Berita

Cirus Sinaga

X-Files

Jaksa Cirus Sinaga Resmi Dipecat Kejaksaan Agung

Bekas Atasan Dan Kawan-kawannya Lolos Dari Pemecatan
SABTU, 08 SEPTEMBER 2012 | 09:27 WIB

Kejaksaan Agung resmi memecat jaksa Cirus Sinaga. Surat pemecatan ditandatangani Jaksa Agung Basrief Arief.

“Hari ini sudah saya tanda ta­ngani untuk pemberhentian tetap terhadap Cirus Sinaga,” kata Bas­rief di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Se­latan, kemarin.

Basrief menjelaskan, peme­ca­tan itu dilakukan setelah Ke­jak­saan Agung mendapatkan salinan putusan hukum berkekuatan tetap terhadap Cirus, terkait kasus peng­hilangan pasal korupsi Gayus Tambunan. “Sudah berkekuatan hu­kum tetap dan sudah diek­se­kusi. Saya juga sudah men­da­pat­kan laporan dari Jamwas. Maka, hari ini saya teken suratnya,” tan­das Jaksa Agung.

Sebelum ada putusan dari majelis hakim Mahkamah Agung yang menangani kasasinya, Cirus hanya diberhentikan sementara. Putusan majelis hakim MA yang me­nangani kasasi Cirus, me­nguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan majelis hakim Pengadilan Ti­pikor Jakarta. Sehingga, jaksa peneliti kasus Gayus Tambunan itu tetap dikenai hukuman lima tahun penjara.

Sebelum resmi memecat Cirus, Jak­sa Agung Basrief Arief terle­bih dahulu membaca nota dinas dari Jaksa Agung Muda Pe­nga­wa­san Marwan Effendy. “Pak Jam­was sudah membuat penda­pat da­lam bentuk nota dinas be­ru­pa usu­lan dan pendapat kepada Jaksa Agung,” kata Kepala Pusat Pene­ra­ngan Hu­kum Kejaksaan Agung Adi Toe­garisman pada Kamis (6/9).

Menurut Adi, sanksi peme­ca­tan itu merujuk pada Peraturan Pe­merintah (PP) Nomor 20 Ta­hun 2008 tentang cara pem­ber­hentian tidak hormat jaksa, yang diatur dalam Pasal 8. Bunyinya: “Jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dengan sendirinya diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil”.

“Pak Jamwas diberi tenggat waktu satu bulan untuk mem­pro­ses petikan putusan sesuai Pasal 6. Tapi, tadi pagi, begitu m­e­ne­ri­ma tembusan laporan berupa peti­kan putusan, hari ini langsung kami proses,” kata Adi. Sehari ke­mu­dian, Jaksa Agung resmi me­nan­datangani surat pem­ber­hen­tian tetap terhadap jaksa Cirus.

Namun, bekas atasan dan re­kan-rekan Cirus saat mem­per­siap­kan penuntutan terhadap Ga­yus Tambunan di Pengadilan Ne­geri Tangerang, lolos dari sanksi pemecatan. Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan Mar­wan Effendy, kejaksaan sudah mem­berikan sanksi kepada delapan jaksa yang diduga terlibat.

“Ada delapan jaksa yang sudah diproses internal. Mereka di­be­ri­kan sanksi sesuai perbuatannya, yakni berupa teguran ad­mi­nis­tratif, penundaan kenaikan pang­kat dan pencopotan dari jabatan strukturalnya,” katanya,  kemarin.

Menurut Marwan, saat me­nyelewengkan penelitian berkas Gayus, Cirus memanfaatkan jak­sa lain dengan cara meng­at­as­na­ma­kan Jaksa Agung Muda Pidana Umum. “Jaksa yang lain tidak ter­libat apa-apa. Mereka tidak me­ngetahui, hanya meneruskan pe­rintah Cirus,” ujar bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini.

Misalnya, lanjut Marwan, Ke­pala Seksi Pidana Umum hanya meneruskan perkara itu ke pe­nga­dilan. “Itu semua atas perintah Ci­rus yang mengatasnamakan Jam­pidum. Memang, semua jak­sa itu kena hukuman. Karena me­reka pejabat struktural, ya harus bertanggung jawab,” katanya.

Pada Oktober 2011, Bagian Pe­ngawasan Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan internal terkait bocornya rencana tuntutan terhadap Gayus. Yang dimintai kete­rangan adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nofa­rida, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten A Dita Pra­witaningsih, Direktur Penun­tutan pada Jaksa Agung Muda Tin­dak Pidana Umum Pohan Lasphy.

Kemudian tiga staf Direktur Pe­­nuntutan pada Jampidum yaitu Emo Sudarmo, Haryono dan Pur­woko, Kasi Pidum Kejaksaan Ne­geri Tangerang Irfan Jaya, Jaksa Penuntut Umum Nasran Azis, staf Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten Ga­tot, Kasubbag TU pada Jam­pidum Ersi, staf Direktorat Pe­nuntutan pada Jampidum Benu dan Kris­diana, staf Kejaksaan Ne­geri Ta­ngerang Vina, jaksa pe­neliti Cirus Sinaga, Gayus Tam­bu­nan dan Ha­posan Hutagalung.

REKA ULANG

Membahas Pasal Di Terogong

Dalam sidang putusan di Pe­ngadilan Tipikor Jakarta pada 25 Oktober 2011, Ketua Majelis Ha­kim Albertina Ho menyatakan, jak­sa Cirus Sinaga tak seharusnya bertanggung jawab sendiri dalam kasus penghilangan pasal korupsi Gayus Tambunan.

Pernyataan Albertina itu, se­olah menjadi PR bagi kepolisian yang telah menyelesaikan pe­nyi­di­kan terhadap Cirus. Tapi, bagi ke­polisian, kasus penghilangan pa­sal korupsi Gayus sudah sele­sai. “Itu sudah selesai,” kata Ke­pala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar.

Jaksa Cirus didakwa me­re­ka­ya­sa berkas perkara Gayus dalam kasus penanganan pajak yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada awal 2010. Di Pengadilan Tipikor Ja­karta, Pengadilan Tinggi DKI Ja­karta dan Mahkamah Agung Ci­rus terbukti menghalang-halangi penyidikan, karena menambah pa­sal yang menjerat Gayus.

Oleh penyidik Polri, Gayus di­ke­­na­kan pasal korupsi dan pen­cu­cian uang. Namun, oleh Cirus, ter­sang­­ka Gayus juga dijerat pa­sal penggelapan. Hal itu di­la­ku­kan agar kasus Gayus bisa di­ta­ngani Bagian Pidana Umum, pos Cirus saat itu.

Bagaimana cara merekayasa pasal untuk Gayus itu, tergambar dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kasus Cirus. Me­nurut JPU Eddy Rakamto dkk, setelah menerima berkas perkara Nomor BP/41/X/2009/Dit II Ek­sus atas nama Gayus Tambu­nan tanggal 7 Oktober 2009, kuasa hukum Gayus, Haposan Huta­ga­lung pada 15 Oktober 2009 mem­pertemukan Cirus, jaksa Fadil Regan dengan penyidik kepo­li­sian Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini. Pertemuan itu digelar di Hotel Kristal, Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan.

Menurut JPU, di hadapan kua­sa hukum Gayus, Kompol Arafat me­nerangkan kepada Cirus dan Fa­dil Regan tentang per­masa­la­han yang ada dalam berkas Ga­yus. Permasalahan itu terletak pada tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi, serta pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 3 atau 6 Undang-Un­dang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tin­dak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 11 Undang-Undang No­mor 20 Tahun 2001 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut JPU, penjelasan Ar­a­fat ditanggapi Cirus dengan pe­r­nya­taan, “Kalau ada korupsinya kami tidak menangani, kami ha­nya menangani pidumnya.” Men­dengar jawaban demikian, Arafat meninggalkan Cirus.

Selanjutnya, guna membahas per­kara Gayus, pertemuan dilan­jutkan AKP Sri Sumartini dengan Cirus, Fadil dan Haposan. Ke­mu­dian, Cirus melalui Fadil mem­be­­ri­tahu Sri Sumartini untuk me­nam­­bahkan pasal baru, yaitu Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Pada 21 Oktober 2009, penyi­dik Bareskrim menerima surat pengembalian berkas Gayus. Be­sok­nya, Sri me­ngirim kembali ber­­­kas perkara Gayus yang telah ditambahkan Pasal 372 KUHP. Me­n­urut JPU, se­telah menge­ta­hui berkas Gayus me­muat tam­ba­­­han pasal itu, Cirus menyata­kan berkas perkara len­g­kap.

Jaksa Cirus Tidak Sendirian Ambil Keputusan

Chaerul Huda, Dosen Fakultas Hukum UMJ

Pengajar ilmu hukum pi­da­na Universitas Muhamma­diyah Jakarta (UMJ) Chaerul Huda me­nyatakan, pemecatan jaksa Cirus Sinaga hendaknya dilaku­kan secara objektif.

Berdasarkan persidangan ka­sus Cirus, dia menduga, masih ada keterlibatan jaksa lain da­lam perkara penghilangan pasal korupsi pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan. “Jangan kor­bankan Cirus sendirian,” kata­nya kemarin.

Soalnya, menurut dia, kepu­tu­san Cirus meneliti fakta-fakta ka­sus Gayus Tambunan, diam­bil secara kolektif atau tidak sendirian. Hal itu, lanjut Chai­rul, hendaknya dikedepankan penyidik kasus ini.

“Siapa jaksa-jaksa yang su­dah diperiksa internal Kejak­sa­an Agung maupun disidik ke­polisian, harusnya diusut secara tuntas,” tandas dia.

Karena pada prinsipnya, me­nurut Chairul, tidak mungkin Ci­rus mengambil keputusan sen­dirian. “Pekerjaan jaksa me­nyu­sun dan meneliti dakwaan dila­kukan bersama-sama,” tandas dosen Fakultas Hukum UMJ ini.

Dia mengingatkan, sekalipun Kejaksaan Agung dan Mabes Polri sudah menganggap per­kara Cirus selesai, kasus ini te­tap bisa dibuka kembali. Cara­nya, Cirus menyampaikan fakta baru kepada kepolisian maupun kejaksaan.

Dari fakta baru tersebut, ke­jak­saan dan kepolisian akan mendapatkan masukan untuk menindaklanjuti perkara ini. Namun, hal tersebut sepenuh­nya menjadi persoalan Cirus.

“Apakah yang bersangkutan mau membuka kasus ini secara blak-blakan atau tidak? Jika ti­dak mau mengungkap dugaan keterlibatan jaksa lain, kasus Cirus akan berhenti sampai di sini,” tandasnya.

Minta Penyidik Tindak Lanjuti Fakta Persidangan

Trimedya Pandjaitan, Anggota Komisi III DPR

Politisi PDIP Trimedya Pan­d­jaitan menyatakan, keputusan Kejaksaan Agung memecat Cirus Sinaga semestinya dija­di­kan momentum untuk mem­be­nahi kejaksaan.

“Jangan sampai Jaksa Agung melindungi ok­num jaksa yang nakal alias me­langgar hukum,” tandasnya.

Menurut Trimedya, dakwaan dan putusan yang meng­gam­barkan dugaan peran jaksa lain dalam kasus Cirus, hendaknya ditindaklanjuti penyidik.

“Yang per­tama, hal itu harus di­sikapi secara arif dan bijak­sana. Pe­nyidik, dalam hal ini kepolisian, idealnya menelusuri hal itu sampai tuntas,” tuturnya.

Kedua, kata Trimedya, sejak putusan pengadilan tingkat per­tama, dugaan keterlibatan ok­num jaksa lain sudah bisa di­lan­jutkan. Maksudnya, tidak perlu menunggu berlarut-larut sam­pai adanya putusan kasasi.

Hal ketiga yang menjadi perhatiannya adalah, komitmen Jaksa Agung Basrief Arief mem­benahi institusi. “Momen dalam perkara Cirus Sinaga, hendaknya ditanggapi secara proporsional dan profesional untuk membenahi institusi ke­jaksaan,” tuturnya.

Dengan optimalisasi pena­nga­nan perkara tersebut, diha­rap­kan, ke depan tidak muncul lagi anggapan bahwa Kejak­saan Agung melindungi jaksa yang melanggar hukum. Paling tidak, tindakan Jaksa Agung ini bisa meminimalisir istilah, tidak mungkin jeruk makan jeruk di lingkup kejaksaan.  

Dia menambahkan, patut di­duga, Cirus tidak sendirian da­lam menghilangkan pasal ko­rupsi Gayus Tambunan. Ada jak­sa-jaksa lain yang men­dam­pingi Cirus. Jadi, asumsinya, ti­dak mungkin Cirus me­ngambil keputusan sendiri.

Intinya, dia berharap, kepo­li­sian dan kejaksaan bersikap le­bih kritis dalam mengusut per­kara tersebut. “Semua hal yang ber­kembang di persi­da­ngan, me­rupakan fakta hukum yang bisa dikembangkan secara pro­fe­sio­nal. Tidak semestinya, fakta-fak­ta tersebut dibiarkan menguap dan hilang begitu saja.” [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya