Cirus Sinaga
Cirus Sinaga
“Hari ini sudah saya tanda taÂngani untuk pemberhentian tetap terhadap Cirus Sinaga,†kata BasÂrief di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta SeÂlatan, kemarin.
Basrief menjelaskan, pemeÂcaÂtan itu dilakukan setelah KeÂjakÂsaan Agung mendapatkan salinan putusan hukum berkekuatan tetap terhadap Cirus, terkait kasus pengÂhilangan pasal korupsi Gayus Tambunan. “Sudah berkekuatan huÂkum tetap dan sudah diekÂseÂkusi. Saya juga sudah menÂdaÂpatÂkan laporan dari Jamwas. Maka, hari ini saya teken suratnya,†tanÂdas Jaksa Agung.
Sebelum ada putusan dari majelis hakim Mahkamah Agung yang menangani kasasinya, Cirus hanya diberhentikan sementara. Putusan majelis hakim MA yang meÂnangani kasasi Cirus, meÂnguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan majelis hakim Pengadilan TiÂpikor Jakarta. Sehingga, jaksa peneliti kasus Gayus Tambunan itu tetap dikenai hukuman lima tahun penjara.
Sebelum resmi memecat Cirus, JakÂsa Agung Basrief Arief terleÂbih dahulu membaca nota dinas dari Jaksa Agung Muda PeÂngaÂwaÂsan Marwan Effendy. “Pak JamÂwas sudah membuat pendaÂpat daÂlam bentuk nota dinas beÂruÂpa usuÂlan dan pendapat kepada Jaksa Agung,†kata Kepala Pusat PeneÂraÂngan HuÂkum Kejaksaan Agung Adi ToeÂgarisman pada Kamis (6/9).
Menurut Adi, sanksi pemeÂcaÂtan itu merujuk pada Peraturan PeÂmerintah (PP) Nomor 20 TaÂhun 2008 tentang cara pemÂberÂhentian tidak hormat jaksa, yang diatur dalam Pasal 8. Bunyinya: “Jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dengan sendirinya diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipilâ€.
“Pak Jamwas diberi tenggat waktu satu bulan untuk memÂproÂses petikan putusan sesuai Pasal 6. Tapi, tadi pagi, begitu mÂeÂneÂriÂma tembusan laporan berupa petiÂkan putusan, hari ini langsung kami proses,†kata Adi. Sehari keÂmuÂdian, Jaksa Agung resmi meÂnanÂdatangani surat pemÂberÂhenÂtian tetap terhadap jaksa Cirus.
Namun, bekas atasan dan reÂkan-rekan Cirus saat memÂperÂsiapÂkan penuntutan terhadap GaÂyus Tambunan di Pengadilan NeÂgeri Tangerang, lolos dari sanksi pemecatan. Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan MarÂwan Effendy, kejaksaan sudah memÂberikan sanksi kepada delapan jaksa yang diduga terlibat.
“Ada delapan jaksa yang sudah diproses internal. Mereka diÂbeÂriÂkan sanksi sesuai perbuatannya, yakni berupa teguran adÂmiÂnisÂtratif, penundaan kenaikan pangÂkat dan pencopotan dari jabatan strukturalnya,†katanya, kemarin.
Menurut Marwan, saat meÂnyelewengkan penelitian berkas Gayus, Cirus memanfaatkan jakÂsa lain dengan cara mengÂatÂasÂnaÂmaÂkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum. “Jaksa yang lain tidak terÂlibat apa-apa. Mereka tidak meÂngetahui, hanya meneruskan peÂrintah Cirus,†ujar bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini.
Misalnya, lanjut Marwan, KeÂpala Seksi Pidana Umum hanya meneruskan perkara itu ke peÂngaÂdilan. “Itu semua atas perintah CiÂrus yang mengatasnamakan JamÂpidum. Memang, semua jakÂsa itu kena hukuman. Karena meÂreka pejabat struktural, ya harus bertanggung jawab,†katanya.
Pada Oktober 2011, Bagian PeÂngawasan Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan internal terkait bocornya rencana tuntutan terhadap Gayus. Yang dimintai keteÂrangan adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten NofaÂrida, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten A Dita PraÂwitaningsih, Direktur PenunÂtutan pada Jaksa Agung Muda TinÂdak Pidana Umum Pohan Lasphy.
Kemudian tiga staf Direktur PeÂÂnuntutan pada Jampidum yaitu Emo Sudarmo, Haryono dan PurÂwoko, Kasi Pidum Kejaksaan NeÂgeri Tangerang Irfan Jaya, Jaksa Penuntut Umum Nasran Azis, staf Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten GaÂtot, Kasubbag TU pada JamÂpidum Ersi, staf Direktorat PeÂnuntutan pada Jampidum Benu dan KrisÂdiana, staf Kejaksaan NeÂgeri TaÂngerang Vina, jaksa peÂneliti Cirus Sinaga, Gayus TamÂbuÂnan dan HaÂposan Hutagalung.
REKA ULANG
Membahas Pasal Di Terogong
Dalam sidang putusan di PeÂngadilan Tipikor Jakarta pada 25 Oktober 2011, Ketua Majelis HaÂkim Albertina Ho menyatakan, jakÂsa Cirus Sinaga tak seharusnya bertanggung jawab sendiri dalam kasus penghilangan pasal korupsi Gayus Tambunan.
Pernyataan Albertina itu, seÂolah menjadi PR bagi kepolisian yang telah menyelesaikan peÂnyiÂdiÂkan terhadap Cirus. Tapi, bagi keÂpolisian, kasus penghilangan paÂsal korupsi Gayus sudah seleÂsai. “Itu sudah selesai,†kata KeÂpala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar.
Jaksa Cirus didakwa meÂreÂkaÂyaÂsa berkas perkara Gayus dalam kasus penanganan pajak yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada awal 2010. Di Pengadilan Tipikor JaÂkarta, Pengadilan Tinggi DKI JaÂkarta dan Mahkamah Agung CiÂrus terbukti menghalang-halangi penyidikan, karena menambah paÂsal yang menjerat Gayus.
Oleh penyidik Polri, Gayus diÂkeÂÂnaÂkan pasal korupsi dan penÂcuÂcian uang. Namun, oleh Cirus, terÂsangÂÂka Gayus juga dijerat paÂsal penggelapan. Hal itu diÂlaÂkuÂkan agar kasus Gayus bisa diÂtaÂngani Bagian Pidana Umum, pos Cirus saat itu.
Bagaimana cara merekayasa pasal untuk Gayus itu, tergambar dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kasus Cirus. MeÂnurut JPU Eddy Rakamto dkk, setelah menerima berkas perkara Nomor BP/41/X/2009/Dit II EkÂsus atas nama Gayus TambuÂnan tanggal 7 Oktober 2009, kuasa hukum Gayus, Haposan HutaÂgaÂlung pada 15 Oktober 2009 memÂpertemukan Cirus, jaksa Fadil Regan dengan penyidik kepoÂliÂsian Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini. Pertemuan itu digelar di Hotel Kristal, Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan.
Menurut JPU, di hadapan kuaÂsa hukum Gayus, Kompol Arafat meÂnerangkan kepada Cirus dan FaÂdil Regan tentang perÂmasaÂlaÂhan yang ada dalam berkas GaÂyus. Permasalahan itu terletak pada tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi, serta pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 3 atau 6 Undang-UnÂdang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TinÂdak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 11 Undang-Undang NoÂmor 20 Tahun 2001 tentang PemberanÂtasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut JPU, penjelasan ArÂaÂfat ditanggapi Cirus dengan peÂrÂnyaÂtaan, “Kalau ada korupsinya kami tidak menangani, kami haÂnya menangani pidumnya.†MenÂdengar jawaban demikian, Arafat meninggalkan Cirus.
Selanjutnya, guna membahas perÂkara Gayus, pertemuan dilanÂjutkan AKP Sri Sumartini dengan Cirus, Fadil dan Haposan. KeÂmuÂdian, Cirus melalui Fadil memÂbeÂÂriÂtahu Sri Sumartini untuk meÂnamÂÂbahkan pasal baru, yaitu Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Pada 21 Oktober 2009, penyiÂdik Bareskrim menerima surat pengembalian berkas Gayus. BeÂsokÂnya, Sri meÂngirim kembali berÂÂÂkas perkara Gayus yang telah ditambahkan Pasal 372 KUHP. MeÂnÂurut JPU, seÂtelah mengeÂtaÂhui berkas Gayus meÂmuat tamÂbaÂÂÂhan pasal itu, Cirus menyataÂkan berkas perkara lenÂgÂkap.
Jaksa Cirus Tidak Sendirian Ambil Keputusan
Chaerul Huda, Dosen Fakultas Hukum UMJ
Pengajar ilmu hukum piÂdaÂna Universitas MuhammaÂdiyah Jakarta (UMJ) Chaerul Huda meÂnyatakan, pemecatan jaksa Cirus Sinaga hendaknya dilakuÂkan secara objektif.
Berdasarkan persidangan kaÂsus Cirus, dia menduga, masih ada keterlibatan jaksa lain daÂlam perkara penghilangan pasal korupsi pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan. “Jangan korÂbankan Cirus sendirian,†kataÂnya kemarin.
Soalnya, menurut dia, kepuÂtuÂsan Cirus meneliti fakta-fakta kaÂsus Gayus Tambunan, diamÂbil secara kolektif atau tidak sendirian. Hal itu, lanjut ChaiÂrul, hendaknya dikedepankan penyidik kasus ini.
“Siapa jaksa-jaksa yang suÂdah diperiksa internal KejakÂsaÂan Agung maupun disidik keÂpolisian, harusnya diusut secara tuntas,†tandas dia.
Karena pada prinsipnya, meÂnurut Chairul, tidak mungkin CiÂrus mengambil keputusan senÂdirian. “Pekerjaan jaksa meÂnyuÂsun dan meneliti dakwaan dilaÂkukan bersama-sama,†tandas dosen Fakultas Hukum UMJ ini.
Dia mengingatkan, sekalipun Kejaksaan Agung dan Mabes Polri sudah menganggap perÂkara Cirus selesai, kasus ini teÂtap bisa dibuka kembali. CaraÂnya, Cirus menyampaikan fakta baru kepada kepolisian maupun kejaksaan.
Dari fakta baru tersebut, keÂjakÂsaan dan kepolisian akan mendapatkan masukan untuk menindaklanjuti perkara ini. Namun, hal tersebut sepenuhÂnya menjadi persoalan Cirus.
“Apakah yang bersangkutan mau membuka kasus ini secara blak-blakan atau tidak? Jika tiÂdak mau mengungkap dugaan keterlibatan jaksa lain, kasus Cirus akan berhenti sampai di sini,†tandasnya.
Minta Penyidik Tindak Lanjuti Fakta Persidangan
Trimedya Pandjaitan, Anggota Komisi III DPR
Politisi PDIP Trimedya PanÂdÂjaitan menyatakan, keputusan Kejaksaan Agung memecat Cirus Sinaga semestinya dijaÂdiÂkan momentum untuk memÂbeÂnahi kejaksaan.
“Jangan sampai Jaksa Agung melindungi okÂnum jaksa yang nakal alias meÂlanggar hukum,†tandasnya.
Menurut Trimedya, dakwaan dan putusan yang mengÂgamÂbarkan dugaan peran jaksa lain dalam kasus Cirus, hendaknya ditindaklanjuti penyidik.
“Yang perÂtama, hal itu harus diÂsikapi secara arif dan bijakÂsana. PeÂnyidik, dalam hal ini kepolisian, idealnya menelusuri hal itu sampai tuntas,†tuturnya.
Kedua, kata Trimedya, sejak putusan pengadilan tingkat perÂtama, dugaan keterlibatan okÂnum jaksa lain sudah bisa diÂlanÂjutkan. Maksudnya, tidak perlu menunggu berlarut-larut samÂpai adanya putusan kasasi.
Hal ketiga yang menjadi perhatiannya adalah, komitmen Jaksa Agung Basrief Arief memÂbenahi institusi. “Momen dalam perkara Cirus Sinaga, hendaknya ditanggapi secara proporsional dan profesional untuk membenahi institusi keÂjaksaan,†tuturnya.
Dengan optimalisasi penaÂngaÂnan perkara tersebut, dihaÂrapÂkan, ke depan tidak muncul lagi anggapan bahwa KejakÂsaan Agung melindungi jaksa yang melanggar hukum. Paling tidak, tindakan Jaksa Agung ini bisa meminimalisir istilah, tidak mungkin jeruk makan jeruk di lingkup kejaksaan.
Dia menambahkan, patut diÂduga, Cirus tidak sendirian daÂlam menghilangkan pasal koÂrupsi Gayus Tambunan. Ada jakÂsa-jaksa lain yang menÂdamÂpingi Cirus. Jadi, asumsinya, tiÂdak mungkin Cirus meÂngambil keputusan sendiri.
Intinya, dia berharap, kepoÂliÂsian dan kejaksaan bersikap leÂbih kritis dalam mengusut perÂkara tersebut. “Semua hal yang berÂkembang di persiÂdaÂngan, meÂrupakan fakta hukum yang bisa dikembangkan secara proÂfeÂsioÂnal. Tidak semestinya, fakta-fakÂta tersebut dibiarkan menguap dan hilang begitu saja.†[Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58