP Migas yang dibentuk pemerintah sebagai kuasa tambang yang diserahi tugas untuk tanda tangan kontrak dengan investor, ternyata tidak punya aset.

"Pemerintah menjadi pihak yang berkontrak, dan tidak berdaulat. Iklan ini juga bohong tentang kedaulatan," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 9 Agustus lalu, di halaman 21 Harian Kompas, ada iklan kaleng berbentuk opini.  Tidak jelas siapa penulis opini dengan judul besar Ramai-Ramai Menggugat UU Migas yang menghabiskan setengah halaman ini. Namun yang pasti, di sebelah kanan atas, tertulis tulisan iklan.

Tulisan setengah halaman ini juga ingin menegaskan bahwa gugatan ke MK soal UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) itu keliru. Tulisan ini juga menyimpulkan bahwa UU Migas tidak bertentangan dengan UUD 1945, tidak menghilangkan kedaulatan negara, dan tidak merugikan negara. [ysa] 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya